ASN Dilarang Bepergian Ke Luar Daerah Saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi 2021

Tuesday, 9 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi pekan ini. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan mobilitas tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 8 Maret 2021 tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut. Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Namun, meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu :
1.  Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2.  Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3.  Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4.  Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

See also  Dukung Investasi, Mendagri Minta Kepala Daerah Inventarisasi Aturan Daerah

Melalui SE tersebut, Menteri Tjahjo mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain saat melakukan interaksi, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi. “ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” jelas SE tersebut.
 
Selain itu, PPK di Kementerian, Lembaga, dan Pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. “Laporan tersebut dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 17 Maret 2021”, jelas SE tersebut.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respon terhadap Surat No. B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021 tentang Larangan ke Luar Kota Bagi ASN/Prajurit TNI/Pegawai Anggota Polri/Pegawai dan Staf BUMN Saat Liburan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi, serta perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Berita Terkait

Kementerian PU Tangani Jalan Lingkar Krayan Untuk Dorong Aksesibilitas
Hutama Karya Serahkan Kendaraan Pengangkut Sampah dan Tanam Mangrove di Pesisir Marunda
Hutama Karya Resmi Kantongi Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi Struktur Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung
Melalui IJD, Warga Aceh Tenggara Kini Lebih Nyaman Ambil Hasil Panen di Ladang
HAN 2026 di LRT Jakarta, Anak Belajar Naik Transportasi Umum Sambil Bermain
Salurkan Air Minum di Tengah Kekeringan, Kementerian PU Beri Bantuan ke Desa Terdampak di Kabupaten Banjar
Peringati Hari Anak Nasional, Hutama Karya dan Yayasan KAKAK Perkuat Perlindungan Anak di Karanganyar
Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali Mulai Dimanfaatkan untuk Dukung MPLS dan Persiapan Kegiatan Belajar

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 19:59 WIB

Kementerian PU Tangani Jalan Lingkar Krayan Untuk Dorong Aksesibilitas

Tuesday, 28 July 2026 - 17:02 WIB

Hutama Karya Serahkan Kendaraan Pengangkut Sampah dan Tanam Mangrove di Pesisir Marunda

Tuesday, 28 July 2026 - 12:16 WIB

Hutama Karya Resmi Kantongi Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi Struktur Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung

Sunday, 26 July 2026 - 01:23 WIB

Melalui IJD, Warga Aceh Tenggara Kini Lebih Nyaman Ambil Hasil Panen di Ladang

Saturday, 25 July 2026 - 17:08 WIB

HAN 2026 di LRT Jakarta, Anak Belajar Naik Transportasi Umum Sambil Bermain

Berita Terbaru

News

Purbaya Soal Bursa Gubernur BI: Saya Ikuti Arahan Presiden

Wednesday, 29 Jul 2026 - 12:58 WIB

News

DPD RI Desak Penertiban ODOL untuk Jaga Kualitas Jalan Daerah

Wednesday, 29 Jul 2026 - 08:23 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Terus Perkuat Infrastruktur KSPEAN Wanam Merauke

Wednesday, 29 Jul 2026 - 00:01 WIB