Kisruh, Mendikbud Nadiem Ajukan Revisi PP SNP

Saturday, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan akan mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) setelah menuai polemik.

Sebelumnya, PP tersebut dikritik banyak kalangan di lingkungan pendidikan karena tidak memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai muatan kurikulum wajib di pendidikan.

“Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi PP SNP ini terkait substansi kurikulum wajib agar tidak terjadi mispersepsi lagi,” kata Nadiem melalui rekaman video yang disampaikan Kemendikbud, Jumat (16/4).

Nadiem mengatakan PP SNP dibuat karena tahun ini Kemendikbud bakal menggelar Asesmen Nasional (AN). Ia mengaku tidak ada niatan untuk mengubah muatan kurikulum pada jenjang pendidikan tinggi melalui PP itu.

Bekas bos Go-jek itu menjelaskan PP SNP dibuat merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sehingga ketika PP dirumuskan, kata Nadiem, naskah dalam beleid itu sama persis dengan UU Sisdiknas. Kecuali, sambungnya, pada pasal-pasal yang mengatur soal asesmen nasional.

“Masalahnya adalah tidak secara eksplisit dalam PP tersebut [mengacu pada] UU No. 12 Tahun 2021 yaitu UU Dikti, dimana ada matkul wajib Pancasila, Bahasa Indonesia, dan sebagainya. Jadi ada mispersepsi dari masyarakat dengan PP ini,” tuturnya.

Namun Nadiem menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia masih akan menjadi muatan wajib dalam kurikulum pendidikan Indonesia. Termasuk masih menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik PP SNP karena diduga tidak memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran kuliah wajib.

Hal tersebut diduga karena ayat (3) Pasal 40 PP SNP menyebut kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa. Sementara Pasal 35 UU Pendidikan Tinggi mengatur kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.

See also  Pemerintah Targetkan Turunkan Angka Kematian Jamaah Haji jadi 1 permil

“Kami menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Kamis (15/4)

Berita Terkait

Pembangunan Jalan KSPP Wanam–Muting Segmen I dan II Perkuat Konektivitas Wilayah Papua Selatan
HKA Optimalkan Ruas Tol dan Rest Area demi Kenyamanan Imlek 2026
Menteri Rini Sampaikan Pentingnya Penguatan Literasi Finansial Bagi Perempuan dan Birokrasi
Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Selatan, Menteri Dody Tekankan Pentingnya Sistem Drainase Kota
Dukungan dan Apresiasi DPR Pada Kementrans, Wamen Viva Yoga: Membangun Kawasan Transmigrasi Menjadi Tanggung Jawab Semua Komponen Bangsa
Menteri Dody Tinjau IJD Ruas Banjarkemantren–Prasung, Dukung Konektivitas Kawasan Industri Prioritas di Sidoarjo
Soal Board of Peace, LaNyalla Minta Rakyat Percayakan Upaya Presiden Prabowo
Penerimaan Negara 2025 Pulih di Paruh Kedua

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 13:05 WIB

Pembangunan Jalan KSPP Wanam–Muting Segmen I dan II Perkuat Konektivitas Wilayah Papua Selatan

Monday, 9 February 2026 - 14:05 WIB

Menteri Rini Sampaikan Pentingnya Penguatan Literasi Finansial Bagi Perempuan dan Birokrasi

Monday, 9 February 2026 - 09:49 WIB

Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Selatan, Menteri Dody Tekankan Pentingnya Sistem Drainase Kota

Sunday, 8 February 2026 - 22:47 WIB

Dukungan dan Apresiasi DPR Pada Kementrans, Wamen Viva Yoga: Membangun Kawasan Transmigrasi Menjadi Tanggung Jawab Semua Komponen Bangsa

Saturday, 7 February 2026 - 18:51 WIB

Menteri Dody Tinjau IJD Ruas Banjarkemantren–Prasung, Dukung Konektivitas Kawasan Industri Prioritas di Sidoarjo

Berita Terbaru