WNA jadi Kepala Daerah, Kok Bisa?

Friday, 12 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

oleh @mardanialisera

DAELPOS.com – Bismillah, polemik kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua masih jadi perbincangan. Mendagri memiliki waktu kurang dari 10 hari untuk ambil tindakan. Di sisi lain, ada peringatan berharga di balik polemik ini.

Memang kejadian ini kecolongan luar biasa, ketika WNA bisa mendaftar Pilkada lalu menang. Baru setelah menang terkuak bahwa ia adalah WNA. Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI.

Apresiasi layak diberikan untuk  Bawaslu yang bekerja secara cermat sekaligus jadi tamparan bagi KPU yang memverifikasi data dari awal. Harus jadi pelajaran untuk  semua. Baiknya memang beliau mengundurkan diri sebelum dilantik

Hal tersebut  bagian dari etika, dan pemimpin punya pertalian kuat dengan etika. Beliau mestinya bisa mengambil keputusan yang dapat meneduhkan semua; mundur. Diiringi dengan perbaikan sistem kependudukan yang kerap bermasalah

Publik tentu masih ingat kejadian serupa yg menjerat Menteri ESDM di tahun 2016. Saat itu diketahui, ybs memiliki kewarnegaraan ganda yakni Indonesia dan AS. Karena kita tidak mengenal kewarnegaraan ganda, ybs akhirnya diberhentikan dari kursi tersebut

Belajar dari 2 kasus di atas, sinergi data kependudukan dengan data instansi terkait masih berantakan. Belum berubah paradigma perbaikan sistem pendataan kewarnegaraan kita. Perkembangan teknologi informasi yang sudah semakin pesat mestinya menghasilkan sinergi pendataan yang lebih kuat

Presiden sebagai administratur tertinggi mesti turun tangan. Sinergi kuat antarlembaga pun diperlukan seperti Kemenlu, Dirjen Imigrasi sampai Kemendagri. Jika seluruh data telah terkoneksi secara digital, tentu akan memudahkan mengecek status kewarnegaraan seseorang

Jangan bosan untuk terus berbenah, kasus ini harus jadi pelajaran berharga meningkatkan sinergi data kependudukan berbasis digital agar kerjadian serupa tidak berulang. Kemendagri pun perlu melakukan validasi data secara periodik untuk memastikan kebaruan data. Krn menjadi pertanyaan mengapa KTP bisa dikeluarkan sementara ybs adalah WNA.

See also  Menteri ESDM Tetapkan ICP Desember 2023 Jadi USD75,51 per Barel

Sebenarnya kasus ini bisa jadi salah satu momentum untuk revisi UU Pemilu. Mengingat status kewarnegaraan sering dikaitkan dlm setiap pemilihan, baik pemilihan kepala daerah, gubernur, sampai presiden. Sudah saatnya kita menaruh perhatian pada validasi masalah2 data kependudukan dlm pelaksanaan pemilu agar kejadian terkait tidak terulang

Berita Terkait

Menembus Pegunungan, Jalan Trans Papua Satukan Wilayah dan Buka Harapan Baru
Dony Oskaria: 167 BUMN Ditutup, Konsolidasi Dipercepat Tanpa PHK
OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional
Semangat Belajar Bangkit, Hutama Karya Dukung Sekolah di Aceh Tamiang
Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tol Serang–Panimbang di Banten
Belajar dari Tiongkok, Pemerintahan Prabowo Tancap Gas Entaskan Kemiskinan
Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan KRL Bekasi
BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

Berita Terkait

Sunday, 3 May 2026 - 20:21 WIB

Menembus Pegunungan, Jalan Trans Papua Satukan Wilayah dan Buka Harapan Baru

Thursday, 30 April 2026 - 16:05 WIB

Dony Oskaria: 167 BUMN Ditutup, Konsolidasi Dipercepat Tanpa PHK

Thursday, 30 April 2026 - 14:14 WIB

OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

Thursday, 30 April 2026 - 10:41 WIB

Semangat Belajar Bangkit, Hutama Karya Dukung Sekolah di Aceh Tamiang

Wednesday, 29 April 2026 - 15:43 WIB

Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tol Serang–Panimbang di Banten

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Rampungkan 3 SPPG di Bangka Belitung

Monday, 4 May 2026 - 00:19 WIB