oleh @mardanialisera
DAELPOS.com – Penyelenggaraan Pemilu secara serentak di 2024 akan pemerintah merampas hak rakyat. Mengapa? Dari sisi penyelenggaraan, berpotensi tidak demokratis karena adanya 272 Pejabat (PJ) Kepala Daerah akibat tidak ada Pilkada tahun 2022 dan 2023. Hak rakyat untuk menentukan Kepala Daerahnya pun terampas
Bagaimana menjamin independensinya dalam “menjaga” Pemilu dan Pilkada serentak 2024? Ini jelas bentuk kezaliman. Belum lagi kita perlu mendengarkan masukan KPU dan Bawaslu yang menilai apabila Pemilu dan Pilkada dilakukan serentak di 2024 maka akan sangat berat. Krn secara teknis cukup banyak tahapan yang harus dilalui secara detail, cermat dan akuntabel oleh penyelenggara
Tidak bisa meninggalkan begitu saja pembahasan RUU Pemilu. Begitu banyak yang mesti ditindak lanjuti seperti 6 opsi keserentakan dari MK termasuk payung bagi implementasi IT dalam pemilu kita. Ccontoh, @FPKS yang menyetujui E-Rekap dengan catatan.
Hanya untuk menggantikan rekap manual (pengisian 73 lampiran secara manual), tapi C1 Plano tetap sebagai bukti utama sengketa hasil pemilu dan C1 tersebut dipegang semua saksi
Revisi UU Pemilu mendesak karena sebagai pintu masuk untuk memulai perbaikan sistem politik dan demokrasi di negeri ini. Revisi perlu didasarkan pada kepentingan publik jangka panjang. Hal substansial paling utama. Demokrasi pun akan sehat krn masyarakat menikmati dan tidak terbebani demgan pemilu yang marathon
Efisiensi anggaran yang menjadi salah satu tujuan penyelenggaraan Pemilu Serentak pun tidak tercapai. Sebagai contoh Alokasi APBN untuk Pemilu Serentak 2019 sebesar 25,12 triliun, sedangkan Pemilu 2014 yang belum serentak berbiaya 24,8 triliun