DAELPOS.com – Polda Metro Jaya membuka lagi kasus makar Eggi Sudjana yang terjadi pada 2019 lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan hal tersebut merupakan salah satu komitmen Kapolda Metro Jaya (Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si).
“Kapolda sudah berkomitmen akan membongkar kasus lama, termasuk Eggi Sudjana dan beberapa kasus yang lain, jadi nanti kalau ada yang diungkap, akan kami sampaikan,” ucapnya.
Ia mengatakan penuntasan kasus lama tersebut adalah program dariIrjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si setelah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
“Kapolda yang baru, Memiliki salah satu program, yakni bagaimana menuntaskan kasus – kasus yang lama, yang ada sekarang ini,” kata dia.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa (07/05/2019) dan ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.
Eggi dijadwalkan untuk kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada hari ini. Namun, ia mangkir.
Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum.