Bekali Calon Kepala Daerah, KPK Ingatkan Potensi Korupsi

Tuesday, 20 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan calon kepala daerah tidak menebar janji, terutama kepada pihak ketiga atau sponsor yang membantu proses pemenangan calon karena ada potensi masalah hukum yang akan dihadapi.

Menurut dia, hasil survey tentang benturan kepentingan dalam Pilkada yang dilakukan oleh Direktorat Litbang KPK menunjukkan 82,3% biaya pilkada dibantu sponsor dari pihak ketiga. “Ini namanya menggadaikan kekuasaan dan itu pasti korupsi dan berhadapan dengan masalah hukum,” kata Firli saat berbicara di  webinar “Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas melalui Pilkada Serentak yang Jujur Berintegritas”, hari ini (20/10).

Webinar ini diselenggarakan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum dan diikuti oleh 736 pasangan calon (paslon) kepala daerah di 270 daerah peserta pilkada yang meliputi 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Firli mengatakan, KPK memiliki kepentingan untuk memberikan bekal bagi calon kepala daerah. “Ini agenda penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara khususnya pemilihan kepala daerah termasuk untuk mewujudkan Pilkada yang jujur dan berintegritas,” katanya.

Apalagi dalam kondisi pandemi covid-19 ini. Firli mengatakan, titik krusial saat ini adalah karena ada realokasi anggaran untuk penanganan pandemi. Kepala daerah, terutama petahana, lanjut Firli, sangat rentan untuk menggunakan dana pandemi untuk kepentingan pilkada. “Dana jarring pengaman sosial ini paling rawan diselewengkan untuk kepentingan pilkada.”

Dia menambahkan, kepala daerah memiliki kekuasaan yang luar biasa mulai dari penyusunan anggaran sampai distribusi anggaran, mulai dari perijinan hingga tata niaga di daerah. Karena itu, kata dia, KPK melalui banyak program pencegahan berupaya untuk mendampingi daerah melakukan perbaikan sistem dan mencegah korupsi.

 KPK menyelenggarakan serangkaian kegiatan melalui program Pilkada Berintegritas. Setelah pembekalan nasional, KPK akan melanjutkan pembekalan untuk penyelenggara, peserta dan pemilih Pilkada di tingkat regional yang meliputi 9 provinsi untuk mensosialisasikan nilai-nilai integritas pada proses pilkada. Pembekalan regional pertama akan diselenggarakan di Kota Palangkaraya pada 22 Oktober 2020 untuk empat daerah peserta pilkada, meliputi Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Banten.

See also  Pemerintah Genjot Ketahanan Pangan, Pendidikan, dan Infrastruktur

Informasi lebih lanjut terkait rangkaian kegiatan Pilkada Berintegritas dapat diakses melalui https://www.kpk.go.id/id/pilkada-berintegritas

Berita Terkait

2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku
Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional
Program Mudik ke Jakarta Tembus Rp21 Triliun, Pramono Optimistis Terus Naik
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 257 Ribu Kendaraan
Warga Padati Istana, Antusias Bertemu Prabowo di Gelar Griya
Hemat Energi, Pemerintah Terapkan WFH Usai Lebaran
Arus Balik Lebaran, Trafik JTTS Naik 50 Persen
Menteri PU Dampingi Presiden Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Pastikan Rumah Hunian Telah Dihuni

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 17:01 WIB

2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku

Wednesday, 25 March 2026 - 17:38 WIB

Program Mudik ke Jakarta Tembus Rp21 Triliun, Pramono Optimistis Terus Naik

Tuesday, 24 March 2026 - 12:13 WIB

Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 257 Ribu Kendaraan

Monday, 23 March 2026 - 13:48 WIB

Warga Padati Istana, Antusias Bertemu Prabowo di Gelar Griya

Sunday, 22 March 2026 - 23:48 WIB

Hemat Energi, Pemerintah Terapkan WFH Usai Lebaran

Berita Terbaru

foto ist

Berita Terbaru

Prabowo Sambangi Warga Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Thursday, 26 Mar 2026 - 23:21 WIB

Berita Utama

2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku

Thursday, 26 Mar 2026 - 17:01 WIB