Soal Larangan Mudik Lebaran, Anies: Tunggu Koordinasi Pemerintah Pusat

Wednesday, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan / ist / Net

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan / ist / Net

 DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, saat ini Pemprov DKI bersama Pusat sedang membahas terkait pengendalian pergerakan penduduk di lintas wilayah tentang aturan larangan mudik lebaran. 

“Batas wilayah kota secara administratif ada, tapi pengendalian penduduk luar biasa intensif,” kata Gubernur Anies dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021). 

Anies memaparkan, untuk saat ini dibutuhkan koordinasi bersama yang nantinya akan muncul kebijakan yang terintegrasi dari satu wilayah ke wilayah lain. 

Sejauh ini, lanjut Anies, pihaknya masih menunggu arahan Pemerintah Pusat terkait kebijakan yang  diperuntukan sebagai pengawas pergerakan arus mudik lebaran. 

“Pemprov DKI mendukung penuh regulasi yang nantinya dibuat Pempus dalam pencegahan lonjakan kasus COVID-19,” tandas orang nomor satu di Jakarta itu. 

Menurutnya, pihaknya tak ingin adanya ledakan kasus corona seperti negara-negara di dunia lain yang kian parah seperti India. Karena itu, pemerintah tak mengendurkam penanganan penanggulangan Covid-19. 

“Diluar Indonesia kita sudah saksikan adanya lompatan kasus COVID-19 yang sangat signifikan,” Ujarnya. 

Anies berharap, jangan sampai Jakarta mengalami lonjakan seperti negara-negara lainnya. Dalam hal ini, Anies mengimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin  mematuhi prokes dan prioritaskan keselamatan. 

“Ini adalah tahun ujian dan kita menghadapi wabah. Mari kita disiplin menjaga diri dan disiplin untuk mengurangi pergerakan termasuk pada saat musim lebaran ini,” pungkas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. 

Diketahui, pemerintah pusat telah melarang mudik Lebaran 2021 yang akan diterapkan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Larangan merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menekan laju penularan virus corona dan lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia. 

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021. SE tersebut terkait peniadaan mudik di Hari Raya Idulfitri dan uapaya pemerintah dalam pengendalian penyebaram Covid-19 selama Bulan Ramadhan.

See also  Presiden Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Berita Terkait

Kementerian PU Lakukan Penanganan Darurat di Ketanggungan Brebes, Siapkan Langkah Lanjutan
Menkeu Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu
UIN Jakarta Tembus 29 Dunia, Kampus Islam Makin Diakui Global
2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku
Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional
Program Mudik ke Jakarta Tembus Rp21 Triliun, Pramono Optimistis Terus Naik
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 257 Ribu Kendaraan
Warga Padati Istana, Antusias Bertemu Prabowo di Gelar Griya

Berita Terkait

Saturday, 28 March 2026 - 00:30 WIB

Kementerian PU Lakukan Penanganan Darurat di Ketanggungan Brebes, Siapkan Langkah Lanjutan

Friday, 27 March 2026 - 13:05 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu

Friday, 27 March 2026 - 09:41 WIB

UIN Jakarta Tembus 29 Dunia, Kampus Islam Makin Diakui Global

Thursday, 26 March 2026 - 17:01 WIB

2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku

Thursday, 26 March 2026 - 13:33 WIB

Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru