WNA jadi Kepala Daerah, Kok Bisa?

Friday, 12 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

oleh @mardanialisera

DAELPOS.com – Bismillah, polemik kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua masih jadi perbincangan. Mendagri memiliki waktu kurang dari 10 hari untuk ambil tindakan. Di sisi lain, ada peringatan berharga di balik polemik ini.

Memang kejadian ini kecolongan luar biasa, ketika WNA bisa mendaftar Pilkada lalu menang. Baru setelah menang terkuak bahwa ia adalah WNA. Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI.

Apresiasi layak diberikan untuk  Bawaslu yang bekerja secara cermat sekaligus jadi tamparan bagi KPU yang memverifikasi data dari awal. Harus jadi pelajaran untuk  semua. Baiknya memang beliau mengundurkan diri sebelum dilantik

Hal tersebut  bagian dari etika, dan pemimpin punya pertalian kuat dengan etika. Beliau mestinya bisa mengambil keputusan yang dapat meneduhkan semua; mundur. Diiringi dengan perbaikan sistem kependudukan yang kerap bermasalah

Publik tentu masih ingat kejadian serupa yg menjerat Menteri ESDM di tahun 2016. Saat itu diketahui, ybs memiliki kewarnegaraan ganda yakni Indonesia dan AS. Karena kita tidak mengenal kewarnegaraan ganda, ybs akhirnya diberhentikan dari kursi tersebut

Belajar dari 2 kasus di atas, sinergi data kependudukan dengan data instansi terkait masih berantakan. Belum berubah paradigma perbaikan sistem pendataan kewarnegaraan kita. Perkembangan teknologi informasi yang sudah semakin pesat mestinya menghasilkan sinergi pendataan yang lebih kuat

Presiden sebagai administratur tertinggi mesti turun tangan. Sinergi kuat antarlembaga pun diperlukan seperti Kemenlu, Dirjen Imigrasi sampai Kemendagri. Jika seluruh data telah terkoneksi secara digital, tentu akan memudahkan mengecek status kewarnegaraan seseorang

Jangan bosan untuk terus berbenah, kasus ini harus jadi pelajaran berharga meningkatkan sinergi data kependudukan berbasis digital agar kerjadian serupa tidak berulang. Kemendagri pun perlu melakukan validasi data secara periodik untuk memastikan kebaruan data. Krn menjadi pertanyaan mengapa KTP bisa dikeluarkan sementara ybs adalah WNA.

See also  Dies Natalis Ke-60, Jokowi Dorong IPB Makin Kontributif Pecahkan Masalah Bangsa

Sebenarnya kasus ini bisa jadi salah satu momentum untuk revisi UU Pemilu. Mengingat status kewarnegaraan sering dikaitkan dlm setiap pemilihan, baik pemilihan kepala daerah, gubernur, sampai presiden. Sudah saatnya kita menaruh perhatian pada validasi masalah2 data kependudukan dlm pelaksanaan pemilu agar kejadian terkait tidak terulang

Berita Terkait

Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya
Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa
Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos
Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6
Komite III DPD RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Belanda Sebagai Referensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional
BKSAP DPR RI Kecam Israel atas Gugurnya Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza dalam Serangan Brutal
Periode Juli 2025,Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah
Tiba di Jeddah, Prabowo Akan Temui PM Arab Saudi

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:34 WIB

Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya

Friday, 4 July 2025 - 20:53 WIB

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 July 2025 - 20:51 WIB

Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos

Thursday, 3 July 2025 - 18:33 WIB

Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6

Thursday, 3 July 2025 - 13:57 WIB

Komite III DPD RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Belanda Sebagai Referensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB