KemenkopUKM dan BPJAMSOSTEK Sepakat Kerja Sama Lindungi Pekerja Sektor KUMKM

Wednesday, 4 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Koperasi dan UKM dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sepakat untuk melindungi pekerja pada sektor Koperasi dan UMKM melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Rabu, (4/11).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Plaza BPJamsostek, Jakarta, 4 November 2020

“Saya kira kerja sama ini saya harapkan bisa mempercepat mendorong transformasi koperasi dan UMKM dari sektor informal ke sektor formal. Karena kita juga bisa lihat kerja sama ini penting untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja UMKM dan koperasi,” kata Teten Masduki.

Ia mengatakan, data statistik menunjukkan sebanyak 97 persen tenaga kerja diserap di KUMKM, sehingga sampai saat ini penyerapan angka tenaga kerja sangat besar dan sayangnya sebagian besar masih merupakan hubungan informal.

Teten menambahkan hubungan kerja di sektor KUMKM sebagian besar masih informal dan Berdasarkan data dari BPJamsostek, hingga saat ini terhitung baru 9.982 koperasi atau setara 8,1% yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BPJamsostek. Sementara untuk pekerja yang terdaftar sebesar 292,6 ribu atau setara 55% dari total keseluruhan anggota koperasi.

“saya kira melalui kerja sama ini diharapkan akan semakin banyak persentase jumlah koperasi yang menjadi peserta. Yang kita harus rumuskan, karena anggota koperasi ini usahanya kecil-kecil jadi kalau kita dorong para UMKM yang 64 juta pelaku usaha ini berkoperasi sehingga lebih mudah mendorong kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting karena nanti anggota kalau ikut bayar kan bisa dapat layanan ini. Tapi kita harus cari upaya ada kemudahan untuk mendaftar bagi UMKM yang hubungan kerjanya lebih informal,” katanya.

See also  POS INDONESIA LUNCURKAN LAYANAN Q-COMM

Teten mengaku pentingnya untuk merumuskan strategi dan pendekatan termasuk dari para kepala daerah untuk mendorong para UMKM dan koperasi ini melindungi para pekerjanya.

Saat ini di UU Tenaga Kerja kata Teten juga dimungkinkan terjadinya transformasi dari informal ke formal lewat kemudahan pendaftaran usaha lewat hanya NIB, OSS, bahkan ada juga subsidi untuk kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini akan mempercepat proses transformasi dan modernisasi koperasi dan UMKM sehingga semua pekerja baik di formal maupun informal sudah bisa terlindungi,” katanya.

Teten juga berharap kerja sama tersebut bisa memberikan manfaat bagi pelaku UMKM dan koperasi. Terlebih ia mendapatkan penugasan khusus dari Presiden agar mendorong UMKM yang eksisting sebagai 99 persen pelaku usaha Indonesia di bawah UU Cipta Kerja bisa menyerap tenaga kerja yang lebih besar.

“Kami sedang menyusun strategi mendorong agar UMKM ini bukan lagi di sektor informal tapi harus naik kelas ke sektor formal sehingga penyerapan tenaga kerja semakin besar,” katanya.

Dengan adanya transformasi dari dari informal ke formal, maka akan ada kepastian untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan perlindungan sosial sebagai akselerasi proses transformasi.

“Maka ada perbaikan sistem pendataan yang jauh lebih terkonsolidasi dan terintegrasi. Kami menggunakan data yang belum terkonsolidasi saat PEN sehingga belum optimal maka kami berharap ke depan masih baik. Apalagi di tengah kondisi saat ini, UMKM sampai kuartal 1 tahun depan masih menghadapi tantangan yang cukup berat. Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas kerja sama ini mudah-mudahan ini bisa mendorong perubahan di sektor UMKM dan koperasi,” kata Teten.

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, mengatakan kerja sama kali ini, poin penting yang diangkat adalah terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia bagi para pelaku usaha di sektor dimaksud. Hal ini termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha, pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pelaksanaan program yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada bidang dimaksud.

See also  Raker dengan Komisi X DPR RI, Menpora Bahas Revisi RUU SKN hingga Persiapan Olimpiade Tokyo 2020

“Kita semua mengetahui bahwa sektor Koperasi dan usaha Menengah, Kecil dan Mikro juga memiliki risiko kerja yang sama sama harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi yang dihadapi para pekerjanya,” kata Agus.

Berita Terkait

Terindikasi Judol, Pegawai Kementerian PU Mulai Disanksi
Belajar dari Tiongkok, Kementerian Transmigrasi Dalami Strategi Pembangunan Kawasan dan Penguatan Masyarakat
Semarakkan Perjalanan Menuju 70 Tahun Astra: Pendaftaran Astra Half Marathon 2026 Resmi Dibuka Tanggal 15 September
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Longsor, Jalur Blangkejeren–Aceh Tenggara Kembali Terbuka
Peringatan Haornas ke-43, Kementerian PU Hadirkan Lapangan Sepak Bola Berstandar Internasional di 25 Sekolah Rakyat
Kementerian Transmigrasi Serahkan 100 Unit RTJK di Kampung Domande, Perkuat Kesejahteraan Masyarakat Lokal
Menkeu Tunggu Hitungan BNPB soal Anggaran Bencana
Kementerian PU Hadirkan JIAT di Tengah Kekeringan, Petani Kalobo dan Waibu Tetap Produktif

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 06:58 WIB

Terindikasi Judol, Pegawai Kementerian PU Mulai Disanksi

Thursday, 10 September 2026 - 18:58 WIB

Belajar dari Tiongkok, Kementerian Transmigrasi Dalami Strategi Pembangunan Kawasan dan Penguatan Masyarakat

Thursday, 10 September 2026 - 16:12 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Longsor, Jalur Blangkejeren–Aceh Tenggara Kembali Terbuka

Thursday, 10 September 2026 - 07:24 WIB

Peringatan Haornas ke-43, Kementerian PU Hadirkan Lapangan Sepak Bola Berstandar Internasional di 25 Sekolah Rakyat

Wednesday, 9 September 2026 - 16:49 WIB

Kementerian Transmigrasi Serahkan 100 Unit RTJK di Kampung Domande, Perkuat Kesejahteraan Masyarakat Lokal

Berita Terbaru

ilustrasi / foo ist

News

269 Siswa di Pati Keracunan MBG, Pemkab Tetapkan KLB

Friday, 11 Sep 2026 - 09:14 WIB

Nasional

Terindikasi Judol, Pegawai Kementerian PU Mulai Disanksi

Friday, 11 Sep 2026 - 06:58 WIB