DAE:POS.com – Ucapan duka yang sangat mendalam bagi saudara kami di Palestina yang mendapatkan perlakuan penyerangan dari Israel di masjid al Aqsha.
Beribadah menurut keyakinan setiap manusia adalah hak asasi manusia, dan penyerangan terhadap warga palestina yang sedang beribadah merupakan pelanggaran HAM.
Pada tahun 1966, disahkannya International Convention on Civil and Political Rights (ICCPR) yang memiliki kekuatan mengikat terhadap negara-negara anggota PBB.
ICCPR diantaranya mengatur tentang hak untuk hidup, pelarangan penyiksaan, kedudukan yang sama dalam hukum, kebebasan berpikir dan BERAGAMA. Ini jelas pelanggaran HAM karena menyerang manusia yang sedang melaksanakan ibadah berdasarkan agama yang diyakini.
Saya Leni Rodiah ketua bidang pemuda, pelajar dan mahasiswa dpn repdem, mengutuk keras serangan israel pada minggu 9 mei 2021 di masjid al aqsha.
Apapun alasannya, menyerang orang yang sedang beribadah tidak dibenarkan dari segi ajaran agama manapun, tidak di dukung dari segi pendidikan moral. Penyerangan warga palestina ketika beribadah di dalam masjid al aqsha terlebih di bulan suci ramadhan bulan yang penuh ampunan bagi umat muslin se dunia sangat tidak dibenarkan dan kami sangat mengutuk keras para pelaku penyerangan tersebut.