Kemendagri Bakal Lakukan Penyederhanaan Birokrasi Tahap II

Friday, 11 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengungkapkan, dalam waktu dekat Kemendagri bakal melakukan penyederhanaan birokrasi tahap II. Melalui tahapan lanjutan ini, Kemendagri menargetkan penyederhanaan birokrasi secara keseluruhan mampu mencapai 70 persen.

Hudori menjelaskan, rencana ini berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai respons lanjutan dari arahan Presiden Joko Widodo saat memaparkan visi misi di periode kedua kepemimpinannya, pada Sidang Paripurna MPR RI, 20 Oktober 2019 lalu. Pada kesempatan tersebut, salah satu yang menjadi visi Presiden yakni melakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintahan. Hal ini sebagai upaya untuk mempercepat kerja birokrasi pemerintahan yang dinilai masih lamban akibat struktur yang panjang.

“Dengan penyederhanaan birokrasi yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini, kita berharap tujuan Bapak Presiden agar seluruh lini birokrasi dapat meningkatkan responsivitas dan kualitas output dari birokrasi itu sendiri, dan proses pengambilan keputusan dapat dipercepat akan segera tercapai,” ujar Hudori saat membuka kegiataan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kelembagaan, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Kamis (10/6/2021).

Sebelumnya, Kemendagri telah melakukan peyederhanaan birokrasi tahap I pada akhir 2020 lalu. Pada tahapan itu, Kemendagri telah menyetarakan sebanyak 808 pejabat struktural baik administrator maupun pengawas, menjadi pejabat fungsional yang mengacu pada keahlian dan kompetensi tertentu.

“Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri telah dilaksanakan sejak Januari Tahun 2020, sampai dengan pelantikan dalam penyederhanaan birokrasi dimaksud pada 30 Desember 2020,” kata Hudori.

Langkah penyetaraan jabatan ini, dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Hudori menjelaskan, berdasarkan peraturan itu, penentuan nomenklatur jabatan fungsional hasil penyetaraan, harus memperhatikan tugas, fungsi, dan nomenklatur organisasi.

See also  Desa Xujiachong: Model Keberhasilan Pembangunan Kawasan Transmigrasi yang Berdayakan Masyarakat

Berita Terkait

Kawal Arus Mudik dan Balik, HKA Optimalkan Seluruh Fasilitas Tol di Wilayah Kelolaan
Balik Lebaran, Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan
Contraflow KM 70–47 Tol Japek Berlaku, Arus Balik Diurai
Menteri PU Apresiasi Dedikasi Insan PU Selama Arus Mudik Lebaran 1447 H
Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Diperkuat, Kementerian PU Dukung Pembelajaran Strategis Perwira Seskoad
Menteri PU: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Berjalan Relatif Lancar, Evaluasi Terus Dilakukan
Puncak Arus Balik, Jasa Marga Tutup Rest Area KM 52B, dan Berlakukan Buka Tutup di KM 62B
Tol Fungsional Japek II Selatan Bantu Urai Kepadatan Arus Balik Bandung-Jakarta

Berita Terkait

Friday, 27 March 2026 - 19:11 WIB

Kawal Arus Mudik dan Balik, HKA Optimalkan Seluruh Fasilitas Tol di Wilayah Kelolaan

Friday, 27 March 2026 - 12:58 WIB

Balik Lebaran, Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan

Friday, 27 March 2026 - 09:38 WIB

Contraflow KM 70–47 Tol Japek Berlaku, Arus Balik Diurai

Thursday, 26 March 2026 - 16:57 WIB

Menteri PU Apresiasi Dedikasi Insan PU Selama Arus Mudik Lebaran 1447 H

Thursday, 26 March 2026 - 16:51 WIB

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Diperkuat, Kementerian PU Dukung Pembelajaran Strategis Perwira Seskoad

Berita Terbaru

Megapolitan

Pramono Dukung Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel

Saturday, 28 Mar 2026 - 11:25 WIB