Penghentian Pemberian Izin Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Capai 66,18 Juta Hektar

Monday, 22 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2021 Periode I (PIPPIB), seluas 66.182.094 ha. Penyusunannya berdasarkan PIPPIB tahun 2020 Periode II, dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir.

“Perubahan data terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, pemutakhiran data perizinan, pemutakhiran data bidang tanah, perubahan tata ruang, hasil survei lahan gambut, dan hasil survei hutan alam primer,” kata Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha A. Sugardiman, pada Media Briefing di Jakarta, Senin (22/3).

Pada kesempatan tersebut, Ruandha kembali menegaskan penetapan PIPPIB ini dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Dengan terbitnya Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2021 Periode I (PIPPIB).

“Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 bulan sekali,” ujar Ruandha.

Di dalam SK ini terdapat pengecualian. Adapun pengecualian tersebut diberikan terhadap permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip atau izin penggunaan kawasan hutan sebelum terbitnya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Pengecualian juga berlaku untuk pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, perpanjangan izin di bidang usaha yang masih berlaku dan memenuhi syarat kelestarian, serta kegiatan restorasi ekosistem. Pelaksanaan kegiatan terkait pertahanan dan keamanan negara pun mendapat pengecualian. Selain itu, pengecualian diberikan ketika terjadi bencana alam, misalnya untuk jalur evakuasi maupun penampungan sementara korban bencana alam. Kegiatan lain yang menjadi pengecualian yaitu penyiapan pusat pemerintahan, proyek strategis nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden, dan prasarana penunjang keselamatan umum.

See also  Indonesia Jadi Tuan Rumah Workshop Kesejahteraan Hewan Se-Asia Pasifik

Penetapan PIPPIB Tahun 2021 Periode I ini berdasarkan SK Menteri LHK No. SK.666/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2021. Sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, maka SK tersebut mengalami penyesuaian nomenklatur.

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Ditjen PKTL, Belinda A. Margono menjelaskan sebelumnya SK tersebut yaitu Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sekarang Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

“Meski menjadi lebih panjang, kami tetap menyebutnya PIPPIB. Jadi SK ini bukan merupakan barang baru, hanya dilakukan penyesuaian dengan terbitnya UU tentang Cipta Kerja,” kata Belinda.

Selain KLHK, pembaharuan PIPPIB yang dilakukan dua kali setiap tahunnya, juga melibatkan K/L terkait yaitu Sekretariat Kabinet, Kementan, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan BIG. Sedangkan revisi PIPPIB dilakukan dengan memperhatikan perubahan tata ruang, masukan dari masyarakat, pembaharuan data perizinan, dan hasil survei kondisi fisik lapangan.

Berita Terkait

Banjir Kembali Terjang Jembatan Aih Bobo, Kementerian PU Sigap Pulihkan Akses
Kementerian PU Siapkan Pembangunan Bendungan Pelosika, Terbesar di Sulawesi Tenggara
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes Bakal Lindungi Pekerja Informal Desa
Perkuat Tata Kelola, Hutama Karya Gandeng Kejati Sumsel
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Tahap Akhir Wujudkan Konektivitas Penuh di Provinsi Aceh, Hutama Karya Lakukan Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada Seksi 1 (Padang Tiji-Seulimeum) Tol Sigli–Banda Aceh
Kementerian PU Revitalisasi Sungai Veteran untuk Cegah Banjir Banjarmasin
Tak Ada Uang, Anak SD Berikan Cincin untuk Palestina

Berita Terkait

Wednesday, 16 September 2026 - 23:30 WIB

Banjir Kembali Terjang Jembatan Aih Bobo, Kementerian PU Sigap Pulihkan Akses

Wednesday, 16 September 2026 - 17:18 WIB

Kementerian PU Siapkan Pembangunan Bendungan Pelosika, Terbesar di Sulawesi Tenggara

Tuesday, 15 September 2026 - 19:38 WIB

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes Bakal Lindungi Pekerja Informal Desa

Tuesday, 15 September 2026 - 19:33 WIB

Perkuat Tata Kelola, Hutama Karya Gandeng Kejati Sumsel

Tuesday, 15 September 2026 - 17:57 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Berita Terbaru

foto ist

Energy

BPH Migas Ajak Mahasiswa Kawal Subsidi BBM Tepat Sasaran

Thursday, 17 Sep 2026 - 15:20 WIB

foto ist

Megapolitan

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai

Thursday, 17 Sep 2026 - 14:39 WIB