Menaker Terbitkan SE Penetapan Upah Minimum Tahun 2021

Wednesday, 28 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M / 11 / HK.04 / 2020 tentang pembantuan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlanjutan bekerja bagi pekerja / buruh serta mempertahankan kelangsungan usaha, perlu dilakukan untuk penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

 Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja termasuk dalam membayar upah. 

 “Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, melalui Gubernur untuk melakukan penilaian nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, Selasa (27/10/2020) seperti tertuang dalam SE. 

 Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

 “Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan peraturan peraturan-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020, “kata Menaker Ida.

 “Sehubungan dengan hal tersebut di atas, lihat kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan Surat Edaran ini kepada Bupati / Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.


 Tembusan SE ini adalah Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

See also  Pansus Jiwasraya Bidik Istana

Berita Terkait

Pulihkan Konektivitas Aceh, Penanganan Permanen Jalan dan Jembatan Terus Berlanjut
Rakornas PKP, Mendes Yandri Paparkan Desa Tematik dan SEHATI
Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon
BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal
Larang Konsep One Man Show, Mendes Ingin Realisasi Program SEHATI Berbasis Kolaborasi
Arsitektur Menarik Sekolah Rakyat Cirebon, Punya Gapura Berpadu Budaya Lokal
Hutama Karya Gelar Aktivasi Mozy, Kenalkan Fitur Baru Aplikasi Pengelolaan Jalan Tol
Telkom Indonesia Salurkan Bantuan Rumah Bibit dan Lakukan Restorasi Mangrove di NTB

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 17:10 WIB

Pulihkan Konektivitas Aceh, Penanganan Permanen Jalan dan Jembatan Terus Berlanjut

Thursday, 2 July 2026 - 17:01 WIB

Rakornas PKP, Mendes Yandri Paparkan Desa Tematik dan SEHATI

Wednesday, 1 July 2026 - 01:20 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 July 2026 - 01:16 WIB

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Tuesday, 30 June 2026 - 17:57 WIB

Larang Konsep One Man Show, Mendes Ingin Realisasi Program SEHATI Berbasis Kolaborasi

Berita Terbaru

News

Pemerintah-DPR Bahas RUU PFII

Thursday, 2 Jul 2026 - 18:16 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

Pusat Bisnis Jadi Raja Baru Harga Tanah di Jakarta

Thursday, 2 Jul 2026 - 17:56 WIB

Berita Utama

Rakornas PKP, Mendes Yandri Paparkan Desa Tematik dan SEHATI

Thursday, 2 Jul 2026 - 17:01 WIB