UU Pelayanan Publik Perlu Diperbaiki Agar Adaptif Hadapi Dinamika

Wednesday, 14 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), berencana mengusulkan revisi Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Setelah lebih dari sepuluh tahun diundangkan, regulasi tersebut akan diperbarui agar lebih adaptif, terutama dalam situasi tidak terduga seperti pandemi.

Rencana revisi ini telah ada sejak tahun 2019 lalu. Hari ini, Rabu (14/10), Kementerian PANRB menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang mengundang narasumber dari akademisi, ahli, dan praktisi. FGD itu bertujuan menampung usulan terkait penyempurnaan UU Pelayanan Publik. Acara ini dibuka oleh Staf Ahli Kementerian PANRB Bidang Politik dan Hukum, M. Imanuddin.

Kali ini, unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB mengundang Prof. Hamka Naping (Guru Besar Antropologi Universitas Hasanuddin) serta Wawan Sobari (Akademisi Universitas Brawijaya). Selain dua akademisi diatas, Kementerian PANRB juga mengundang Kepala Program Yayasan Persahabatan Indonesia Kanada (Yappika-ActionAid), Hendrik Rosdinar sebagai penanggap dan dimoderatori Direktur Monev dan Penguatan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri.

Wawan Sobari menjelaskan, pelayanan publik saat ini memiliki 12 asas, diantaranya meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keterbukaan, partisipatif, serta akuntabilitas. Asas-asas tersebut tentu harus relevan atau terkait dengan Pancasila dan butir pengamalannya.

Namun, Wawan mengatakan, 12 asas yang ada baru sesuai dengan empat sila. Menurut Wawan, tidak ditemukan satupun asas yang relevan dengan sila pertama, yakni Ketuhanan yang Maha Esa. “Maka penting ada kalibrasi asas. Usulan saya, ada unsur spiritualitas sebagai asas,” ungkap Wawan.

Hal lain yang diusulkan wawan adalah terkait inovasi pelayanan publik. Wawan mengusulkan adanya bab yang mengatur tentang inovasi pelayanan publik dalam UU tersebut.

See also  Sri Mulyani: Ekonomi Syariah Jadikan Indonesia Role Model Dunia Muslim

Menurutnya, pelayanan publik akan lebih cepat berkembang ketika ada terobosan atau inovasi. Perubahan atau dinamika masyarakat yang berkembang secara global memerlukan sistem layanan yang adaptif. “Sekarang era disruptif. Kita harus lebih agile government. Tapi tidak hanya agile, kepemimpinan inovatif,” jelasnya.

Dari sisi lain, Prof. Hamka Naping memberi masukan dari aspek antropologi sosial budaya. Menurutnya, ada tiga perspektif penting dalam rangkaian proses pelayanan publik, yakni manusia, proses pelaksana, dan output pelaksana.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pelayanan publik tidak bisa disamaratakan di tiap daerah. Misalnya, alur dan proses pelayanan di Sumatra Utara tidak bisa disamakan dengan kebiasaan masyarakat di Pulau Jawa. Ada beberapa dimensi sosial budaya yang juga mempengaruhi pelayanan publik, seperti struktur sosial masyarakat setempat, dinamika sosial, sistem pengetahuan dan kepercayaan, norma, serta adat istiadat.

“Menurut keyakinan_ social science_ saya, seluruh proses pembangunan tidak bisa mengabaikan nilai budaya. Nilai sosial budaya bisa menjadi potensi, bisa menjadi penghambat,” ungkap Prof. Hamka.

Pada akhir diskusi, disimpulkan bahwa pelayanan publik adalah simbol kehadiran negara. Penting untuk memastikan pelayanan publik ini jelas keberpihakannya. Kedua, pelayanan publik harus inovatif dan adaptif. Terobosan baru diperlukan untuk beradaptasi dengan situasi seperti dinamika sosial dan pandemi. Sementara kesimpulan terakhir adalah pelayanan publik harus direkonstruksi ulang agar lebih partisipatif.

Nantinya, UU ini diharapkan bisa menjadi acuan dalam peningkatan pelayanan publik. Setelah tahap ini akan dilakukan perumusan pasal per pasal UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Hutama Karya Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi
RAPBN 2026: K/L dan TKD Dorong Pemerataan Daerah
Penguatan Hubungan Bilateral: Prabowo dan Xi Bertemu di Beijing
Percepatan Pemulihan: Tujuh Gerbang Tol Jasa Marga Kembali Beroperasi
Pramono Cabut WFH, Jakarta Normal Lagi
Jasa Marga Ngebut Perbaikan Gerbang Tol Cawang-Tomang-Pluit
Prabowo Terima Aspirasi Serikat Pekerja, Bahas RUU Ketenagakerjaan hingga Reformasi Pajak
Songsong Indonesia Bangkit, Presidium Konstitusi Ajak Presiden Perkuat Konstitusi

Berita Terkait

Thursday, 4 September 2025 - 08:50 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Hutama Karya Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi

Thursday, 4 September 2025 - 00:28 WIB

RAPBN 2026: K/L dan TKD Dorong Pemerataan Daerah

Thursday, 4 September 2025 - 00:17 WIB

Penguatan Hubungan Bilateral: Prabowo dan Xi Bertemu di Beijing

Thursday, 4 September 2025 - 00:05 WIB

Percepatan Pemulihan: Tujuh Gerbang Tol Jasa Marga Kembali Beroperasi

Wednesday, 3 September 2025 - 16:55 WIB

Pramono Cabut WFH, Jakarta Normal Lagi

Berita Terbaru

Energy

Pertamina Drilling: Membangun Bangsa, Membangun Sekolah

Friday, 5 Sep 2025 - 00:55 WIB