Menko Airlangga: Tidak Ada Alasan THR 2021 Dicicil

Sunday, 4 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Perhatian Menko Airlangga akan nasib penerima THR sangat terlihat ketika dirinya menerima kunjungan sejumlah pimpinan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) untuk berdiskusi terkait program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di Kantor Kemenko Perekonomian RI, Kamis (01/4).

“Hal ini dikarenakan pemerintah telah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kebijakan kepada pengusaha, sehingga tidak ada alasan untuk mencicil THR tahun ini,” katanya dalam @airlangga_hrt.

Menurut Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, dalam situasi saat ini support dan kerja sama dari berbagai pihak menjadi sangat krusial.

“Pergerakan ekonomi riil di masyarakat adalah kunci. Dengan demikian kita harapkan perekonomian nasional insya Allah dapat segera pulih,” ucapnya penuh harapan.

Dalam kompas.com (2/4) Airlangga juga menyampaikan pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, pengusaha diharapkan dapat memanfaatkan insentif tersebut dengan baik.

Fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja disebut Airlangga menjadi salah satu bentuk insentif yang perlu dimanfaatkan oleh pengusaha.

Menurut dia, fasilitas ini perlu dimanfaatkan baik oleh para pengusaha di sektor pariwisata khususnya hotel, restoran, dan kafe.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah berupaya agar pemberian THR dari pemberi kerja kepada karyawan tidak dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Kendati demikian, pihaknya masih merancang sistem pemberian THR dengan Dewan Pengupahan Nasional.

“Belum tentu dicicil. Untuk THR tahun ini kita sedang rumuskan dengan Dewan Pengupahan Nasional. Tentunya masukan-masukan dari serikat buruh atau pekerja kita perhatikan,” kata Anwar dalam kompas.com (24/3/2021).

Namun, bila akhirnya pemberian THR diputuskan untuk dicicil, Kemenaker masih mempertimbangkan untuk memilah kriteria perusahaan yang diperbolehkan untuk melakukan metode tersebut.

See also  Pembekalan Angkatan 200 Beasiswa LPDP, Menteri Basuki: Niatkan Kembali ke Tanah Air untuk Berikan Kontribusi Terbaik bagi Indonesia

Tak menutup kemungkinan, tahun ini Kemenaker juga akan menerapkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak melunasi pembayaran THR.

Berita Terkait

Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional
Ocha Peserta LCC MPR RI Tuai Pujian Warganet
Hutama Karya: Pembangunan IT Center BRI Ragunan Paket 2, Siap Memperkuat Infrastruktur Digital Perbankan Nasional
Siang Berganti Malam, Hutama Karya Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat Polewali Mandar
Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret
Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar di Indonesia Kini Telah Difungsikan
Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum
Kementerian PU Rampungkan 3 SPPG di Bangka Belitung

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 16:34 WIB

Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional

Tuesday, 12 May 2026 - 10:08 WIB

Ocha Peserta LCC MPR RI Tuai Pujian Warganet

Monday, 11 May 2026 - 19:32 WIB

Hutama Karya: Pembangunan IT Center BRI Ragunan Paket 2, Siap Memperkuat Infrastruktur Digital Perbankan Nasional

Sunday, 10 May 2026 - 13:04 WIB

Siang Berganti Malam, Hutama Karya Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat Polewali Mandar

Friday, 8 May 2026 - 10:03 WIB

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

Berita Terbaru

Nasional

Trafik JTTS Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus Meningkat

Friday, 15 May 2026 - 14:12 WIB

foto ist

Megapolitan

Pramono Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI Sesuai Putusan MK

Friday, 15 May 2026 - 12:40 WIB