Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara – Tersangka Maria Pauliene Pembobol Bank BNI 1,7 Triliun

Friday, 6 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan Bank BNI 1,7 Triliun Rupiah, Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis, 9 Juli 2020.

Penangkapan Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan Bank BNI 1,7 Triliun Rupiah, Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis, 9 Juli 2020.

 DAELPOS.com – Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauliene Limowa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Pelimpahan tahap II dilakukan hari ini.

“Tahap II ke JPU (jaksa penuntut umum) hari ini. OTW (on the way) Kejati DKI untuk tahap II tersangka Pauliene Maria Limowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika, Jumat (6/11/2020).

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Maria Pauline Lumowa, yang jadi buron lama, diekstradisi dari Serbia.

Kemudian 1 tahun lalu, Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan kepada pemerintah Serbia hingga akhirnya bisa membawa Maria Lumowa kembali ke Tanah Air.

Selain dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, Maria Lumowa akan dijerat dengan pasal pencucian uang. Facebook Twitter Email

See also  Jaringan Pakar Indonesia untuk Perubahan Iklim dan Kehutanan (Jaringan APIK Indonesia)

Berita Terkait

Hadirkan Fasilitas Belajar Nyaman bagi Santri, HKI Perkuat Peran Pendidikan Keagamaan di Hari Santri Nasional
Wujudkan PU608, Kementerian PU Lakukan Pengembangan Kapasitas Pemimpin Masa Depan
Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.
Hutama Karya Perkuat Portofolio Internasional: Progres Proyek Jalan Maliana di Timor Leste Capai 72,59%
Mendes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa
Wujudkan Asta Cita, Pertamina Gandeng Direktorat Jenderal Pajak Bangun Ekosistem UMKM Mandiri dan Taat Pajak
Penutupan Jalur Rafah Langgar Genjatan Sejata, BKSAP: Bantuan Mesti Tetap Masuk
PLN Icon Plus Tanam Pohon Kopi di Hutan Kota Sangga Buana, Perkuat Ekosistem Hijau Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 22 October 2025 - 09:26 WIB

Hadirkan Fasilitas Belajar Nyaman bagi Santri, HKI Perkuat Peran Pendidikan Keagamaan di Hari Santri Nasional

Wednesday, 22 October 2025 - 00:00 WIB

Wujudkan PU608, Kementerian PU Lakukan Pengembangan Kapasitas Pemimpin Masa Depan

Tuesday, 21 October 2025 - 17:37 WIB

Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.

Tuesday, 21 October 2025 - 08:17 WIB

Hutama Karya Perkuat Portofolio Internasional: Progres Proyek Jalan Maliana di Timor Leste Capai 72,59%

Monday, 20 October 2025 - 23:32 WIB

Mendes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Zona Integritas Jadi Fondasi Pemberantasan Korupsi di Instansi Pemerintah

Wednesday, 22 Oct 2025 - 12:48 WIB

News

Menag Puji Romo Syafi’i: Percepat Ditjen Pesantren

Wednesday, 22 Oct 2025 - 12:42 WIB

News

Kemenkeu Amankan Rp13,26 T Pengganti Kerugian Negara

Wednesday, 22 Oct 2025 - 12:36 WIB

Ekonomi - Bisnis

Epson SC-S9130 Meluncur: Revolusi Warna dan Akurasi Signage Profesional

Wednesday, 22 Oct 2025 - 10:30 WIB