Angkat Novel Baswedan Dan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Beresiko Impeachment Bagi Presiden

Wednesday, 25 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Langkah Novel Baswedan bersama 57 Eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta untuk segera diangkat menjadi ASN. Yang mendasari permintaan 57 eks pegawai KPK adalah oleh hasil dari persekongkolan Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Yang diduga ada maladministrasi dan pelanggaran HAM selama proses alih status.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengabaikan permintaan tersebut. Jika Presiden mengamini kehendak 57 Eks pegawai KPK Presiden melanggar dua UU yaitu UU ASN, dan UU KPK No 19 tahun 2019 serta PP no 1 tahun 2020 dan Perkom KPK. Akibat hukumnya Presiden Joko Widodo dapat dituntut IMPEACHMENT sesuai UU MK.

Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019 menyebutkan sebagai berikut: “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara”. Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020. Alih fungsi pegawai KPK ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam Perkom itu, diatur tentang pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang.

See also  Sri Mulyani Dampingi Prabowo Bertemu Deputy Prime Minister Kerajaan Inggris

Jika melihat perjalanan dan arah perilaku mereka, sedari awal mereka enggan segaris dengan kebijakan pemerintah terutama penguatan KPK melalui UU No 19 tahun 2019. Dalam perjalanan mereka di KPK, pernyataan mereka kerap mendegradasi posisi Presiden. Mereka secara tegas menolak intervensi Presiden dalam urusan KPK, bahkan secara vulgar mereka menuding Presidenlah dalang polemik di KPK.

“Target mereka bukan sekedar minta jadi ASN tapi menjerumuskan Presiden karena menyalahi hukum dan melanggar UU. Akibat hukumnya Presiden Joko Widodo jika mengangkat Novel Baswedan dan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN dapat dituntut IMPEACHMENT sesuai UU MK. Lebih baik Presiden mengabaikan surat mereka karena ada konsekuensi hukum jika mengangkat menjadi ASN,” tandas Hari. *

Berita Terkait

Kemendes dan BNPT Kolaborasi Berdayakan Ekonomi Wujudkan Desa Siapsiaga
Hutama Karya Tuntaskan Topping Off Gedung Kanker RS Kandou Manado
Diskon Tarif Tol Hamawas Dorong Ekonomi dan Wisata Sumut Nataru 2025/2026
Pramono Ajak Alumni GMNI Aktif Berkontribusi Jakarta Jadi Kota Global
Buka Jambore PABDSI, Mendes Minta Sukseskan MBG dan Kopdes Merah Putih
Dukung Mobilitas Nataru 2025/2026, Ruas Tol Sinaksak – Simpang Panei Dibuka Secara Fungsional
Hutama Karya Rehabilitasi Dua Gedung DPRD, Dukung Kinerja Legislatif Daerah
BRI Akses 3T: Layanan Perbankan Tanpa Batas

Berita Terkait

Monday, 15 December 2025 - 19:56 WIB

Kemendes dan BNPT Kolaborasi Berdayakan Ekonomi Wujudkan Desa Siapsiaga

Monday, 15 December 2025 - 19:52 WIB

Hutama Karya Tuntaskan Topping Off Gedung Kanker RS Kandou Manado

Monday, 15 December 2025 - 11:03 WIB

Diskon Tarif Tol Hamawas Dorong Ekonomi dan Wisata Sumut Nataru 2025/2026

Saturday, 13 December 2025 - 19:54 WIB

Pramono Ajak Alumni GMNI Aktif Berkontribusi Jakarta Jadi Kota Global

Saturday, 13 December 2025 - 16:53 WIB

Buka Jambore PABDSI, Mendes Minta Sukseskan MBG dan Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru