MenkopUKM: Pengawasan Koperasi Lebih Diperketat Melalui Permenkop 9/2020

Tuesday, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Koperasi dan UKM Teten tidak menampik adanya koperasi yang bermasalah di Indonesia. Bahkan, dirinya menganggap hal itu sebagai pekerjaan rumah yang harus segera diperbaiki.

“Karenanya, kita sedang melakukan reformasi pengawasan koperasi dengan diterbitkannya Permenkop Nomor 9 Tahun 2020, yang sudah ditetapkan pada 14 Oktober 2020 lalu,” ungkap Teten, dalam rilisnya di Jakarta, Senin (9/11).

Hanya saja, MenkopUKM juga meminta masyarakat luas agar bersikap adil. Pasalnya, terkait penyimpangan dan praktek usaha ilegal/investasi bodong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang tiga tahun teralhir (2017-2020) telah terjadi praktek investasi bodong/ilegal sebanyak 1200 lebih perusahaan non koperasi.

“Sementara dalam catatan OJK selama lima tahun dari 2015 hingga 2020 ada delapan koperasi yang masuk praktek investasi bodong,” tandas MenkopUKM.

Pertanyaannya, mengapa yang diangkat dan terus dipermasalahkan adalah koperasi? Sebaliknya, yang bukan koperasi tidak banyak dipersoalkan. “Saya kira ini tidak adil,” tegas Teten.

Lebih jauh lagi, Teten pun menjabarkan garis besar perubahan sistem pengawasan yang tertuang dalam aturan baru tersebut. Dimana Permenkop ini memastikan empat hal.

Pertama, implementasi tujuh prinsip koperasi. Kedua, kepatuhan koperasi kepada peraturan (compliance based). Ketiga, kehati-hatian penyelenggaraan keuangan termasuk AML/CFT (prudention & risk based).

Keempat, pengelompokkan pengawasan dan pemeriksaan koperasi dalam empat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK). “Kalau di perbankan dikenal dengan istilah Bank dalam kelompok Buku 1, 2, 3 dan 4,” kata Teten.

Hal ini karena jumlah koperasi banyak dan tersebar, maka bobot pengawasan juga dibagi menjadi empat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) atas dasar aset, modal dan jumlah anggota. Pengawasan untuk klasifikasi 3 dan 4 lebih ketat dari pada yang klasifikasi 1 dan 2.

See also  Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro di Bolaang Mongondow Timur Melibatkan Pemda

Pengawasan pada klasifikasi 1 dan 2 lebih ditekankan pada pembinaan tatakelola/manajemen, sedangkan pada klasifikasi 3 dan 4 pengawasan dilakukan berbasis resiko.

Di samping itu, lanjut Teten, bagi koperasi klasifikasi 3 dan 4, Pengurus dan Pengawas sebelum dipilih dalam Rapat Anggota harus melalui proses uji kelayakan dan kompetensi (fit and propper recomendation).

Karena struktur pengawas koperasi berbeda dari model OJK dan BI yang berdasarkan komando terpusat, maka pengawasan koperasi akan dilakukan dengan melibatkan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) yang didasarkan pada uji kompetensi secara berkala.

“Sehingga, diharapkan bisa terwujud sistem pengawasan yang lebih terkoordinasi terhadap koperasi skala nasional, koperasi skala propinsi, dan koperasi skala kabupaten/kota,” papar MenkopUKM.

Untuk itu, dalam Permenkop 9/2020 juga ditegaskan perlunya kerjasama dengan otoritas pengawas yang lain. Yaitu, bekerjasama dengan BI apabila Koperasi menyelenggarakan
Payment Point Online Bank (PPOB).

Lalu, bekerjasama dengan OJK untuk pengawasan koperasi yg berada dalam konglomerasi keuangan.

Tak ketinggalan, bekerjasama dengan PPATK untuk memastikan
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) secara efektif di koperasi.

“Ke depan, hemat saya, Penilaian Kesehatan Koperasi merupakan prasyarat dlm proses assessment pembiayaan LPDB KUMKM,” tukas Teten.

Di samping itu, Teten menekankan bahwa pihaknya akan bangun JFPK memiliki kompetensi yang cukup untuk menjalankan tugas mereka.

“Tentu bukan pekerjaan mudah,
tapi kami yakin dengan diberlakukannya PermenkopUKM No. 9 Tahun 2020, pengawasan koperasi akan menjadi lebih efektif dalam rangka mewujudkan koperasi yang sehat dan mandiri,” pungkas MenkopUKM.

Berita Terkait

Menaker Ingatkan PJK3 Pentingnya Integritas dalam Layanan K3
Kemkomdigi Perkuat Program Satu Data Indonesia dengan Tim Khusus
Pratikno Dorong Generasi Muda Berani Berimajinasi dan Berinovasi Lewat Coding
Tingkatkan Literasi Energi, Pertamina Sosialisasi Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Hingga Ujung Barat Indonesia
Menteri PANRB: Digitalisasi Pemerintah Kunci Sukses Program Prioritas Presiden
Mendes Yandri Imbau Pendamping Desa Kawal Realisasi Kopdes Merah Putih agar Transparan
Wamen Viva Yoga Optimis: Cahaya Baru Berkontribusi Swasembada Pangan
DPD RI Kawal Program Sawah Baru Prabowo untuk Mewujudkan Asta Cita Kemandirian Pangan

Berita Terkait

Thursday, 21 August 2025 - 16:41 WIB

Menaker Ingatkan PJK3 Pentingnya Integritas dalam Layanan K3

Thursday, 21 August 2025 - 11:49 WIB

Kemkomdigi Perkuat Program Satu Data Indonesia dengan Tim Khusus

Thursday, 21 August 2025 - 11:31 WIB

Pratikno Dorong Generasi Muda Berani Berimajinasi dan Berinovasi Lewat Coding

Thursday, 21 August 2025 - 09:25 WIB

Tingkatkan Literasi Energi, Pertamina Sosialisasi Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Hingga Ujung Barat Indonesia

Thursday, 21 August 2025 - 07:21 WIB

Menteri PANRB: Digitalisasi Pemerintah Kunci Sukses Program Prioritas Presiden

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Indonesia U-21 Tumbangkan Tunisia

Saturday, 23 Aug 2025 - 00:38 WIB

News

Mendes & Ka BGN Meresmikan 17 SPPG di Kabupaten Serang

Friday, 22 Aug 2025 - 22:32 WIB