Menko Airlangga: Tidak Ada Alasan THR 2021 Dicicil

Sunday, 4 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Perhatian Menko Airlangga akan nasib penerima THR sangat terlihat ketika dirinya menerima kunjungan sejumlah pimpinan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) untuk berdiskusi terkait program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di Kantor Kemenko Perekonomian RI, Kamis (01/4).

“Hal ini dikarenakan pemerintah telah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kebijakan kepada pengusaha, sehingga tidak ada alasan untuk mencicil THR tahun ini,” katanya dalam @airlangga_hrt.

Menurut Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, dalam situasi saat ini support dan kerja sama dari berbagai pihak menjadi sangat krusial.

“Pergerakan ekonomi riil di masyarakat adalah kunci. Dengan demikian kita harapkan perekonomian nasional insya Allah dapat segera pulih,” ucapnya penuh harapan.

Dalam kompas.com (2/4) Airlangga juga menyampaikan pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, pengusaha diharapkan dapat memanfaatkan insentif tersebut dengan baik.

Fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja disebut Airlangga menjadi salah satu bentuk insentif yang perlu dimanfaatkan oleh pengusaha.

Menurut dia, fasilitas ini perlu dimanfaatkan baik oleh para pengusaha di sektor pariwisata khususnya hotel, restoran, dan kafe.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah berupaya agar pemberian THR dari pemberi kerja kepada karyawan tidak dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Kendati demikian, pihaknya masih merancang sistem pemberian THR dengan Dewan Pengupahan Nasional.

“Belum tentu dicicil. Untuk THR tahun ini kita sedang rumuskan dengan Dewan Pengupahan Nasional. Tentunya masukan-masukan dari serikat buruh atau pekerja kita perhatikan,” kata Anwar dalam kompas.com (24/3/2021).

Namun, bila akhirnya pemberian THR diputuskan untuk dicicil, Kemenaker masih mempertimbangkan untuk memilah kriteria perusahaan yang diperbolehkan untuk melakukan metode tersebut.

See also  Presiden: Lewat Infrastruktur Kita Bangun Peradaban dan Keunggulan Bangsa

Tak menutup kemungkinan, tahun ini Kemenaker juga akan menerapkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak melunasi pembayaran THR.

Berita Terkait

Pertamina Raih Posisi Puncak Fortune Indonesia 100 Gala 2026
Astra Raih Dua Penghargaan Fortune Indonesia 100 2026
BNI dan Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan dan Perpajakan Digital bagi UMKM
Wamen Todotua Resmikan Bioethanol Development Center di Lampung
Tandatangani SKB 3 Menteri, Mendes Yandri Dorong Perempuan Jadi Subjek Pembangunan
Dengar Aspirasi Warga Momiwaren, Mentrans Dorong Pengembangan Hasil Laut
Teknologi Kedirgantaraan Buka Keterisolasian Kawasan Transmigrasi, Dorong Industri dan Lapangan Kerja Baru
Bangun Desa di Bengkulu, Kemendes Kolaborasi dengan Kopassus

Berita Terkait

Saturday, 19 September 2026 - 22:05 WIB

Pertamina Raih Posisi Puncak Fortune Indonesia 100 Gala 2026

Friday, 18 September 2026 - 17:01 WIB

Astra Raih Dua Penghargaan Fortune Indonesia 100 2026

Wednesday, 16 September 2026 - 13:03 WIB

BNI dan Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan dan Perpajakan Digital bagi UMKM

Tuesday, 15 September 2026 - 10:26 WIB

Wamen Todotua Resmikan Bioethanol Development Center di Lampung

Monday, 14 September 2026 - 13:11 WIB

Tandatangani SKB 3 Menteri, Mendes Yandri Dorong Perempuan Jadi Subjek Pembangunan

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendale Berbenah, Kawasan Wisata Danau Lut Tawar Kini Makin Nyaman

Sunday, 20 Sep 2026 - 17:26 WIB

Olahraga

Indonesia Gagal ke Semifinal Seusai Dibungkam Thailand 0-3

Sunday, 20 Sep 2026 - 12:38 WIB