Menteri Halim Akui Kesadaran Gunakan Masker di Desa Menurun

Tuesday, 20 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta Kepala Desa agar lebih giat mensosialisasikan pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19.

Halim Iskandar atau yang disapa Gus Menteri mengakui penggunaan masker di masyarakat desa mulai menurun sehingga menyebabkan penularan Covid-19 di desa semakin meningkat dan masif.

“Berkali-kali Bapak Presiden memberikan gambaran betapa protokol kesehatan, utamanya pemakaian masker. Nah ini di desa menurut saya ada penurunan,” kata Halim Iskandar saat menjadi narsum di Klik Indonesia Petang TVRI, Selasa (20/07/2021).

Halim Iskandar kembali menegaskan agar seluruh warga desa untuk laksanakan Protokol Kesehatan drngan ketat seperti selalu memakai masker, mencuci pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta kurangi mobilitas atau interaksi.

Lebih lanjut, Halim Iskandar menjelaskan perihal pemanfaatan dana desa tahun anggaran 2021. Menurutnya, ada tiga hal yang harus menjadi fokus Kepala Desa dalam memanfaatkan dana desa, salah satunya BLT Dana Desa.

“Ini harus betul-betul dioptimalkan dan tidak boleh kurang dari tahun 2021 yang mencapai kurang lebih delapan juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bahkan di daerah tertentu bisa naik dari tahun sebelumnya,” imbuh dia.

Selanjutnya, dana desa harus digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Menteri Halim punya target minimal dana desa yang digunakan untuk PKTD mencapai 16 triliun atau sama dengan tahun sebelumnya, dengan harapan menyerap tenaga kerja di desa yang terdampak Covid-19.

Dan yang terakhir, Abdul Halim meminta dana desa agar difokuskan untuk Desa Aman Covid yaitu mencegah penularan Covid-19, dengan cara memaksimalkan maksimalkan Pos Jaga Gerbang Desa yang telah disiapkan oleh desa sejak tahun 2020.

See also  Kementerian PUPR Bangun Kembali Pasar Aksara Kota Medan dengan Konsep Green Building

Pos Jaga itu, kata dia, berfungsi untuk memantau pergerakan warga desa, baik warga desa dari dalam yang mau keluar maupun warga yang datang dari luar wilayah desa termasuk warga desa dari rantau.

“Ini harus ditingkatkan karena terbukti saat efektif menahan laju penyebaran Covid-19 di desa tahun 2020,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kementerian PU Perkuat Fungsi Strategis Infrastruktur Konektivitas, 4 Pesawat Tempur Uji Coba Pendaratan di Tol Pasuruan–Probolinggo
Hutama Karya Perkuat Pemulihan Jalan Pascabencana di Aceh, Penanganan Terus Berjalan
Kementerian PU Tangani Pascabencana Banjir di Padang melalui Padat Karya, Libatkan Warga dalam Pemulihan Permukiman
Menteri Dody Minta Kapasitas Jalan Banda Aceh–Krueng Raya Disiapkan untuk Kebutuhan Mendatang
Menteri Dody Pastikan Infrastruktur Pengendali Banjir di Sungai Krueng Aceh Siap Hadapi Musim Hujan
Menteri Dody Siapkan Pembangunan Check Dam dan Normalisasi Sungai di Padang
Menteri PU Tinjau Longsor Tapan–Batas Jambi, Instruksikan Cek Hulu Sungai untuk Cegah Longsor Susulan
Budaya & Adat Papua Jadi Bahan Ajar Bagi Anak-anak Di Manokwari

Berita Terkait

Friday, 23 October 2026 - 23:26 WIB

Kementerian PU Perkuat Fungsi Strategis Infrastruktur Konektivitas, 4 Pesawat Tempur Uji Coba Pendaratan di Tol Pasuruan–Probolinggo

Friday, 23 October 2026 - 08:43 WIB

Hutama Karya Perkuat Pemulihan Jalan Pascabencana di Aceh, Penanganan Terus Berjalan

Wednesday, 21 October 2026 - 13:14 WIB

Kementerian PU Tangani Pascabencana Banjir di Padang melalui Padat Karya, Libatkan Warga dalam Pemulihan Permukiman

Tuesday, 20 October 2026 - 23:26 WIB

Menteri Dody Minta Kapasitas Jalan Banda Aceh–Krueng Raya Disiapkan untuk Kebutuhan Mendatang

Tuesday, 20 October 2026 - 23:23 WIB

Menteri Dody Pastikan Infrastruktur Pengendali Banjir di Sungai Krueng Aceh Siap Hadapi Musim Hujan

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN

Saturday, 24 Oct 2026 - 10:58 WIB