Kemendagri Apresiasi KPU RI, Akomodir Usul Kemendagri Dalam PKPU Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2020

Wednesday, 2 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berkenaan telah disahkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPU RI yang telah mengakomodir usulan Pemerintah terkait PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut.

” Kami mengapresiasi KPU RI terkait usulan yang disampaikan Pemerintah pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Kemendagri pada tanggal 24 Agustus 2020 terkait pembahasan RPKPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan, dalam hal Usulan Penambahan Tata Cara Kampanye Pada Masa Pandemi COVID-19”, terang Bahtiar.

Ia pun menjelaskan bahwa beberapa poin usulan yang disampaikan oleh kemendagri kepada KPU RI telah diakomodir ke dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai berikut:

Pertama, Usulan terkait pengaturan pembatasan sosial dalam rapat umum atau rapat tertutup dengan jumlah peserta (maksimal 50 orang) yang hadir secara fisik maupun secara virtual, serta mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta. Bahwa usulan diakomodir oleh KPU RI, yaitu untuk pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog ke dalam pasal 58 ayat (1) huruf b; untuk debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dalam pasal 59 huruf a1. Selanjutnya, terkait kegiatan lain berupa rapat umum, kegiatan budaya, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, peringatan ulang tahun parpol dalam pasal 63 ayat (2) dan rapat umum dalam pasal 64 ayat (2) huruf d yang membatasi jumlah peserta yang hadir sebanyak 100 (seratus) orang.

See also  Lepas Kades ke Cina, Mendes Yandri Harap ada Kemajuan Desa-desa di Indonesia

Kedua, Usulan terkait Pelaksanaan Kampanye, agar masing-masing pihak baik penyelenggara Pemilihan, pasangan calon, tim Kampanye, serta para pihak yang terlibat dalam Kampanye wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diakomodir oleh KPU RI ke dalam pasal 58 ayat (1) huruf c dan huruf d, pasal 59 huruf d, pasal 60 ayat (2), pasal 63 ayat (2) dan pasal 64 ayat (2) huruf e dan huruf f.

Ketiga, terkait usulan Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, agar dimasukan materi terkait gagasan/ide penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampak sosial ekonominya telah diakomodir ke dalam pasal 59 huruf f.

Keempat, terkait usulan penambahan bahan sosialisasi berupa alat pelindung dari Covid-19 berupa masker, sarung tangan, face shield, dan handsanitizer telah diakomodir ke dalam pasal 84 huruf b.

Berita Terkait

Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat, Kementerian PU Pastikan Progres Sesuai Target
Menteri PANRB Pastikan Kebijakan Strategis Reformasi Birokrasi Selaras dengan Program Prioritas Presiden
Lantik 6 Pejabat Eselon I, Menteri Dody: Jaga Kredibilitas dan Integritas
Prabowo Tunaikan Umrah di Sela Kunjungan Kenegaraan ke Arab Saudi
Prabowo dan Pangeran MBS: Kesepakatan Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Arab Saudi
Bangun Tol Palembang – Betung Struktur dan Rest Area, HKI Catatkan Progres Konstruksi 52%
Menteri Pariwisata: Kolaborasi Kunci Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan
Jakarta “Car Free Night” di Kawasan Thamrin dan Sudirman 5 Juli 2025

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 17:31 WIB

Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat, Kementerian PU Pastikan Progres Sesuai Target

Friday, 4 July 2025 - 20:48 WIB

Lantik 6 Pejabat Eselon I, Menteri Dody: Jaga Kredibilitas dan Integritas

Thursday, 3 July 2025 - 15:02 WIB

Prabowo Tunaikan Umrah di Sela Kunjungan Kenegaraan ke Arab Saudi

Thursday, 3 July 2025 - 14:56 WIB

Prabowo dan Pangeran MBS: Kesepakatan Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Arab Saudi

Thursday, 3 July 2025 - 13:54 WIB

Bangun Tol Palembang – Betung Struktur dan Rest Area, HKI Catatkan Progres Konstruksi 52%

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB