Sidang Kode Etik Dugaan Pelanggaran di Rutan KPK

Wednesday, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dewan Pengawas KPK melaksanakan sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK terkait pengelolaan Rumah Tahanan KPK.

Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh tiga orang Staf Rutan Cabang KPK atas nama RST, HGK, dan EAP terkait perbuatannya yang melakukan kunjungan ke LAPAS Kelas 1 Tangerang pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan/atau izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan Rutan KPK kepada warga binaan atas nama Leonardo Jusminarta Prasetyo dan melakukan pertemuan dengan dua warga binaan yaitu Soetikno Soedarjo dan Chandry Suanda (Afung).

Majelis Sidang Etik memutuskan bahwa perbuatan tersebut termasuk pelanggaran ringan sehingga diberikan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan. Perbuatan ini melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf j Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yang menyatakan bahwa “dalam mengimplementasikan Nilai dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi wajib melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan”.

Pada persidangan tersebut Dewan Pengawas telah mendengar 8 orang saksi yang terdiri dari 2 orang pihak internal dan 6 orang dari eksternal KPK. Persidangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

KPK berharap seluruh insan komisi dapat mengambil pembelajaran dari peristiwa ini. Agar setiap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi kedepannya disamping harus sesuai aturan dan prosedur tata kerja, juga harus mengedepankan nilai-nilai etik yang menjadi pedoman seluruh insan KPK. Penegakkan kode etik dan pedoman perilaku yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas KPK sesuai tugas dan kewenangannya turut menjaga reputasi kelembagaan KPK agar tetap terjaga dengan baik.

See also  Perhatikan Sirkulasi Udara di Ruang Pendingin pada Masa Pandemi COVID-19

Berita Terkait

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur
Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR
Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot
Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP
Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, LaNyalla Serukan Rekonstruksi Total Arsitektur Hukum dan Ekonomi Nasional
Gorontalo Apresiasi BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan
Kementerian PU Targetkan 10 Ruas Tol Baru Siap Difungsionalkan Jelang Nataru

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 13:43 WIB

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur

Thursday, 25 June 2026 - 13:12 WIB

Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR

Wednesday, 24 June 2026 - 18:00 WIB

Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot

Tuesday, 23 June 2026 - 18:59 WIB

Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP

Monday, 22 June 2026 - 18:45 WIB

Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 

Berita Terbaru

Nasional

Harga Pupuk Turun, Transmigrasi Siap Dukung Swasembada Pangan

Sunday, 28 Jun 2026 - 00:51 WIB

Olahraga

Permalukan India, Timnas Voli Indonesia ke Final AVC Cup 2026

Sunday, 28 Jun 2026 - 00:09 WIB

Nasional

PAPDESI Deklarasi Dukung Penuh MBG dan KDMP

Sunday, 28 Jun 2026 - 00:02 WIB

foto ist

Energy

Harga Minyak Turun, Pertamina Siap Turunkan BBM Bertahap

Saturday, 27 Jun 2026 - 12:14 WIB