Penyampaian PMPRB Bagi Instansi Pemerintah Diperpanjang Hingga 31 Juli 2021

Thursday, 20 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Batas waktu penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diperpanjang hingga 31 Juli 2021. Semula, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan batas waktu penyampaian itu berakhir pada 30 April 2021.

“Perpanjangan waktu ini dikarenakan meningkatnya jumlah instansi pemerintah unit kerja yang melakukan penilaian mandiri dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, Kamis (20/05).

Pengumuman perpanjangan waktu ini tertuang pada surat pemberitahuan Nomor: B/524/RB.06/2021 yang ditujukan bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Erwan meminta agar instansi pemerintah yang akan melakukan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2021 untuk menyiapkan data dukung dengan menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) secara offline.

Pengisian PMPRB tersebut dibagi menjadi 4 periode waktu yakni tanggal 2 Juni – 18 Juni 2021 bagi kementerian/lembaga. Kemudian periode 21 Juni – 2 Juli 2021 bagi instansi daerah dengan zona Waktu Indonesia Barat (WIB).

Sementara untuk instansi daerah dengan zona Waktu Indonesia Tengah (WITA), yakni tanggal 5 Juli – 16 Juli 2021. Sedangkan periode 19 Juli – 30 Juli 2021 bagi instansi daerah dengan zona Waktu Indonesia Timur (WIT).

Erwan menjelaskan, ada empat langkah dalam menyiapkan data dukung dalam menggunakan LKE secara offline. Pertama tim Reformasi Birokrasi dan asessor di internal instansi pemerintah dan unit kerja melakukan pengisian LKE offline pada level instansi dan unit kerja untuk komponen pemenuhan, hasil antara dan reform.

Kedua, hasil pengisian LKE offline selanjutnya direviu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk memastikan bahwa hasil penilaian telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 26/2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

See also  PLN Bersama SKK Migas Gandeng University of Dundee Gelar Public Lecture, Kolaborasi Untuk Transisi Energi

Untuk yang ketiga hasil reviu dibahas dengan Tim Reformasi Birokrasi dan assessor untuk dilakukan perbaikan dan selanjutnya disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah. “Selanjutnya, hasil pengisian LKE offline yang sudah disetujui oleh pimpinan instansi selanjutnya disiapkan untuk menjadi rujukan pengisian LKE pada pmprb.menpan.go.id,” ujarnya.

Perlu ditegaskan, Kementerian PANRB tidak menerima penyampaian PMPRB secara langsung ataupun dalam bentuk hard copy sehingga tidak dianjurkan bagi instansi pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas ke Kantor Kementerian PANRB. Penyampaian PMPRB digunakan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi secara mandiri (self assessment) oleh instansi pemerintah. Hal ini juga dilakukan untuk memperoleh informasi perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan.

Berita Terkait

BPJPH Terus Gencarkan Pengawasan Produk di Masyarakat
Hari Lingkungan Hidup, Ini Cara Pertamina Dorong Pekerja Jadi Role Model Dekarbonisasi
BKSAP DPR RI Dorong Solusi Regional untuk Pengungsi Rohingya
Percepat Transformasi Digital Pemerintah, Kementerian PANRB Kolaborasi Bersama DEN dan Komdigi
Tarif AS Ancam Ekonomi, Rakyat Butuh Perlindungan Nyata
PLN dan Kemendiktisaintek Jalin Kerja Sama Riset dan Pengembangan Bidang Ketenagalistrikan
Wamen Diana Tinjau Jembatan Way Sabuk dan Jalan Kotabumi–Terbanggi Besar
PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali

Berita Terkait

Tuesday, 6 May 2025 - 13:20 WIB

BPJPH Terus Gencarkan Pengawasan Produk di Masyarakat

Tuesday, 6 May 2025 - 13:17 WIB

Hari Lingkungan Hidup, Ini Cara Pertamina Dorong Pekerja Jadi Role Model Dekarbonisasi

Tuesday, 6 May 2025 - 09:29 WIB

BKSAP DPR RI Dorong Solusi Regional untuk Pengungsi Rohingya

Monday, 5 May 2025 - 18:49 WIB

Percepat Transformasi Digital Pemerintah, Kementerian PANRB Kolaborasi Bersama DEN dan Komdigi

Monday, 5 May 2025 - 16:34 WIB

Tarif AS Ancam Ekonomi, Rakyat Butuh Perlindungan Nyata

Berita Terbaru