DAELPOS,com – Nadiem Makarim memastikan akan menyalurkan dana Rp 8,9 triliun untuk siswa, tenaga pendidik dan kependidikan. Dana Rp 8,9 triliun itu akan dialokasikan bagi kuota internet dan tunjangan profesi.
Dia menyebutkan, pembagian dana Rp 8,9 triliun itu mencakup subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama September sampai Desember sebesad Rp 7,2 triliun. Kemudian tambahan penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, tunjangan profesi dosen dan tunjangan guru besar Rp 1,7 triliun.
Rencananya, dari total Rp7,2 triliun akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50GB/bulan.
Itu sebabnya, lanjut Jumeri, seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota diminta mengkoordinasikan beberapa hal:
Pertama, menugaskan seluruh kepala sekolah agar melengkapi nomor handphone untuk peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik.
Kedua, pengisian data harus dilakukan sebelum 11 September 2020. Oleh karena itu seluruh kepala dinas pendidikan bisa mengawal pengisian data tersebut.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Jumeri mengeluarkan surat edaran susulan bernomor 8310/C/PD/2020 yang menganulir masa tenggat pendaftaran nomor ponsel dari 31 Agustus 2020 menjadi 11 September 2020.
“Jadi mulai September sampai Desember bantuan ini sudah bisa dirasakan siswa, guru, tenaga kependidikan, dosen, dan guru besar,” ujar mendikbud.