Kemendagri Mantapkan Draf Regulasi PP Soal Kawasan Khusus Sofifi

Wednesday, 23 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah tengah berupaya mengurai persoalan Ibu Kota Maluku Utara yang telah tertunda selama 22 tahun. Sebelumnya, telah disepakati sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat celah untuk membentuk kawasan khusus. Sebab, persoalan Ibu Kota Maluku Utara, tak dapat diselesaikan dengan membentuk daerah otonomi baru (DOB).

Dalam lawatannya ke Sofifi, Maluku Utara, Selasa (22/6/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), draf regulasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang kawasan khusus Sofifi itu tengah dimantapkan. Mendagri mengatakan, draf PP yang sebelumnya telah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) itu, akan kembali disempurnakan dengan pemantapan soal pembangunan di kawasan khusus yang telah ditetapkan.

“Regulasinya sudah kita susun dalam bentuk draf Peraturan Pemerintah, PP-nya sudah kita sampaikan. Nah ini dari Mensesneg meminta, yang pertama adalah regulasinya dimantapkan, dasar hukumnya. Yang kedua adalah komitmen dari Kementerian/Lembaga sebaiknya dirapatkan lagi,” katanya dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Percepatan Infrastruktur Provinsi Maluku Utara, di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara, Selasa (22/6/2021).

Diketahui, Maluku Utara telah dibentuk menjadi provinsi tersendiri, setelah terpisah dari Provinsi Maluku tahun 1999, melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999. Sudah lebih 22 tahun ini, permasalahan Ibu Kota Maluku Utara yang ditetapkan di Sofifi tidak selesai. Padahal, Sofifi dinilai sebagai jalan tengah ditetapkan sebagai ibu kota, di antara Ternate dan Tidore, yang terletak di pulau besar, Halmahera. Namun setelah bertahun-tahun, ibu kota tak pernah pindah ke Sofifi. Pembangunan sejumlah infrastruktur pun pernah dilakukan, seperti pembangunan kantor, kantor gubernur, pengadilan, korem, hingga perumahan, namun akhirnya terbengkalai. Tak hanya itu, para ASN pun kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya karena masih menetap di Ternate dan Tidore akibat ketidaksiapan sarana dan prasarana.

See also  Mendagri Minta Pemda Aceh Penuhi Target Vaksinasi 70 Persen

“Regulasinya sudah kita susun dalam bentuk draf peraturan pemerintah, PP-nya sudah kita sampaikan, dirapatkan antar K/L, ada 2 memang yang harus dikerjakan setelah ada kesepakatan itu, yang pertama adalah membuat regulasi tentang kawasan khusus, yang kedua mempercepat pembangunan kawasan khusus itu, supaya sesuai arahan Bapak Presiden bisa operasional betul,” jelasnya.

Draf Peraturan Pemerintah soal Kawasan Khusus disusun menyusul adanya Perintah Presiden Joko Widodo kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian untuk menyelesaikan persoalan Ibu Kota Maluku Utara yang tertunda selama 22 tahun. Hal ini juga didukung dengan adanya kesepakatan antara para pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Maluku Utara, Wali Kota Tidore Kepulauan, Bupati Halmahera Barat, dan Sultan Tidore, untuk menyelesaikan persolan tersebut.

Nantinya, wilayah Administrasi Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara akan memiliki luas sekitar 1.460,13 KM², mencakup sebagian wilayah Kota Tidore Kepulauan, yang terdiri dari Kecamatan Oba Utara dan Kecamatan Oba Tengah, serta sebagian wilayah Kabupaten Halmahera Barat yang terdiri dari Kecamatan Jailolo Selatan.

“Itu meliputi 3 kecamatan, 2 kecamatan yang masuk Kota Tidore Kepulauan, dan 1 Kota yang masuk Kabupaten Halmahera Barat,” ujar Tito

Berita Terkait

Kementerian PU Tangani Jalan Lingkar Krayan Untuk Dorong Aksesibilitas
Hutama Karya Serahkan Kendaraan Pengangkut Sampah dan Tanam Mangrove di Pesisir Marunda
Hutama Karya Resmi Kantongi Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi Struktur Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung
Melalui IJD, Warga Aceh Tenggara Kini Lebih Nyaman Ambil Hasil Panen di Ladang
HAN 2026 di LRT Jakarta, Anak Belajar Naik Transportasi Umum Sambil Bermain
Salurkan Air Minum di Tengah Kekeringan, Kementerian PU Beri Bantuan ke Desa Terdampak di Kabupaten Banjar
Peringati Hari Anak Nasional, Hutama Karya dan Yayasan KAKAK Perkuat Perlindungan Anak di Karanganyar
Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali Mulai Dimanfaatkan untuk Dukung MPLS dan Persiapan Kegiatan Belajar

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 19:59 WIB

Kementerian PU Tangani Jalan Lingkar Krayan Untuk Dorong Aksesibilitas

Tuesday, 28 July 2026 - 17:02 WIB

Hutama Karya Serahkan Kendaraan Pengangkut Sampah dan Tanam Mangrove di Pesisir Marunda

Tuesday, 28 July 2026 - 12:16 WIB

Hutama Karya Resmi Kantongi Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi Struktur Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung

Sunday, 26 July 2026 - 01:23 WIB

Melalui IJD, Warga Aceh Tenggara Kini Lebih Nyaman Ambil Hasil Panen di Ladang

Saturday, 25 July 2026 - 17:08 WIB

HAN 2026 di LRT Jakarta, Anak Belajar Naik Transportasi Umum Sambil Bermain

Berita Terbaru

News

Purbaya Soal Bursa Gubernur BI: Saya Ikuti Arahan Presiden

Wednesday, 29 Jul 2026 - 12:58 WIB

News

DPD RI Desak Penertiban ODOL untuk Jaga Kualitas Jalan Daerah

Wednesday, 29 Jul 2026 - 08:23 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Terus Perkuat Infrastruktur KSPEAN Wanam Merauke

Wednesday, 29 Jul 2026 - 00:01 WIB