Menkop Teten: Belanja Melalui LPSE LKPP Dapat Cegah Praktik Korupsi

Friday, 7 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah terus mendorong agar Kementerian dan Lembaga (K/L) memaksimalkan belanja barang dan jasa dengan mengutamakan produk lokal atau produk UMKM. Hal ini penting untuk dilakukan sebagai upaya bersama menggencarkan program Bangga Buatan Indonesia (BBI) sehingga bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan realisasi belanja K/L terhadap produk UMKM yang termuat dalam laman LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) masih relatif kecil. Hingga 12 April 2021 realisasi belanja paket usaha kecil oleh K/L, pemerintah daerah dan BUMN baru 12 persen atau setara Rp21,4 triliun dari total Rp181,4 triliun dalam rencana umum pengadaan (RUP).

Sementara itu, dari Pemerintah Daerah sendiri baru Rp10,6 triliun atau 7 persen dari total Rp142 triliun usaha kecil dalam RUP Daerah.

“Ini tantangan yang harus segera kita selesaikan. Sebab saya kira kita punya modal besar melalui belanja pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan BUMN. Kalau ini kita optimalkan untuk bisa menyerap produk dan jasa UMKM maka akan perkuat ekonomi rakyat, sebab lebih dari 99 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM,” kata Teten Masduki dalam sambutannya pada acara webinar bertema Perluasan Pemanfaatan BeLa (Belanja Langsung) Pengadaan dalam Rangka Pencegahan Korupsi Pengadaan, Jumat (7/5/2021).

Teten mengatakan, dengan aktif melakukan belanja melalui sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) di LKPP juga dapat mencegah timbulnya kasus korupsi yang melibatkan oknum pemerintah.

Oleh sebab itu pihaknya terus mendorong peran aktif dari K/L, Pemerintah Daerah, dan BUMN untuk memaksimalkan fasilitas ini. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Selain itu, belanja melalui LPSE LKPP juga menjadi dorongan agar UMKM bisa masuk ke ekosistem digital. Di era yang serba canggih seperti saat ini sudah seharusnya UMKM bisa memanfaatkan teknologi untuk memasarkan produk-produknya.

See also  Pulihkan Ekonomi, Mendagri Minta Kepri Tetap Kendalikan Pandemi

“Ini bagian kita untuk mendorong UMKM Go Digital. Sebab kita tahu potensi digital ekonomi Indonesia termasuk salah satu yang terbesar di tahun 2025 mendatang. Nilainya diperkirakan mencapai Rp1.800 triliun,” sambung Teten.

Diakui Teten bahwa dalam mengoptimalkan belanja produk UMKM secara daring melalui laman LPSE LKPP tersebut, masih ada kendala baik secara teknis atau non teknis. Identifikasi masalah ini dilakukan KemenkopUKM bersama dengan LKPP dan beberapa stakeholder terkait.

Pertama, masih banyak produk UMKM yang termuat di laman LKPP belum memenuhi standar mutu. Akibatnya produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha tidak begitu diminati oleh pihak pengadaan barang dan jasa K/L, pemerintah daerah, dan BUMN. Untuk itu diperlukan pendampingan dan pembinaan secara terus menerus agar pelaku UMKM dapat meningkatkan kualitas produknya.

“Tahun ini kita perbesar porsi pendampingan dan kurasi produk UMKM hingga proses sertifikasi. Kita targetkan 2,5 juta usaha mikro terfasilitasi mendapatkan izin usaha atau NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sertifikasi halal,” lanjut Teten.

Kedua, pelaku UMKM belum menguasai aplikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara baik. Oleh sebab itu perlu ada pelatihan dan upaya penyederhanaan proses agar UMKM bisa lebih mudah teregistrasi dalam sistem.

Ketiga, hambatan lain dalam pengadaan barang dan jasa secara elektronik adalah ketersediaan data produk yang akurat masih sulit didapatkan. Terlebih kapasitas produksi dari pelaku UMKM memang terbatas sehingga untuk memenuhi kebutuhan dalam partai besar kerap mengalami kendala.

Keempat, dari sisi aparatur pemerintah juga belum menguasai pengadaan barang/ jasa secara elektronik.

Menurut Teten, sosialisasi pengadaan barang/ jasa secara elektronik perlu digencarkan tidak hanya ke pelaku usaha tetapi juga ke pihak pemerintah khusus bagi pemerintah daerah. Terlebih saat ini ada aturan baku di mana 40 persen dari pagu anggaran pengadaan barang dan jasa wajib menyerap produk lokal.

See also  Dukcapil Kemendagri Supervisi Penerbitan 1.776 Dokumen Kependudukan Korban Gempa Cianjur

“Waktu saya diskusi dengan para gubernur, banyak dari mereka yang belum tahu ada kebijakan ini sehingga kebijakan anggaran daerah belum dilaksanakan,” pungkas Teten.

Berita Terkait

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting
Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI
Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia
Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat
Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching
Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit adalah Teladan Bhayangkara Sejati.
Sultan Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 18:35 WIB

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting

Thursday, 3 July 2025 - 16:37 WIB

Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI

Wednesday, 2 July 2025 - 18:53 WIB

Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia

Tuesday, 1 July 2025 - 19:02 WIB

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 July 2025 - 18:49 WIB

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Friday, 4 Jul 2025 - 21:23 WIB

Olahraga

Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

Friday, 4 Jul 2025 - 21:01 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 Jul 2025 - 20:56 WIB

Berita Utama

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 Jul 2025 - 20:53 WIB