Konsultasi Publik Rancangan Permen Hutan Sosial Menyerap Banyak Aspirasi

Friday, 19 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Konsultasi publik Rancangan baru Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial digelar oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) secara hybrid (daring dan luring) dari Jakarta, Jumat, (19/3/2021). Acara ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono.

Rancangan Permen tersebut mengintegrasikan beberapa peraturan menteri dan dirjen yang sebelumnya telah terbit, seperti: Permen LHK No.83/2016 Tentang Perhutanan Sosial, Permen LHK No.17/2020 Tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, Permen LHK No.11/2020 Tentang Hutan Tanaman Rakyat, Permen LHK No.39/2017 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, Permen LHK No.39/2019 Tentang Hutan Gambut, serta 19 Peraturan Direktur Jenderal PSKL terkait.

“Setelah masuknya pengaturan tentang Perhutanan Sosial dalam Undang-Undang no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan-aturan dibawahnya harus segera dirapikan untuk mempercepat implementasi Perhutanan Sosial untuk rakyat,” ujar Dirjen PSKL, Bambang Supriyanto.

Rancangan Permen ini terdiri dari 12 Bab dan 218 Pasal, dimana ruang lingkupnya terdiri dari Ketentuan Umum, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Hak Kewajiban dan larangan, Perhutanan Sosial di Lahan Gambut, Jangka Benah Kebun Rakyat, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

Prinsip Penyusunan Permen ini salah satunya adalah mengakomodir dinamika dan fakta dilapangan yang selanjutnya pengaturannya akan dilakukan secara Holistik, Integrated, Tematik dan Spasial (HITS) mulai dari pra sampai pasca persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Beberapa hal yang dibahas khusus dalam konsultasi publik ini adalah terkait Perhutanan Sosial di Pulau Jawa yang menjadi pengaturan tersendiri pada Permen ini. Perhutanan sosial di Pulau Jawa akan diatur dengan lima skema yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, atau Hutan Adat, setlah pada pengaturan sebelumnya hanya dilakukan dengan dua skema yaitu Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK). Transisi dan transformasi usulan IPHPS dan KULIN KK ke sistem persetujuan pengelolaan perhutanan sosial juga diatur, agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

See also  Salurkan Bantuan APD Covid 19, Ace Hasan: Mari Kita Bersama Jaga Diri

Proses pengajuan perhutanan sosial di Jawa ini, usulan masyarakat akan difasilitasi secara aktif oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membawahi di suatu wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) perhutanan sosial di Jawa secara jemput bola, hal ini agar mempercepat proses sekaligus memudahkan masyarakat yang berminat mengikuti program perhutanan sosial. Pada pengaturan sebelumnya pengelolaan perhutanan sosial di Pulau Jawa dilakukan oleh Balai PSKL Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) dan Perum Perhutani, maka dengan Rancangan Permen baru ini Pengelolaan Perhutanan Sosial akan dilakukan oleh UPT pada areal KHDPK.

Areal KHDPK dikelola khusus oleh UPT yang ditetapkan oleh Menteri LHK sebagai unit manajemen kewilayahan, kegiatan operasional UPT dapat dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Tugas dan fungsi UPT adalah menilai dan mengesahkan Rencana Pengelolaan Perhutanan Sosial Jangka Panjang dan Jangka Pendek pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, serta mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi areal KHDPK untuk penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan pemanfaatan jasa lingkungan dengan unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam rancangan ini juga disertakan aturan tentang pengenaan sanksi adminitratif yang belum pernah diatur dalam peraturan sebelumnya. Sanksi administratif diatur bertingkat mulai dari teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial hingga pencabutan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.

“Dengan rancangan permen baru ini maka terminologi perizinan dalam pengelolaan perhutanan sosial digantikan dengan persetujuan, jadi sudah tidak ada lagi izin yang ada persetujuan,”imbuh Dirjen PSKL Bambang Supriyanto.

Prof. San Afri Awang yang juga menjadi narasumber dari konsultasi publik ini mengungkapkan pentingnya dicantumkan bahwa semua persetujaun perhutanan sosial ini harus dengan aturan tetap menjaga kelestarian hutan. Dirinya khawatir jika frasa itu tidak dicantumkan, maka di lapangan akan mudah ditafsirkan jika lahan yang mendapat persetujuan perhutanan sosial dapat digunakan dengan sangat bebas tanpa memperhatikan kelestarian hutannya, akibatnya hutan akan rusak dan ini tidak sejalan dengan semangat sosial foresty yang sesungguhnya.

See also  Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Nganjuk, Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri

Publik dapat memberikan masukan dan saran terhadap rancangan Permen tersebut. Hadir dalam konsultasi publik ini Direktur Perum Perhutani, Sekretaris Direktorat Jenderal PSKL, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi, Para Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Akademisi, Perwakilan LSM, Ketua-Ketua Kelompok Tani, dan para undangan lainnya.(*)

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Hutama Karya Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi
RAPBN 2026: K/L dan TKD Dorong Pemerataan Daerah
Penguatan Hubungan Bilateral: Prabowo dan Xi Bertemu di Beijing
Percepatan Pemulihan: Tujuh Gerbang Tol Jasa Marga Kembali Beroperasi
Pramono Cabut WFH, Jakarta Normal Lagi
Jasa Marga Ngebut Perbaikan Gerbang Tol Cawang-Tomang-Pluit
Prabowo Terima Aspirasi Serikat Pekerja, Bahas RUU Ketenagakerjaan hingga Reformasi Pajak
Songsong Indonesia Bangkit, Presidium Konstitusi Ajak Presiden Perkuat Konstitusi

Berita Terkait

Thursday, 4 September 2025 - 08:50 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Hutama Karya Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi

Thursday, 4 September 2025 - 00:28 WIB

RAPBN 2026: K/L dan TKD Dorong Pemerataan Daerah

Thursday, 4 September 2025 - 00:17 WIB

Penguatan Hubungan Bilateral: Prabowo dan Xi Bertemu di Beijing

Thursday, 4 September 2025 - 00:05 WIB

Percepatan Pemulihan: Tujuh Gerbang Tol Jasa Marga Kembali Beroperasi

Wednesday, 3 September 2025 - 16:55 WIB

Pramono Cabut WFH, Jakarta Normal Lagi

Berita Terbaru

Berita Utama

Jasa Marga Percepat Evakuasi Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2

Thursday, 4 Sep 2025 - 09:06 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati / foto ist

News

RAPBN 2026: K/L dan TKD Dorong Pemerataan Daerah

Thursday, 4 Sep 2025 - 00:28 WIB