Kemenkop UKM Minta Penyaluran BPUM Patuhi Protokol Kesehatan

Tuesday, 20 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


 DAELPOS.com – Kementerian Koperasi dan UKM memastikan proses penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diupayakan tertib serta tidak serampangan.

Deputi   Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan dari hasil pantauan   di beberapa daerah, ada pencairan BPUM yang menyebabkan antrian panjang sehingga menyebabkan terjadinya kerumunan.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya proses penyaluran BPUM yang tidak tertib.  Karena itu, kami mendorong pihak terkait melaksanakan penyaluran baik saat pendaftaran dan pencairan nanti agar tertib dan mentaati protokol kesehatan,” kata Eddy Satriya, Selasa (20/4/2021)
 
Eddy mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Bank penyalur dalam hal ini Bank BRI dan Bank BNI,  untuk pengaturan proses pencairan sesuai dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat,” ujar Eddy.
 
Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah memberikan sosialisasi terkait SOP pencairan untuk teman – teman di daerah agar dapat beradaptasi dengan tata cara penyaluran terbaru. “Karena memang, untuk tahun 2021, beberapa penerima lama mendapatkan lagi, bersama penerima baru, yang dicairkan secepat mungkin, untuk mendongkrak ekonomi kita di kuartal I,” kata Eddy.
 
Bagi pelaku usaha mikro yang tidak lolos validasi sebagaimana dimaksud pasal 10A Permenkop 2 Tahun 2021 dapat diusulkan kembali pada tahun 2021 dengan mekanisme dan pengaturan tahun 2021. “Disamping itu, secara bersamaan juga dapat diusulkan pelaku usaha mikro yang belum pernah diusulkan sama sekali tahun sebelumnya,” katanya.
 
Kedepan, Kementerian Koperasi dan UKM akan merencanakan proses elektronik dalam penyaluran BPUM, termasuk Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari penerima, sehingga bisa mempersingkat waktu dan mempermudah pelaku usaha mikro, guna menghindari antrian.
 
“Dalam mengantisipasi kondisi pandemi, kita telah melakukan pembahasan untuk penerapan dokumen elektronik bersama teman-teman kementerian keuangan yang sudah juga didukung, oleh KPK, BPK dan lainya, tapi ternyata ada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara, yang masih membutuhkan tanda tangan basah, namun demikian kami akan berjuang terus untuk dapat membuat terobosan aturan tersebut sehingga kedepan, pada saat pencairan nanti kita bisa mewujudkan hal tersebut, sehingga bisa mengurangi antrian seperti yang terjadi saat ini,” tegas Eddy.
 
Hasil Survei
 
Berdasarkan survei Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI dan Kementerian Koperasi dan UKM, kepada 1.261 responden sebanyak 88,5 persen penerima BPUM memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku.
 
Tidak berbeda berdasarkan Survei Dampak Program Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap UMKM, Lembaga Demografi- LPEM FEB UI (Desember 2020), dimana 99% UMKM responden sudah menerima bantuan lebih dari 50% dengan adanya program bantuan pemerintah mayoritas UMKM optimis dapat bertahan lebih dari 12 bulan serta cukup optimis bahwa omset usaha dapat kembali normal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Hal ini dikarenakan dana yang diperoleh dari program bantuan pemerintah di pergunakan untuk pembelian bahan baku (34%), pembelian barang modal (33%) serta 58%  membutuhkan tambahan modal mempercepat pemulihan usahanya.
 
“Hasil berbagai survei menunjukkan bahwa bantuan modal kerja ini sangat dibutuhkan bagi usaha mikro guna menjaga aktivitas usahanya agar dapat bertahan dan membuka usahanya kembali bagi yang sudah tutup dan mencegah mereka tidak jatuh ke dalam kategori masyarakat pra sejahtera/miskin serta menimbulkan risiko sosial di kemudian hari,” katanya.
 
Berdasarkan capaian atas program BPUM tahun 2020 maka pemerintah pada tahun 2021 melaksanakan kembali program tersebut dengan memberikan kembali BPUM kepada pelaku usaha mikro penerima tahun 2020 dan berharap mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-1.
 
Disamping itu, pemerintah juga akan memberikan BPUM kepada pelaku usaha mikro yang belum menerima pada tahun 2020 mengingat baru 12 juta usaha mikro yang sudah memanfaatkan BPUM.

See also  Sediakan Hunian Layak Bagi Mahasiswa, Kementerian PUPR Resmikan Rusun Universitas Muhammadiyah Sorong

Berita Terkait

Dekat dengan Ulama, Bang Azran Bertemu Habib Umar bin Hafidz dan Hadir di Silaturahmi Nasional
Mendes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa
Berbagi dan Menginspirasi, PLN Icon Plus dan PNM Gelar TJSL di Bandung
Senator Agita Buka Lomba Kereta Peti Sabun DAMAS XII 2025 di Pasar Seni ITB
Mendes Yandri Bersama Wakil Panglima TNI Lakukan Groundbreaking Kopdes Merah Putih
Menpar Dorong KEK Nongsa Jadi Pusat Pariwisata dan Digital Kelas Dunia
Belajar Dari Tiongkok, Kementrans Nilai Papua Selatan Potensial Menjadi Pusat Layanan Kesehatan
Jelang 1 Tahun Prabowo: Transmigrasi ‘Naik Pangkat’ Jadi Kementerian

Berita Terkait

Tuesday, 21 October 2025 - 08:36 WIB

Dekat dengan Ulama, Bang Azran Bertemu Habib Umar bin Hafidz dan Hadir di Silaturahmi Nasional

Sunday, 19 October 2025 - 22:34 WIB

Mendes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa

Sunday, 19 October 2025 - 16:51 WIB

Berbagi dan Menginspirasi, PLN Icon Plus dan PNM Gelar TJSL di Bandung

Sunday, 19 October 2025 - 13:50 WIB

Senator Agita Buka Lomba Kereta Peti Sabun DAMAS XII 2025 di Pasar Seni ITB

Friday, 17 October 2025 - 18:19 WIB

Mendes Yandri Bersama Wakil Panglima TNI Lakukan Groundbreaking Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

Pemprov DKI Tindak Tegas Pungli di Tebet Eco Park

Tuesday, 21 Oct 2025 - 08:44 WIB

Berita Terbaru

Capaian Satu Tahun, Kementerian PU Perkuat Asta Cita Presiden Prabowo

Tuesday, 21 Oct 2025 - 00:10 WIB