DAELPOS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2021-2024, di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Wakil Gubernur Kalsel Muhidin sendiri merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN Kalsel periode 2020-2025.
Pengangkatan Sahbirin-Muhidin berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 P tahun 2021 tentang Pemberhentian Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2021-2024.
Keduanya resmi dilantik setelah memenangkan Pilkada beberapa waktu lalu. Pilkada Kalsel berlangsung sengit karena kompetitor, Denny Indrayana dan Difriadi menggugat hasil Pilkada Kalsel hingga dua kali.
Gugatan pertama Denny-Difriadi disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Denny menilai ada permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada Kalsel 2020.
MK lantas mengabulkan permohonan Denny-Difriadi. MK pun membolehkan pelaksanaan pemungutan ulang di beberapa kecamatan yakni Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) serta di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).
Pemungutan suara ulang berlangsung pada 9 Juni 2021. Namun pemungutan dimenangkan oleh Sahbirin-Muhidin.
Total suara yang diperoleh Sahbirin-Muhidin sebanyak 871.123 suara. Sementara itu, Denny-Difriadi memperoleh sebanyak 831.178 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota.
Ketetapan KPU Kalsel ini sempat digugat lagi pasangan Denny-Difriadi ke MK, namun MK menetapkan menolak gugatan tersebut sehingga menetapkan kemenangan Sahbirin-Muhidin.