PT Taspen Pastikan Pensiun Ke-13 Cair 10 Agustus 2020

Saturday, 8 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com — Branch Manager Kantor Cabang Utama Jakarta PT Taspen (Persero) Ariyadi mengatakan, pemerintah memastikan Pensiun ke-13 tahun 2020 akan dibayarkan mulai tanggal 10 Agustus 2020. 

Berikut penjelasan pembayaran pensiun tersebut. Pertama, pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020  akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Agustus 2020.
Kedua, pembayaran dilakukan sesuai dan sebesar penghasilan bulan Juli 2020. 

”Ketiga, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah,” kata Ariyadi dalam keterangan tertulisnya Jumat, (7/8/2020).

Branch Manager Kantor Cabang Utama Jakarta PT Taspen (Persero) Ariyadi

Keempat, katanya, komponen penghasilan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi Penerima Pensiun/Penerima Tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Selanjutnya, Ariyadi menambahkan, dalam hal Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan, maka Pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada salah satu yang jumlahnya lebih besar.

”Dikecualikan dari ketentuan dalam hal Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sekaligus sebagai penerima Pensiun Janda/Duda atau Penerima Tunjangan Janda/Duda maka diberikan kedua-duanya Pensiun ke-13 tahun 2020. (Contoh : Penerima Pensiun Sendiri dan sebagai Penerima Pensiun Janda/Duda),” paparnya.

Kemudian, untuk pembayaran Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi Penerima Pensiun/Penerima Tunjangan, dan Eks. PNS Dephub pada PT KAI (Persero) dilakukan melalui masing-masing Kantor Bayar Pensiun.

‘Bagi PNS dan  Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020, maka pembayaran Pensiun ke-13 tahun 2020 dilakukan oleh Instansinya.

”Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan Taspen,” pungkasnya.

Pencairan pensiun ke-13 merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 Tentang Pemberian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Pensiun 13 Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

See also  Bangkitkan Ekonomi Ummat, MUI DKI Jakarta Gelar Seminar Hybrid UMKM

Berita Terkait

Menkeu: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
JTTS Hidupkan Ratusan UMKM, Hutama Karya Sulap Rest Area Jadi Motor Ekonomi Lokal
Epson Asia Tenggara membuka pendaftaran untuk The 17th Epson International Pano Awards 2026
Pertamina dan LanzaTech Teken MoU, Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi
Disiplin Finansial Berbuah Manis, Hutama Karya Lampaui Target Laba Awal 2026
Investasi Awal Tahun Tumbuh 7,2%, Pemerintah Terapkan KBLI Lebih Adaptif
Perkuat Ketahanan Ekonomi Keluarga, Pertamina Sebar 118 Ribu Paket Sembako

Berita Terkait

Tuesday, 12 May 2026 - 18:19 WIB

Menkeu: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026

Monday, 11 May 2026 - 19:46 WIB

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

Friday, 8 May 2026 - 16:29 WIB

JTTS Hidupkan Ratusan UMKM, Hutama Karya Sulap Rest Area Jadi Motor Ekonomi Lokal

Friday, 8 May 2026 - 11:28 WIB

Epson Asia Tenggara membuka pendaftaran untuk The 17th Epson International Pano Awards 2026

Wednesday, 6 May 2026 - 22:59 WIB

Pertamina dan LanzaTech Teken MoU, Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi

Berita Terbaru

Olahraga

Bhayangkara Presisi Taklukkan Zhaiyk di AVC 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 19:20 WIB