PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

Wednesday, 21 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Hal itu dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-9. Kebijakan perpanjangan itu ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Juli 2021, dan mulai berlaku mulai 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Kebijakan yang ditujukan bagi kepala daerah seluruh Indonesia itu dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) dii Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut menegaskan bahwa bagi kepala daerah, sepanjang tidak termasuk pada wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga), menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria yang dirinci lebih lanjut dalam Inmendagri tersebut.

Tak hanya itu, PPKM Mikro juga dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

See also  Kebijakan Anti Lockdown Indonesia Dan Skenario Herd Immunity?

Berita Terkait

98% Rampung: Kemen PU Kebut Floodway Sikambing untuk Kendalikan Banjir.
Bendung Wampu: Kunci Konversi 10.991 Ha Sawit Langkat ke Pertanian
Gaji Rp6,2 Juta: Naik MRT-LRT-Transjakarta Gratis!
Pertamina Terangi Harapan ODGJ dengan Energi Surya
Kementerian PANRB Selaraskan Langkah untuk Pastikan Program Kegiatan Berkualitas dan Berdampak
Imbas Demo Buruh, Transjakarta Alihkan dan Pangkas Sejumlah Rute
Capaian Per 3 November 2025: Program Padat Karya Kementerian PU Libatkan 138.314 Tenaga Kerja
Menteri Dody Tekankan Tiga Pilar Kesiapsiagaan Nataru 2025/2026

Berita Terkait

Saturday, 8 November 2025 - 22:28 WIB

98% Rampung: Kemen PU Kebut Floodway Sikambing untuk Kendalikan Banjir.

Friday, 7 November 2025 - 20:04 WIB

Gaji Rp6,2 Juta: Naik MRT-LRT-Transjakarta Gratis!

Friday, 7 November 2025 - 12:36 WIB

Pertamina Terangi Harapan ODGJ dengan Energi Surya

Friday, 7 November 2025 - 12:30 WIB

Kementerian PANRB Selaraskan Langkah untuk Pastikan Program Kegiatan Berkualitas dan Berdampak

Thursday, 6 November 2025 - 16:37 WIB

Imbas Demo Buruh, Transjakarta Alihkan dan Pangkas Sejumlah Rute

Berita Terbaru