DKI Jakarta Izinkan Restoran Beroperasi Hingga Pukul 00.00 WIB

Wednesday, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan restoran atau rumah makan dan kafe beroperasi mulai sore hari hingga maksimal pukul 00.00 WIB.

Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, yang dirilis di Jakarta, Rabu (22/9), sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021.

Dalam Keputusan Gubernur DKI itu disebutkan restoran atau rumah makan dan kafe dapat menerima makan di tempat dengan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal 00.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

Adapun kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah sebanyak 25 persen.

Ketentuan itu mengatur satu meja diisi oleh maksimal dua orang dengan waktu makan yang diperbolehkan adalah maksimal 60 menit.

Pengunjung dan karyawan wajib melalui aplikasi Peduli Lindungi untuk proses pemeriksaan sebelum memasuki restoran atau kafe.

Sedangkan aturan untuk tempat yang sama dalam Keputusan Gubernur DKI itu masih sama dengan ketentuan sebelumnya.

Untuk kegiatan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB, maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Pengunjung dan pegawai sudah divaksinasi minimal dosis pertama, kecuali bagi yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah positif COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, warga dengan kontraindikasi vaksinasi berdasarkan pemeriksaan medis dengan keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Restoran/rumah makan, kafe yang lokasinya berada di dalam gedung atau toko atau area terbuka baik di lokasi tersendiri atau di pusat perbelanjaan atau mal juga sama boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit, satu meja diisi dua orang dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

See also  Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Keputusan Gubernur DKI itu ditandatangani Anies Baswedan pada Senin (20/9) dan berlaku sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Berita Terkait

Percepatan Penanganan SPAM di Aceh, Pastikan Layanan Air Minum Pascabencana Segera Pulih
Kemenag Siapkan Edukasi Cegah Penyebaran LGBTQ
KPTDP Bahas Perkembangan Pemerintah Digital Bersama Tony Blair
Telkom Tuntaskan Streamlining 10 Entitas, Percepat Transformasi Menuju Strategic Holding
Komite IV DPD RI Kawal Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, BPS Bali Pastikan Pendataan Berjalan Tepat Waktu
Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T melalui Program Rural Youth AI Facilitator
Kementerian PU Tuntaskan Pengerukan Muara Batang Kuranji, Perkuat Pengendalian Banjir di Kota Padang
Pulihkan Konektivitas Aceh, Penanganan Permanen Jalan dan Jembatan Terus Berlanjut

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 16:58 WIB

Kemenag Siapkan Edukasi Cegah Penyebaran LGBTQ

Tuesday, 7 July 2026 - 12:42 WIB

KPTDP Bahas Perkembangan Pemerintah Digital Bersama Tony Blair

Monday, 6 July 2026 - 22:02 WIB

Telkom Tuntaskan Streamlining 10 Entitas, Percepat Transformasi Menuju Strategic Holding

Monday, 6 July 2026 - 16:56 WIB

Komite IV DPD RI Kawal Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, BPS Bali Pastikan Pendataan Berjalan Tepat Waktu

Friday, 3 July 2026 - 19:05 WIB

Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T melalui Program Rural Youth AI Facilitator

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putri Indonesia Peringkat 7 AVC U-18

Tuesday, 7 Jul 2026 - 18:13 WIB