Warga Diimbau Tak Mudik, Ketua DPD RI Minta Pembatasan Libur Idul Adha Dipatuhi

Sunday, 18 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta masyarakat mematuhi pembatasan aktivitas selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19. Ia juga mengimbau masyarakat agar tak mudik dahulu agar laju penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

Peraturan baru dari Satgas Penanganan Covid-19, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021, dan berlaku 18 sampai 25 Juli 2021. 

Surat edaran tersebut berupa peraturan pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

“Saya meminta kepada masyarakat agar mengikuti peraturan Satgas Covid-19 terkait libur Idul Adha. Pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha dilakukan agar tidak lagi terjadi lonjakan kasus Covid seperti saat libur Idul Fitri lalu. Apalagi peningkatan kasus Corona saat ini masih sangat tinggi,” tutur LaNyalla, Minggu (18/7/2021).

Selama libur Idul Adha, seluruh perjalanan keluar daerah dibatasi untuk sementara waktu. Pengecualian diberikan untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

“Misalnya pasien sakit keras, ibu hamil bersama pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Corona dengan jumlah maksimal 5 orang. Itu pun juga harus memenuhi sejumlah persyaratan,” terang LaNyalla.

Persyaratan yang dimaksud LaNyalla, adalah pelaku perjalanan yang dikecualikan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan. Kemudian untuk masyarakat umum bisa menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

Untuk perjalanan antar-daerah, pelaku perjalanan harus mengantongi dokumen tes Covid-19 dengan hasil negatif, yaitu tes PCR dengan ketentuan 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR atau rapid antigen maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi lain kecuali di wilayah aglomerasi. 

See also  Terima Naskah Soal Seleksi CASN 2021 dari Kemendikbud, Panselnas Jamin Kerahasiaan Soal

Berita Terkait

Menanam Harapan, Memanen Masa Depan: Elnusa dan SMPN 1 Muara Badak Rayakan Hari Pangan Sedunia dengan Panen Selada Hidroponik
Kemendes dan Kemkomdigi Taken MoU, Bangun Koneksi Majukan Desa
PLN Icon Plus Dorong Generasi Muda Berkarakter Lewat Sosialisasi “Perdamaian untuk Prestasi”
Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin Resmi Layani Penerbangan Internasional
Dekat dengan Ulama, Bang Azran Bertemu Habib Umar bin Hafidz dan Hadir di Silaturahmi Nasional
Mendes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa
Berbagi dan Menginspirasi, PLN Icon Plus dan PNM Gelar TJSL di Bandung
Senator Agita Buka Lomba Kereta Peti Sabun DAMAS XII 2025 di Pasar Seni ITB

Berita Terkait

Wednesday, 22 October 2025 - 09:23 WIB

Menanam Harapan, Memanen Masa Depan: Elnusa dan SMPN 1 Muara Badak Rayakan Hari Pangan Sedunia dengan Panen Selada Hidroponik

Tuesday, 21 October 2025 - 17:29 WIB

Kemendes dan Kemkomdigi Taken MoU, Bangun Koneksi Majukan Desa

Tuesday, 21 October 2025 - 16:25 WIB

PLN Icon Plus Dorong Generasi Muda Berkarakter Lewat Sosialisasi “Perdamaian untuk Prestasi”

Tuesday, 21 October 2025 - 14:15 WIB

Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin Resmi Layani Penerbangan Internasional

Tuesday, 21 October 2025 - 08:36 WIB

Dekat dengan Ulama, Bang Azran Bertemu Habib Umar bin Hafidz dan Hadir di Silaturahmi Nasional

Berita Terbaru

Berita Utama

Hari Santri, Mendes Yandri: Pondok Pesantren Benteng Pertahanan Bangsa

Wednesday, 22 Oct 2025 - 21:33 WIB