DAELPOS.com – Di saat pemerintah pusat mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) soal investasi minuman keras (Miras), yang saat ini telah dicabut oleh Presiden Jokowi, Pemprov DKI bertekad menjual saham bir PT Delta Djakarta Tbk.
Hanya saja, keinginan Gubernur Anies Baswedan menjual saham perusahaan bir tersebut terganjal persetujuan sejumlah anggota Dewan di DPRD DKI.
“Saham Delta itu memang sedang masih kita upayakan, kita akan jual kembali karena itu menjadi bagian dari Visi Misi dan janji kampanye Anies-Sandi,” kata Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI, Selasa (2/3).
Menurutnya, pada proses penjualannya tersebut tentu tidak seperti menjual barang sendiri. Melainkan ada proses, yang di antaranya harus mendapat persetujuan dari anggota DPRD DKI.
“Kami terus mengajukan dan minta dukungan dari DPRD Provinsi DKI agar dapat menyetujui apa yang kami akan laksanakan untuk menjual saham bir Delta,” ungkap Ariza.
Terkait sudah berapa kalinya Pemprov DKI mengajukan permohonan penjualan saham tersebut, Wagub DKI itu tidak mengetahui.
“Prinsipnya kami sudah sepakat di Eksekutif akan menjual saham ke publik, namun demikian harus mendapat persetujuan dari teman-teman di DPRD,” tambahnya.
Ariza pun berharap, DPRD DKI dapat merespon dan menyetujui langkah Pemprov DKI tersebut.
Soal kepemilikan saham perusahaan bir, kembali disinggung Riza Patria di tengah polemik Perpres Nomor 10 Tahun 202, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.