Kemendagri Apresiasi KPU RI, Akomodir Usul Kemendagri Dalam PKPU Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2020

Wednesday, 2 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berkenaan telah disahkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPU RI yang telah mengakomodir usulan Pemerintah terkait PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut.

” Kami mengapresiasi KPU RI terkait usulan yang disampaikan Pemerintah pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Kemendagri pada tanggal 24 Agustus 2020 terkait pembahasan RPKPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan, dalam hal Usulan Penambahan Tata Cara Kampanye Pada Masa Pandemi COVID-19”, terang Bahtiar.

Ia pun menjelaskan bahwa beberapa poin usulan yang disampaikan oleh kemendagri kepada KPU RI telah diakomodir ke dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai berikut:

Pertama, Usulan terkait pengaturan pembatasan sosial dalam rapat umum atau rapat tertutup dengan jumlah peserta (maksimal 50 orang) yang hadir secara fisik maupun secara virtual, serta mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta. Bahwa usulan diakomodir oleh KPU RI, yaitu untuk pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog ke dalam pasal 58 ayat (1) huruf b; untuk debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dalam pasal 59 huruf a1. Selanjutnya, terkait kegiatan lain berupa rapat umum, kegiatan budaya, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, peringatan ulang tahun parpol dalam pasal 63 ayat (2) dan rapat umum dalam pasal 64 ayat (2) huruf d yang membatasi jumlah peserta yang hadir sebanyak 100 (seratus) orang.

See also  Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin Berangkatkan Umroh Puluhan Tuna Netra

Kedua, Usulan terkait Pelaksanaan Kampanye, agar masing-masing pihak baik penyelenggara Pemilihan, pasangan calon, tim Kampanye, serta para pihak yang terlibat dalam Kampanye wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diakomodir oleh KPU RI ke dalam pasal 58 ayat (1) huruf c dan huruf d, pasal 59 huruf d, pasal 60 ayat (2), pasal 63 ayat (2) dan pasal 64 ayat (2) huruf e dan huruf f.

Ketiga, terkait usulan Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, agar dimasukan materi terkait gagasan/ide penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampak sosial ekonominya telah diakomodir ke dalam pasal 59 huruf f.

Keempat, terkait usulan penambahan bahan sosialisasi berupa alat pelindung dari Covid-19 berupa masker, sarung tangan, face shield, dan handsanitizer telah diakomodir ke dalam pasal 84 huruf b.

Berita Terkait

PLN Icon Plus Perkuat Dukungan Infrastruktur Kendaraan Listrik dan SCADA di Jakarta Raya
PLN Icon Plus Lakukan Pemeliharaan Infrastruktur Jaringan di Bali
Pertapreneur Aggregator, Cara Pertamina Menyiapkan UMKM Tumbuh Berkelanjutan
SPAM IKK Langkahan Kembali Beroperasi, Layanan Air Bersih Warga Aceh Utara Pulih Pascabanjir Bandang
Era AI dan Mahasiswa: Pintar Instan atau Mandek Berpikir
Bahlil Beberkan PNBP ESDM 2025 Lampaui Target
Beasiswa Patriot: Strategi Transformasi Transmigrasi Melalui Akademik Sumber Daya Unggul
Swasembada Pangan 2025, Prabowo Klaim Kemenangan Rakyat

Berita Terkait

Tuesday, 13 January 2026 - 18:52 WIB

PLN Icon Plus Perkuat Dukungan Infrastruktur Kendaraan Listrik dan SCADA di Jakarta Raya

Tuesday, 13 January 2026 - 18:50 WIB

PLN Icon Plus Lakukan Pemeliharaan Infrastruktur Jaringan di Bali

Saturday, 10 January 2026 - 02:10 WIB

Pertapreneur Aggregator, Cara Pertamina Menyiapkan UMKM Tumbuh Berkelanjutan

Saturday, 10 January 2026 - 02:01 WIB

SPAM IKK Langkahan Kembali Beroperasi, Layanan Air Bersih Warga Aceh Utara Pulih Pascabanjir Bandang

Friday, 9 January 2026 - 15:27 WIB

Era AI dan Mahasiswa: Pintar Instan atau Mandek Berpikir

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Gerak Cepat PU–Hutama Karya Tangani Darurat Bencana di Sumatra Utara

Tuesday, 13 Jan 2026 - 20:10 WIB

Berita Utama

Koperasi Desa Merah Putih Bakal jadi Sentra Perputaran Ekonomi Desa

Tuesday, 13 Jan 2026 - 19:13 WIB