KLHK Hentikan Penebangan Ilegal di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling

Saturday, 12 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau KLHK dan TNI menghentikan aktivitas penebangan ilegal di dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau pada Kamis, 10 Juni 2021. Tim mengamankan dua pelaku berinisial RB (41) dan RC (23), serta barang bukti berupa 15 batang kayu bulat dan buldoser.

Saat ditangkap RB sedang menjalankan buldoser dibantu RC sebagai kernet untuk membuka jalan. Buldoser juga digunakan untuk menarik kayu bulat menggunakan kawat sling. Para pelaku saat ini diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK mengatakan operasi ini adalah upaya penyelamatan habitat harimau sumatera, SM Bukit Rimbang Bukit Baling, salah satu kawasan konservasi di Provinsi Riau. Menurut Sustyo, penggunaan alat berat untuk mengangkut kayu tebangan ilegal menunjukkan kegiatan itu ada pemodalnya. “Saat ini penyidik sedang mendalami siapa saja pemodalnya,” ungkapnya. (11/6).

Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK mengatakan bahwa para pelaku khususnya pemodal kejahatan illegal logging yang mendapatkan keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan masyarakat – harus ditindak tegas. “Mereka harus dihukum seberat-beratnya, agar jera. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap sumber daya alam,” tegas Rasio (11/6).

Para pelaku penebangan ilegal melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 85 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak Rp 10 miliar.(*)

See also  Realisasi Anggaran Belanja Infrastruktur Kementerian PUPR Hingga 1 November 2020 Mencapai 68 %

Berita Terkait

Dukung Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional dan 15 TIP
Mendes dan Gubernur NTB Bersinergi Hapus Kemiskinan Ekstrem
Tenor Cicilan Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun
Dukung Konektivitas, HKA Pastikan Kesiapan Perkerasan Jalan Akses Tol Patimban
Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Minta Revisi UU HKPD
Tertarik Investasi di Kawasan Transmigrasi, China Energy Siap Serap 5.000 Tenaga Kerja Lokal
Hutama Karya-HKA Percepat Pemeliharaan Tol Trans Sumatera Jelang Mudik Lebaran 2026
Kementerian PU Tangani Longsor Ruas Trenggalek–Ponorogo, Akses Jalan Sudah Dapat Dilalui Terbatas

Berita Terkait

Tuesday, 10 March 2026 - 23:29 WIB

Dukung Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional dan 15 TIP

Tuesday, 10 March 2026 - 23:22 WIB

Mendes dan Gubernur NTB Bersinergi Hapus Kemiskinan Ekstrem

Tuesday, 10 March 2026 - 19:53 WIB

Tenor Cicilan Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun

Tuesday, 10 March 2026 - 17:03 WIB

Dukung Konektivitas, HKA Pastikan Kesiapan Perkerasan Jalan Akses Tol Patimban

Monday, 9 March 2026 - 01:13 WIB

Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Minta Revisi UU HKPD

Berita Terbaru

Nasional

Mendes dan Gubernur NTB Bersinergi Hapus Kemiskinan Ekstrem

Tuesday, 10 Mar 2026 - 23:22 WIB

foto ist

Nasional

Tenor Cicilan Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun

Tuesday, 10 Mar 2026 - 19:53 WIB