Doni Monardo: DKI Jakarta Belum Pernah Mencabut PSBB

Sunday, 13 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SP/Ruht Semiono
Rapat Kerja DPR dengan BNPB - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020). Rapat itu membahas RKA K/L tahun 2021.

SP/Ruht Semiono Rapat Kerja DPR dengan BNPB - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020). Rapat itu membahas RKA K/L tahun 2021.

DAELPOS.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum pernah mencabut dan masih memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta.

“Dari awal pemerintah DKI Jakarta itu belum pernah mencabut PSBB. Saya ulangi lagi, sejak awal pemberlakuan PSBB, Pemerintah DKI Jakarta belum pernah mencabut. Jadi sepanjang waktu sampai dengan sekarang ini adalah ya PSBB,” jelas Doni dalam dialog bertajuk “Radio Bertanya, Doni Monardo Menjawab” di Media Center Satgas Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (13/9).

Menurut Doni, Pemerintah Indonesia sudah tepat mengambil langkah untuk mengeluarkan aturan PSBB melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2020 tanggal 13 Maret, kendati pemerintah juga memiliki opsi untuk menerapkan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam hal ini, selama status kekarantinaan yang diambil tiap Pemerintah Daerah masih dalam koridor pada Perpres No 11/2020 tersebut, maka aturan itu harus ditaati oleh seluruh aspek.

“Jadi DKI Jakarta sekali lagi tidak pernah mengubah status. Selalu PSBB,” tegas Doni.

Adapun menurut Doni, sebelum memutuskan untuk menerapkan PSBB, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan selalu berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini dengan Satgas Penanganan COVID-19 termasuk Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

Apabila data masih menunjukkan adanya peningkatan kasus, maka tiap daerah termasuk DKI Jakarta akan diminta untuk tidak melakukan pelonggaran aturan.

“Sebelum ada keputusan yang diambil oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta, beliau juga selalu konsultasi kepada saya,” kata Doni.

“Status masih merah. Merah adalah status tinggi, maka jangan dikendorkan,” imbuh Doni.

Dalam memberikan rekomendasi kepada setiap daerah, termasuk Pemerintah DKI Jakarta, Doni juga secara tegas mengatakan bahwa implementasinya harus selalu melihat dari data valid sebagai acuan. Sehingga keputusan yang diambil tidak salah langkah dan justru memperburuk keadaan.

“Jadi kalau kemarin implementasi dari aturan itu cenderung agak dilonggarkan nah sekarang agak diketatkan, tetapi ingat. Tidak ada perubahan status,” imbuh Doni.

See also  4 Juta Warga Diprediksi Tak Mudik, Jakarta Tetap Ramai Saat Lebaran

PSBB Bukan Lockdown

Pada kesempatan yang sama, Doni Monardo juga mengatakan bahwa PSBB bukan karantina wilayah, atau seperti yang lebih dikenal adalah “lockdown”.

“PSBB ya PSBB, bukan lockdown. Kalau lockdown baru itu pelarangan (segala aktivitas-red),” jelas Doni.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Pemerintah telah mengambil langkah untuk melaksanakan Perpres No 11 tahun 2020 tentang PSBB, sehingga penanganan COVID-19 dan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat dapat dilakukan bersama-sama.

“Presiden dari awal tidak memilih opsi itu, karena kalau itu diambil maka masyarakat kita yang bekerja harian itu tidak akan bisa mendapat penghasilan,” jelas Doni.

Selanjutnya, Doni juga menjelaskan bahwa dalam konsep Satgas Penanganan COVID-19 atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebelumnya, seluruh pengambilan dan implementasi dari setiap kebijakan ada tahapan-tahapan yang harus dijalani.

Adapun tahapan-tahapan tersebut meliputi pra-kondisi seperti simulasi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah yang dilanjutkan monitoring dan evaluasi.

“Ini terjadi terus. Saya sering berkomunikasi dan secara rutin dengan  seluruh gubernur di seluruh provinsi untuk selalu bertukar pikiran,” kata Doni.

“Jadi kalau ada yang kira-kira perlu dievaluasi atau perlu diubah ya tahapan itu yang dilakukan. Selama konsep ini berjalan dengan baik, saya rasa tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen
DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026
Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said
DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
Kejar Tuntas Pengendalian Banjir, Pemprov DKI Targetkan 20 Proyek Rampung pada 2027
Jakarta Gelar Indonesia World Dance Festival 2026
HBKB 31 Mei Ditiadakan Saat Waisak 2570
Jalan Ambles Lenteng Agung Mulai Diperbaiki

Berita Terkait

Monday, 8 June 2026 - 16:57 WIB

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen

Sunday, 7 June 2026 - 18:27 WIB

DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026

Friday, 5 June 2026 - 18:38 WIB

Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said

Thursday, 4 June 2026 - 16:17 WIB

DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

Saturday, 30 May 2026 - 17:11 WIB

Kejar Tuntas Pengendalian Banjir, Pemprov DKI Targetkan 20 Proyek Rampung pada 2027

Berita Terbaru

Berita Utama

Dari London hingga Papua, Mereka Datang untuk Membangun Indonesia

Tuesday, 9 Jun 2026 - 00:31 WIB

Berita Utama

Pemerintah dan DPR Sepakat ASN Disesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah

Tuesday, 9 Jun 2026 - 00:29 WIB

foto ist

News

Shin Tae-yong Resmi Latih Persija

Monday, 8 Jun 2026 - 17:02 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen

Monday, 8 Jun 2026 - 16:57 WIB