DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan pemerintah di masa pandemi, termasuk program vaksinasi. Kondisi darurat tak dapat dijadikan alasan untuk menempuh langkah yang berpotensi korupsi, dan setiap proses termasuk pengadaan harus dilakukan secara transparan.
Komitmen tersebut menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pengadaan vaksin yang dilakukan dalam situasi pandemi. Kondisi tidak normal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Beberapa permasalahan yang KPK identifikasi dalam pengadaan vaksin dan rekomendasinya telah kami sampaikan, baik dalam pertemuan audiensi maupun rapat-rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah,” ungkap Ipi.
Terkait pengadaan alat kesehatan pendukung vaksinasi Covid-19, Ipi menerangkan walaupun saat ini kondisi darurat, barang-barang alkes pendukung banyak tersedia di pasaran dan pengadaannya bisa direncanakan.
“Karenanya, KPK merekomendasikan sebaiknya mengikuti ketentuan yang ada dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu dilakukan dengan metode pengadaan yang umum berlaku seperti e-purchasing atau e-procurement,” pungkasnya.
Menurut Ipi, hal tersebut untuk mendorong pengadaan yang transparan dan akuntabel serta menghindari potensi benturan kepentingan dan persekongkolan yang dapat terjadi jika menggunakan mekanisme penunjukan langsung.