KemenPANRB News Update Siap Sajikan Informasi Aktual

Friday, 25 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah meluncurkan program baru bernama KemenPANRB News Update, Rabu (23/12). Program virtual ini merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan penyebarluasan informasi mengenai perkembangan terkini kinerja, kebijakan dan kegiatan Kementerian PANRB kepada kalangan media, aparatur sipil negara (ASN), dan masyarakat.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian menjelaskan KemenPANRB News Update akan dilakukan secara regular pada setiap pekan dan disiarkan secara langsung dari media center Kementerian PANRB. “Pelaksanaan program baru ini bertujuan sebagai langkah pro-aktif publikasi perkembangan terkini (update) dan berita aktual berbagai capaian, kebijakan, kinerja dan kegiatan Kementerian PAN RB yang dinilai perlu disampaikan kepada publik atau media secara singkat, padat dan menarik,” jelasnya.

Lanjutnya dikatakan, hal ini juga sebagai upaya untuk memelihara hubungan baik antara Kementerian PANRB dengan media. Selain itu, juga sebagai langkah terobosan untuk tetap melakukan pertemuan virtual secara rutin dengan media di tengah situasi pandemi Covid-19 ini yang menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dengan mengurangi sedapat mungkin kehadiran/pertemuan secara langsung/fisik.

Pada episode perdana, KemenPANRB News Update mengulas terkait SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Hadir sebagai narasumber, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini.

Rini menjelaskan bahwa ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apabila perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan.

See also  Pemerintah Hargai KilatS dan Budi Asih dalam Upaya Kampanye Tanam Pohon ke Masyarakat

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE Menteri PANRB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.

Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. SE Menteri PANRB tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Berita Terkait

Kementerian PU Bangun 2 Puskesmas Darurat di Aceh, Jaga Layanan Kesehatan Pascabencana
Menteri Dody Pantau Penanganan Sungai Kuranji di Sumbar
Menteri Dody Tinjau Tanggap Darurat Sungai Air Dingin di Padang
Menteri PU Tinjau Proyek Penanganan Akses Lembah Anai dan Malalak
Darurat Pencemaran Gili Iyang: Lindungi Paru-Paru Dunia dari Tumpahan Minyak
Menteri Dody Tinjau Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Padang, Dorong Percepatan Pembebasan Lahan
Kementerian PU Kerahkan Jembatan Bailey, Percepat Pemulihan Akses Pascabanjir Bandang di Pemalang–Purbalingga
Pemerintah Dukung Hutama Karya Tuntaskan Tol Betung–Tempino–Jambi

Berita Terkait

Saturday, 31 January 2026 - 00:09 WIB

Kementerian PU Bangun 2 Puskesmas Darurat di Aceh, Jaga Layanan Kesehatan Pascabencana

Friday, 30 January 2026 - 20:13 WIB

Menteri Dody Pantau Penanganan Sungai Kuranji di Sumbar

Friday, 30 January 2026 - 20:01 WIB

Menteri Dody Tinjau Tanggap Darurat Sungai Air Dingin di Padang

Friday, 30 January 2026 - 18:57 WIB

Menteri PU Tinjau Proyek Penanganan Akses Lembah Anai dan Malalak

Friday, 30 January 2026 - 09:43 WIB

Darurat Pencemaran Gili Iyang: Lindungi Paru-Paru Dunia dari Tumpahan Minyak

Berita Terbaru

Energy

Perkuat Budaya Disiplin K3, PLN Icon Plus Gelar Apel Siaga

Saturday, 31 Jan 2026 - 22:22 WIB

Berita Terbaru

Terima Masyarakat Sipil, Viva Yoga Soroti Ambang Batas Pemilu

Saturday, 31 Jan 2026 - 18:51 WIB