Orangutan Tapanuli Dilepasliarkan di Cagar Alam Dolok Sipirok

Wednesday, 25 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Besar KSDA (BBKSDA) Sumatera Utara, Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan bersama Tim HOCRU-OIC kembali melakukan pelepasliaran Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) di kawasan Cagar Alam Dolok Sipirok, pada Senin, 23 November 2020. Orangutan tersebut sehari sebelumnya dievakuasi dari Dusun Padang Bulan, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, karena menurut informasi warga telah memasuki pemukiman selama 4 (empat) hari.

Sebelumnya, pada Minggu, 22 November 2020, BBKSDA Sumatera Utara bekerjasama dengan lembaga mitra kerja Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL)-Orangutan Information Center (OIC), bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan lapangan sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat. Hasil pengamatan dan pengecekan Tim memutuskan untuk melakukan evakuasi dengan cara menembak bius Orangutan tersebut, mengingat lokasi ditemukannya sangat jauh dari kawasan hutan, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penggiringan.

Setelah Orangutan berhasil dievakuasi, pemeriksaan kesehatan Orangutan tersebut dilakukan oleh drh. Epi dari OIC. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kondisi Orangutan diperkirakan berumur 35 tahun, dengan berat 63 kg, kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Setelah pengecekan kesehatan, Orangutan segera dilepasliarkan ke Cagar Alam Dolok Sipirok.

“Semoga Orangutan ini dapat segera beradaptasi dengan habitatnya. Pasca pelepasliaran, Orangutan selalu dalam monitoring tim BBKSDA Sumatera Utara untuk memastikan tetap berada di habitatnya,” kata Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi.

Sebagai informasi, Orangutan Tapanuli termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered).

See also  Bertahap, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan Pascacuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah Jawa Barat

Berita Terkait

Ketua DPD RI Sultan Raih Gelar Doktor HC dari Kampus Maritim Korea
Mobilitas Tinggi! 707 Ribu Kendaraan Padati Arus Balik di GT Cikampek Utama
Manfaatkan Digitalisasi, Mendes Dorong Bupati Tanggamus Promosikan Produk Lokal ke Pasar Internasional
Menteri Dody Instruksikan Pembangunan Saluran Tersier untuk Efisiensi Air dan Perkuat Distribusi Air untuk Petani
Menteri PU Pastikan Kondisi Jalan Tol Terjaga Selama Arus Balik Lebaran
Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Minta Penegakan Hukum Tegas
Kawal Arus Mudik dan Balik, HKA Optimalkan Seluruh Fasilitas Tol di Wilayah Kelolaan
Balik Lebaran, Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan

Berita Terkait

Thursday, 2 April 2026 - 01:05 WIB

Ketua DPD RI Sultan Raih Gelar Doktor HC dari Kampus Maritim Korea

Thursday, 2 April 2026 - 00:59 WIB

Mobilitas Tinggi! 707 Ribu Kendaraan Padati Arus Balik di GT Cikampek Utama

Wednesday, 1 April 2026 - 16:28 WIB

Manfaatkan Digitalisasi, Mendes Dorong Bupati Tanggamus Promosikan Produk Lokal ke Pasar Internasional

Sunday, 29 March 2026 - 23:00 WIB

Menteri Dody Instruksikan Pembangunan Saluran Tersier untuk Efisiensi Air dan Perkuat Distribusi Air untuk Petani

Sunday, 29 March 2026 - 22:56 WIB

Menteri PU Pastikan Kondisi Jalan Tol Terjaga Selama Arus Balik Lebaran

Berita Terbaru