Soal Larangan Mudik Lebaran, Anies: Tunggu Koordinasi Pemerintah Pusat

Wednesday, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan / ist / Net

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan / ist / Net

 DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, saat ini Pemprov DKI bersama Pusat sedang membahas terkait pengendalian pergerakan penduduk di lintas wilayah tentang aturan larangan mudik lebaran. 

“Batas wilayah kota secara administratif ada, tapi pengendalian penduduk luar biasa intensif,” kata Gubernur Anies dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021). 

Anies memaparkan, untuk saat ini dibutuhkan koordinasi bersama yang nantinya akan muncul kebijakan yang terintegrasi dari satu wilayah ke wilayah lain. 

Sejauh ini, lanjut Anies, pihaknya masih menunggu arahan Pemerintah Pusat terkait kebijakan yang  diperuntukan sebagai pengawas pergerakan arus mudik lebaran. 

“Pemprov DKI mendukung penuh regulasi yang nantinya dibuat Pempus dalam pencegahan lonjakan kasus COVID-19,” tandas orang nomor satu di Jakarta itu. 

Menurutnya, pihaknya tak ingin adanya ledakan kasus corona seperti negara-negara di dunia lain yang kian parah seperti India. Karena itu, pemerintah tak mengendurkam penanganan penanggulangan Covid-19. 

“Diluar Indonesia kita sudah saksikan adanya lompatan kasus COVID-19 yang sangat signifikan,” Ujarnya. 

Anies berharap, jangan sampai Jakarta mengalami lonjakan seperti negara-negara lainnya. Dalam hal ini, Anies mengimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin  mematuhi prokes dan prioritaskan keselamatan. 

“Ini adalah tahun ujian dan kita menghadapi wabah. Mari kita disiplin menjaga diri dan disiplin untuk mengurangi pergerakan termasuk pada saat musim lebaran ini,” pungkas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. 

Diketahui, pemerintah pusat telah melarang mudik Lebaran 2021 yang akan diterapkan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Larangan merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menekan laju penularan virus corona dan lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia. 

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021. SE tersebut terkait peniadaan mudik di Hari Raya Idulfitri dan uapaya pemerintah dalam pengendalian penyebaram Covid-19 selama Bulan Ramadhan.

See also  BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Jakarta Sepekan ke Depan

Berita Terkait

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden
Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora
Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen
Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah
Akselerasi Pembangunan Hunian Senen Capai 99,04%, Hutama Karya Optimalkan Tenaga Kerja Demi Hunian Layak Masyarakat
Senator Mirah: Program KSB Maju Perumahan Harus Tepat Sasaran
Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 15:03 WIB

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar

Wednesday, 13 May 2026 - 13:58 WIB

Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden

Tuesday, 12 May 2026 - 18:12 WIB

Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora

Tuesday, 12 May 2026 - 11:25 WIB

Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen

Monday, 11 May 2026 - 15:20 WIB

Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

News

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Trafik JTTS Meningkat

Saturday, 16 May 2026 - 22:03 WIB

Olahraga

Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026

Saturday, 16 May 2026 - 21:57 WIB