Kemendagri Minta Gubernur Segera Tindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021

Monday, 8 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pasca diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) meminta para gubernur, khususnya di 7 provinsi prioritas untuk menindaklanjuti Inmendagri tersebut, yaitu dengan menerbitkan aturan pelaksana, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Surat Edaran (SE).

Kemudian, sebagai wakil pemerintah pusat, kepala daerah di 7 provinsi itu juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.

“Kami mengharapkan hari ini 7 provinsi yang diberlakukan Inmendagri ini sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, sehingga bisa kita publikasi kepada media bahwa jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, kemudian melakukan evaluasi dan monitoring kab/kota secara berjenjang,” ujar Dirjen Bina Adwil Safrizal pada acara Konferensi Pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Sejalan dengan itu, beberapa Bupati/Walikota yang disebutkan dalam Inmendagri tersebut juga diminta segera menyusun Surat Edaran atau peraturan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur dalam mengatur PPKM Mikro. Sama halnya dengan gubernur, bupati/walikota juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM Mikro agar dapat berjalan sampai level yang lebih mikro.

“Kemudian juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya,” ujar Safrizal.

Di tingkat kecamatan pun Safrizal meminta agar segera dibentuk posko kecamatan untuk mensupervisi posko desa/kelurahan hingga ke tingkat RT/RW. Di samping itu, agar dilakukan pula analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan. Monitoring dan evaluasi rutin juga diharapkan untuk dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) guna memperoleh data yang akurat. Sebagaimana diketahui PPKM Mikro akan diberlakukan pada 9 hingga 22 Februari 2021.

See also  Mendes Yandri Ajak Mahasiswa Al Khairiyah jadi Pelaku Ekspor

Berita Terkait

Neraca Sehat dan Kuat, Bank Mandiri Catat Laba Rp45,5 Triliun Hingga Kuartal III 2026
Mahasiswa ITPLN Ciptakan ARUNIKA, Deteksi Banjir Bertenaga Surya
Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Menteri PU Percepat Penanganan Jalan Perbatasan di Kalimantan
Hari Santri Nasional 2026, Mendes Tegaskan Peran Santri di Tengah Krisis Keteladanan
HKA Siagakan Petugas dan Perkuat Koordinasi Antisipasi Dampak Karhutla di Ruas Kelolaan JTTS
Kementerian PU Bangun 10 Sumur Bor Sebagai Sumber Air Bagi 150 Hektare Lahan Pertanian di Lampung
Menkomdigi Tinjau Peran Strategis NeutraDC dalam Ekosistem AI Nasional di BTW 2026
Kementerian PU Perkuat Pasokan Air Bersih Masyarakat, 127.650 Liter Disalurkan di Kalbar Hingga Maluku Utara

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 07:40 WIB

Mahasiswa ITPLN Ciptakan ARUNIKA, Deteksi Banjir Bertenaga Surya

Saturday, 24 October 2026 - 07:36 WIB

Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Menteri PU Percepat Penanganan Jalan Perbatasan di Kalimantan

Friday, 23 October 2026 - 08:45 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Mendes Tegaskan Peran Santri di Tengah Krisis Keteladanan

Friday, 23 October 2026 - 08:41 WIB

HKA Siagakan Petugas dan Perkuat Koordinasi Antisipasi Dampak Karhutla di Ruas Kelolaan JTTS

Friday, 23 October 2026 - 08:39 WIB

Kementerian PU Bangun 10 Sumur Bor Sebagai Sumber Air Bagi 150 Hektare Lahan Pertanian di Lampung

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN

Saturday, 24 Oct 2026 - 10:58 WIB

Berita Terbaru

BNI Perkuat Intermediasi Perbankan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Saturday, 24 Oct 2026 - 10:51 WIB