DAELPOS.com – Bareskrim Polri terus mengusut penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Hari ini, penyidik melakukan<span;> pemeriksaan digital forensik berupa DNA dan sidik jari pada barang bukti.
“Penyidik juga melakukan pemeriksaan laboratoris digital forensik terhadap barang bukti berupa kamera pemantau pada mesin absensi yang berada di lobby gedung utama Kejaksaan Agung dan yang terakhir hari ini dilakukan pemeriksaan laboratori DNA dan sidik jari laten terhadap barang bukti yang ditemukan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (6/10/2020).
Awi menerangkan penyidik juga memeriksa saksi ahli<span;> Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Kemenaker RI.
“Hari ini pula penyidik melakukan pemeriksaan keterangan ahli dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3,” ucapnya.
Awi mengatakan tim penyidik juga mengevaluasi keterangan yang disampaikan saksi pada pemeriksaan Senin (5/10) lalu.
“Hari ini melaksanakan anev (analisis dan evaluasi) terkait dengan hasil pemeriksaan ahli kebakaran yang diminta keterangannya pada hari Senin, 5 Oktober 2020, kemarin,” tuturnya.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Facebook Twitter Email WhatsApp