KemenKopUKM Sosialisasikan Petunjuk Pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Wednesday, 14 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sebagai tindak lanjut diterbitkannya PP Nomor 7 tahun 2021 mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK). Sosialisasi dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh perwakilan dinas provinsi yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta dihadiri juga oleh para pendamping PLUT seluruh Indonesia.

Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, berbagai permasalahan sering dihadapi oleh para pelaku UMKM, baik sebelum pandemi, maupun saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Menurut Eddy, permasalahan tersebut, antara lain penurunan volume dan laba, melemahnya kolektifitas pinjaman, hingga penutupan tempat usaha.

“Permasalahan tersebut selain dapat mengakibatkan kegagalan usaha, juga dapat berujung pada permasalahan hukum baik pidana maupun perdata,” tegas Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam sambutan pembukaan sosialisasi petunjuk pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK) secara virtual, di Jakarta, Rabu (14,7/2021).

Eddy menyatakan, bahwa petunjuk pelaksanaan LBPH-PUMK ini menjadi krusial, serta harus disinergikan secara bersama-sama dengan Kementerian maupun Lembaga, mulai dari pusat hingga dinas terkait, maupun instansi-intansi lain yang memiliki keterkaitan dengan UMK.

Ia menjelaskan, Kementerian Koperasi dan UKM sendiri memiliki empat transformasi utama, yakni transformasi informal ke formal, transformasi digital dan rantai pasok, koperasi modern, serta kewirausahaan. Menurutnya, sejalan dengan keempat program utama tersebut, terdapat pula layanan bantuan hukum kepada UMK.

“Program ini diharapkan dapat menjelaskan apa saja bantuan hukum yang bisa diberikan, bagaimana prosedurnya, hingga petunjuk pelaksanannya,” kata Eddy.

See also  Mendagri Minta Daerah Fokus Distribusi dan Buat Konsep Prioritas Vaksinasi

Teknis sosialisasi virtual tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Eviyanti Nasution.

Eviyanti memaparkan, jenis layanan hukum yang dapat diberikan bagi PUMK di antaranya adalah konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di pengadilan, hingga penyuluhan hukum.

Mengenai lingkup perkara, Eviyanti menjelaskan bahwa ruang lingkup yang dimaksud adalah permasalahan hukum yang berkaitan dengan usaha. Sedangkan untuk memanfaatkan layanan ini, menurutnya, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Ia juga menjelaskan bahwa program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum sekaligus membantu penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan UMK.

“Hal tersebut sejalan dengan tujuan dilakukannya sosialisasi ini, yakni Pelaku Usaha Mikro dan Kecil diharapkan dapat memahami ketentuan hukum, hak, dan kewajiban sesuai dengan bidang usahanya, serta dapat menjalankan usahanya dengan suasana yang kondusif,” ujarnya.

Berita Terkait

Konstruksi Selesai, Wamen PU Tinjau Tempat Pengolahan Sampah Modern di IKN
Segera Beroprasi dan Bertarif, Berikut Besaran Tarif Tol Junction Palembang
RI dan Australia Bahas Respons atas Trump Tariff dan Dinamika Ekonomi Global

Peringati Hari Hutan Sedunia, Pertamina Perkuat Program Hutan Lestari untuk NZE 2060
Hari Ini Digelar Uji Emisi di Jakarta
Pertamina Sukses Laksanakan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Pasokan Energi Aman dan Layanan Prima
PLN dan Masdar Tandatangani MoU Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung di Indonesia
Belanja Bahagia, YBM PLN EPI Ajak Yatim Dhuafa Penuhi Kebutuhan Hari Raya Idul Fitri

Berita Terkait

Wednesday, 16 April 2025 - 13:16 WIB

Konstruksi Selesai, Wamen PU Tinjau Tempat Pengolahan Sampah Modern di IKN

Wednesday, 16 April 2025 - 12:29 WIB

Segera Beroprasi dan Bertarif, Berikut Besaran Tarif Tol Junction Palembang

Tuesday, 15 April 2025 - 15:27 WIB

RI dan Australia Bahas Respons atas Trump Tariff dan Dinamika Ekonomi Global


Tuesday, 15 April 2025 - 13:00 WIB

Peringati Hari Hutan Sedunia, Pertamina Perkuat Program Hutan Lestari untuk NZE 2060

Tuesday, 15 April 2025 - 12:44 WIB

Hari Ini Digelar Uji Emisi di Jakarta

Berita Terbaru

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia (tengah), Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana (kedua dari kiri), Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi (kedua dari kanan), Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kiri), dan Direktur Utama Pertamina Geothermal Energy Tbk., Julfi Hadi (kanan) ketika meresmikan pembukaan acara Global Hydrogen Ecosystem Summit 2025 di Jakarta pada Selasa (15/4).

Ekonomi - Bisnis

Wujudkan Swasembada Energi, PLN Akselerasi Pengembangan Hidrogen di Tanah Air

Wednesday, 16 Apr 2025 - 19:42 WIB

ilustrasi / foto istimewa

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025, Siapa Bakal Juara di Tahun Ini?

Wednesday, 16 Apr 2025 - 19:36 WIB

Olahraga

Jordan Thompson, Resmi Bergabung dengan Jakarta Pertamina Enduro

Wednesday, 16 Apr 2025 - 19:13 WIB