Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi Sebagai Pelarangan Mudik

Tuesday, 30 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi / Net

Foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Kementerian Perhubungan tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik seperti yang telah diumumkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada tanggal 26 Maret 2021 lalu. Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.

“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”, demikian ditegaskan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi hari ini (29/3).

Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survey persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media. Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9% sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.

Berdasarkan hasil survey tesebut, jika mudik dilarang, 89% masyarakat tidak akan mudik, 11% nya akan tetap melakukan mudik atau liburan. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23% dan Jawa Timur 14%.

Selain merujuk pada survey tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri”, demikian disampaikan Budi Karya.

See also  Menteri PANRB dan Kepala OIKN Bahas Pemindahan ASN Hingga Digitalisasi di IKN

Berita Terkait

Kementerian PU Kebut Pemulihan Sanitasi Permanen Pascabencana Tapanuli dan Sibolga
Di Tengah Keterbatasan Guru, TEP Unhas Nyalakan Semangat Belajar Anak Parudongka
Mendes Yandri Siap Dukung Poliran Lewat Program Desa Tematik dan Desa Ekspor
Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Jaga Kebersihan Rest Area demi Kenyamanan Bersama
Menteri Dody Susuri 3,5 Km Kali Angke, Instruksikan Normalisasi dan Pelebaran Sungai untuk Kurangi Risiko Banjir
Hutama Karya Gaungkan Semangat Sumpah Pemuda di Empat Lokasi
Fotografer Thailand Raih Gelar Southeast Asia Open di The 17th Epson International Pano Awards
Kementerian PU Tangani Longsor, Jalan Tarutung–Sipirok Kembali Bisa Dilalui

Berita Terkait

Monday, 2 November 2026 - 17:50 WIB

Kementerian PU Kebut Pemulihan Sanitasi Permanen Pascabencana Tapanuli dan Sibolga

Monday, 2 November 2026 - 13:12 WIB

Di Tengah Keterbatasan Guru, TEP Unhas Nyalakan Semangat Belajar Anak Parudongka

Sunday, 1 November 2026 - 00:08 WIB

Mendes Yandri Siap Dukung Poliran Lewat Program Desa Tematik dan Desa Ekspor

Saturday, 31 October 2026 - 18:17 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Jaga Kebersihan Rest Area demi Kenyamanan Bersama

Friday, 30 October 2026 - 22:16 WIB

Menteri Dody Susuri 3,5 Km Kali Angke, Instruksikan Normalisasi dan Pelebaran Sungai untuk Kurangi Risiko Banjir

Berita Terbaru

Megapolitan

UPT PPPA DKI Perkuat Perlindungan dan Pengasuhan Anak

Tuesday, 3 Nov 2026 - 17:22 WIB