Desy Ratnasari Apresiasi Usulan RUU tentang 19 Provinsi

Thursday, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Desy Ratnasari mengapresiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) beberapa provinsi. Dalam hal ini, Komisi II DPR RI sebagai pengusul RUU dianggap telah optimal dalam melakukan evaluasi terkait rujukan dasar hukum yang mengatur tentang provinsi.

“Saya hanya ini mengingatkan bahwa tugas kita bersama soal updating dari rujukan hukum harus dipikirkan bagaimana pemetaan visioner baik dalam dinamika politik, geografis dan lainnya yang terjadi di masa depan,” ungkap Desy dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara I, Kamis (16/9/2021).

Dengan memahami dinamika itu, regulasi yang mengatur pendirian provinsi dapat mengantisipasi berbagai hal dalam upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Desy mengingatkan agar jangan sampai provinsi leluasa mengatasnamakan dinamika di daerahnya untuk membentuk otonomi baru yang membuat bias konsep negara kesatuan di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR RI Ferdiansyah menekankan pentingnya pengaturan terkait wilayah dalam regulasi tentang provinsi tersebut. Batas wilayah seperti administratif dan geografis perlu menjadi substansi dalam perundang-undangan yang ada nantinya.

Sebagai pihak pengusul, hadir Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menerangkan urgensi penataan dasar hukum baru terhadap pembentukan 19 provinsi yang ada di Indonesia. Hal itu didasari UUD Tahun 1945 yang merupakan landasan hukum tertinggi dan bersifat fundamental.

Adapun 19 provinsi tersebut terdiri dari 12 RUU provinsi Sumbar, Riau, Jambi, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, Sulut, Sultra, Kalbar, Kalsel dan Kaltim. “Pada saat ini Komisi II DPR RI terlebih dahulu akan mengajukan 7 RUU provinsi Sulsel, Sulteng, Sulut, Sultra, Kalbar, Kalsel dan Kaltim,” terang Syamsurizal.

See also  Pemprov DKI Harus Konsisten Tegakkan Prokes

Sementara RUU tentang provinsi Bali telah masuk dalam Prolegnas tahun 2020. Sedangkan 6 provinsi lagi akan menyusul karena masih dalam proses penyusunan naskah akademik, RUU nya antara lain untuk provinsi Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim dan Maluku.

Berita Terkait

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden
Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora
Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen
Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah
Akselerasi Pembangunan Hunian Senen Capai 99,04%, Hutama Karya Optimalkan Tenaga Kerja Demi Hunian Layak Masyarakat
Senator Mirah: Program KSB Maju Perumahan Harus Tepat Sasaran
Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 15:03 WIB

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar

Wednesday, 13 May 2026 - 13:58 WIB

Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden

Tuesday, 12 May 2026 - 18:12 WIB

Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora

Tuesday, 12 May 2026 - 11:25 WIB

Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen

Monday, 11 May 2026 - 15:20 WIB

Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Nasional

Trafik JTTS Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus Meningkat

Friday, 15 May 2026 - 14:12 WIB

foto ist

Megapolitan

Pramono Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI Sesuai Putusan MK

Friday, 15 May 2026 - 12:40 WIB