Kemendagri Gelar Rapat Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah I

Wednesday, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menggelar Rapat Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah I di Hotel Best Western Plus Kemayoran. (21/09/2021). Adapun agenda rapat, membahas Batas Kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam di laut Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat.

Rapat dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA dan dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Provinsi Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Barat sebagai penerima kuasa dari Gubernur Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Barat. Selain itu, diikuti oleh perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, diantaranya hadir perwakilan dari KKP, Pushidros TNI AL, BIG, serta hadir secara daring dari Biro Hukum Kemendagri.

Dalam paparannya, Safrizal menjelaskan Penegasan Segmen Batas Wilayah ini sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 23 Tahun 2021. Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. Hal ini juga selaras peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan penarikan garis batas kewenangan pengelolaan SDA di laut provinsi paling jauh 12 mil laut dihitung dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan. Sesuai dengan Pasal 14 Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Sementara, keberadaan pulau terluar pada setiap provinsi sangat mempengaruhi penentuan batas kewenangan pengelolaan SDA di laut provinsi, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, di mana kewenangan pengelolaan wilayah laut tidak dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/kota.

See also  Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran

Safrizal menyampaikan batas pengelolaan laut provinsi ini memiliki fungsi yang sangat strategis. Di samping sebagai pemisah wilayah kewenangan secara administrasi, batas pengelolaan laut juga menjadi titik tolak seluruh kegiatan daerah untuk melakukan upaya maksimal dalam pembangunan.

“Manfaat ditetapkannya batas pengelolaan laut provinsi diantaranya untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar migas, pengaturan administratif, kejelasan luas wilayah pengelolaan, pengaturan tata ruang dan kejelasan perijinan pengelolaan SDA di laut,” kata Safrizal dalam arahannya.

Dalam rapat ini, disepakati juga Peta Batas Kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam di laut Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/IX/2021 Tanggal 21 September 2021.

Berita Terkait

28 Tahun Bank Mandiri, Berbagi Apresiasi Bersama Pekerja Rentan melalui Livin’ Mandiri Berbagi
Wamen Viva Yoga Dorong Balai Transmigrasi Denpasar Go Global
BNI Gandeng Indomaret, Akses Modal Mitra Usaha Diperkuat
Komite IV DPD RI Dalami Pelaksanaan UU Perpajakan di Papua, Soroti Kesenjangan Penerimaan dan Kesiapan Coretax
Kementerian PU Kerahkan 20 Pompa Untuk Penanganan Kekeringan di Pakisjaya, Karawang
Pecah Rekor! Indonesia Ukir 9 Rekor Dunia dan Asia
Jelang Final Indonesia vs Thailand, Hindari Senayan
Summer Course 2026 Rancang Masa Depan Transmigrasi Hijau di Barelang

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 12:39 WIB

28 Tahun Bank Mandiri, Berbagi Apresiasi Bersama Pekerja Rentan melalui Livin’ Mandiri Berbagi

Wednesday, 7 October 2026 - 08:23 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Balai Transmigrasi Denpasar Go Global

Tuesday, 6 October 2026 - 19:56 WIB

BNI Gandeng Indomaret, Akses Modal Mitra Usaha Diperkuat

Tuesday, 6 October 2026 - 13:18 WIB

Komite IV DPD RI Dalami Pelaksanaan UU Perpajakan di Papua, Soroti Kesenjangan Penerimaan dan Kesiapan Coretax

Tuesday, 6 October 2026 - 08:44 WIB

Kementerian PU Kerahkan 20 Pompa Untuk Penanganan Kekeringan di Pakisjaya, Karawang

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 18:48 WIB

Energy

Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:39 WIB