Forum DKI: Ketua Jadi Komisaris Danareksa, Independensi Komisi Kejaksaan Terancam

Wednesday, 14 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak sebagai Komisaris PT Danareksa (Persero). Keputusan itu tertuang dalam Nomor: SK-323/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Danareksa (Persero). Lalu SK-324/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Danareksa (Persero).

Penunjukan ini terbilang tidak lazim dan cenderung abusive, sebab baru kali ini Ketua Komisioner dijadikan Komisaris BUMN. Padahal mestinya dipahami, dalam tubuh Ketua melekat marwah dan sifat lembaga yang diwakilinya. Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18  Tahun 2005 menetapkan Komisi Kejaksaan  bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau  Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan,  kode etik, baik  di dalam maupun di luar tugas kedinasan, dan  juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

“Penunjukkan Ketua Komisi Kejaksaan sebagai komisaris Danareksa jelas melanggar fatsun Good Corporate Governance, jika menilik perkembangan kasus yang melibatkan entitas Danareksa yang tengah ditangani kejaksaan, jelas akan terjadi konflik kepentingan. Di samping berpotensi mengacaukan tata pemerintahan terutama dalam hal pengawasan penegakkan hukum. Bisa dibayangkan, Ketua Komisi Kejaksaan yang memiliki kewenangan mengawasi penegak hukum (jaksa)  di saat yang sama dia juga menjadi komisaris BUMN yang tunduk pada hukum korporasi,” ujar Bandot DM dari Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI). Dalam perpres tentang Komisi Kejaksaan disebutkan  di pasal Pasal 2 d (1) Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. (2) Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Larangan menjadi komisaris BUMN  sebenarnya telah diatur di Perpres tentang Komjak. Sayangnya restriksi itu hanya berlaku untuk anggota Komisioner perwakilan masyarakat sesuai dengan pasal 35 Perpres dimaksud. Meski demikian,  semangat dari pasal itu mestinya otomatis berlaku untuk Ketua sebagai representasi lembaga, meskipun dia adalah utusan pemerintah.

Bandot mencoba berpikir positif bahwa Barita tidak mengetahui adanya penunjukkan dirinya menjadi komisaris Danareksa. Dia yakin, Barita memiliki integritas sebagai akademisi dan sifat negarawan tentunya masih memiliki kesempatan untuk menolak jabatan komisaris tersebut demi martabat Komjak.

See also  Antisipasi Arus Balik Libur Panjang, Pertamina Siapkan Mobile Storage di Ruas Tol Purbaleunyi dan Cipali

Dia justru mempertanyakan motif Menteri BUMN Eric Thohir yang menempatkan Barita sebagai Komisaris Danareksa. Saat ini ada kasus hukum yang tengah dihadapi Danareksa. Dalam kutipan media Gatra.com, Kamis, 22 Februari 2018 diberitakan  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadu ke Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan pemakaian uang hasil pinjaman dari PT Danareksa dan anak perusahaannya yang berpotensi macet atau sudah macet. Utang macet itu digelontorkan kepada beberapa Debitur Perusahaan Swasta. MAKI menduga penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp659.075.490.293,- .

Dari sejumlah laporan tersebut salah satunya sudah dalam proses penyidikan yakni Perkara Dugaan Korupsi Pembiayaan kepada PT  (ATR) dan PT. (EVS) Telah Jatuh Tempo Sebesar Rp155.237.990.293,- dengan Jaminan Saham SIAP yang Sedang Dihentikan Sementara Perdagangannya, Berpotensi Merugikan PT Danareksa Sekuritas. Danareksa Sekuitas sebelumnya merupakan anak perusahaan Danareksa yang kini menjadi entitas asosiasi dengan kepemilikan saham 33 persen.

“Pertanyaan kritisnya, apakah Eric Thohir sengaja menunjuk Barita selaku Ketua Komisi Kejaksaan menjadi Komisaris di PT Danareksa untuk mempengaruhi penyidikan perkara korupsi Danareksa Sekuritas dan sejumlah dugaan penyimpangan di Danareksa lainnya?” tandas Bandot. *

Berita Terkait

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi
Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar
Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi
KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional
Transformasi Digital Pelayanan Publik Harus Utamakan Kepentingan Publik
PPKM Mikro DKI Jakarta Kembali Perpanjang Hingga 3 Mei 2021
Semua Pegawai KPK Jadi ASN, Pakar Hukum UGM: Sudah Sekarat, Bubarkan Saja

Berita Terkait

Wednesday, 2 October 2024 - 09:09 WIB

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Saturday, 24 August 2024 - 20:34 WIB

Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi

Wednesday, 21 August 2024 - 16:49 WIB

Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar

Tuesday, 6 August 2024 - 16:50 WIB

Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi

Tuesday, 27 April 2021 - 15:36 WIB

KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB