DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan lima aset dalam bentuk tanah senilai Rp11,48 miliar kepada Badan Narkotika Nasional. Aset tersebut terletak di Desa Ba’Engas, Kec. Labang, Kab. Bangkalan Provinsi Jawa Timur dengan luas total 11.946 meter persegi.
“Serah terima ini sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas, karena salah satu tugas KPK adalah pemulihan aset, ini harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” kata Ketua KPK Firli Bahuri setelah menyerahkan aset secara simbolis di Gedung BNN, Selasa, 22 Desember 2020.
Firli berharap BNN bisa menggunakan aset tersebut dengan benar dan bermanfaat untuk menunjang kinerja. Sehingga, pemulihan aset benar-benar berfungsi. Yakni mengembalikan aset negara, untuk melaksanakan tugas lembaga.
Kepala BNN Heru Winarko mengatakan akan menggunakan aset yang didapat untuk pusat rehabilitasi di Jawa Timur.
“Karena provinsi Jawa Timur termasuk zona merah dalam penyalahgunaan narkoba di Indonesia,” kata Heru.
Serah terima aset ini merupakan bagian dari tugas eksekusi KPK dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aset ini merupakan rampasan dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Fuad Amin .