KemenKopUKM Sosialisasikan Petunjuk Pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Wednesday, 14 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sebagai tindak lanjut diterbitkannya PP Nomor 7 tahun 2021 mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK). Sosialisasi dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh perwakilan dinas provinsi yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta dihadiri juga oleh para pendamping PLUT seluruh Indonesia.

Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, berbagai permasalahan sering dihadapi oleh para pelaku UMKM, baik sebelum pandemi, maupun saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Menurut Eddy, permasalahan tersebut, antara lain penurunan volume dan laba, melemahnya kolektifitas pinjaman, hingga penutupan tempat usaha.

“Permasalahan tersebut selain dapat mengakibatkan kegagalan usaha, juga dapat berujung pada permasalahan hukum baik pidana maupun perdata,” tegas Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam sambutan pembukaan sosialisasi petunjuk pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK) secara virtual, di Jakarta, Rabu (14,7/2021).

Eddy menyatakan, bahwa petunjuk pelaksanaan LBPH-PUMK ini menjadi krusial, serta harus disinergikan secara bersama-sama dengan Kementerian maupun Lembaga, mulai dari pusat hingga dinas terkait, maupun instansi-intansi lain yang memiliki keterkaitan dengan UMK.

Ia menjelaskan, Kementerian Koperasi dan UKM sendiri memiliki empat transformasi utama, yakni transformasi informal ke formal, transformasi digital dan rantai pasok, koperasi modern, serta kewirausahaan. Menurutnya, sejalan dengan keempat program utama tersebut, terdapat pula layanan bantuan hukum kepada UMK.

“Program ini diharapkan dapat menjelaskan apa saja bantuan hukum yang bisa diberikan, bagaimana prosedurnya, hingga petunjuk pelaksanannya,” kata Eddy.

See also  Mendagri Usul Penanganan Narkoba Dibuatkan Grand Design

Teknis sosialisasi virtual tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Eviyanti Nasution.

Eviyanti memaparkan, jenis layanan hukum yang dapat diberikan bagi PUMK di antaranya adalah konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di pengadilan, hingga penyuluhan hukum.

Mengenai lingkup perkara, Eviyanti menjelaskan bahwa ruang lingkup yang dimaksud adalah permasalahan hukum yang berkaitan dengan usaha. Sedangkan untuk memanfaatkan layanan ini, menurutnya, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Ia juga menjelaskan bahwa program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum sekaligus membantu penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan UMK.

“Hal tersebut sejalan dengan tujuan dilakukannya sosialisasi ini, yakni Pelaku Usaha Mikro dan Kecil diharapkan dapat memahami ketentuan hukum, hak, dan kewajiban sesuai dengan bidang usahanya, serta dapat menjalankan usahanya dengan suasana yang kondusif,” ujarnya.

Berita Terkait

Kadin Luncurkan White Paper untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8%
Untuk Palestina, Ketua BKSAP Terima Perkumpulan Wanita Filantropi dan AWG
HUT ke-5, LRT Jakarta Perkenalkan LarataPay hingga Event Fun Run
Sri Mulyani Dampingi Prabowo Bertemu Deputy Prime Minister Kerajaan Inggris
Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman Yang Di Segel
Kaget Lihat Jalan Menuju Cikedung Rusak Parah, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
JPN Doakan Andika-Hendi Menang Pilkada Jateng Saat Ziarah Makam Sultan Gorobsan

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 21:05 WIB

Kadin Luncurkan White Paper untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8%

Tuesday, 26 November 2024 - 14:04 WIB

Untuk Palestina, Ketua BKSAP Terima Perkumpulan Wanita Filantropi dan AWG

Tuesday, 26 November 2024 - 09:41 WIB

HUT ke-5, LRT Jakarta Perkenalkan LarataPay hingga Event Fun Run

Monday, 25 November 2024 - 16:30 WIB

Sri Mulyani Dampingi Prabowo Bertemu Deputy Prime Minister Kerajaan Inggris

Monday, 25 November 2024 - 12:51 WIB

Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman Yang Di Segel

Berita Terbaru

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh / foto ist

Megapolitan

DPRD DKI: Sosialisasikan Jaminan Ketenagakerjaan Secara Optimal

Tuesday, 26 Nov 2024 - 23:09 WIB

Berita Terbaru

KKP Pastikan Produk Perikanan RI Penuhi Standar Mutu Ekspor AS

Tuesday, 26 Nov 2024 - 17:25 WIB