DAELPOS.com – Dewan Pengawas KPK melaksanakan sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK terkait pengelolaan Rumah Tahanan KPK.
Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh tiga orang Staf Rutan Cabang KPK atas nama RST, HGK, dan EAP terkait perbuatannya yang melakukan kunjungan ke LAPAS Kelas 1 Tangerang pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan/atau izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan Rutan KPK kepada warga binaan atas nama Leonardo Jusminarta Prasetyo dan melakukan pertemuan dengan dua warga binaan yaitu Soetikno Soedarjo dan Chandry Suanda (Afung).
Majelis Sidang Etik memutuskan bahwa perbuatan tersebut termasuk pelanggaran ringan sehingga diberikan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan. Perbuatan ini melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf j Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yang menyatakan bahwa “dalam mengimplementasikan Nilai dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi wajib melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan”.
Pada persidangan tersebut Dewan Pengawas telah mendengar 8 orang saksi yang terdiri dari 2 orang pihak internal dan 6 orang dari eksternal KPK. Persidangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
KPK berharap seluruh insan komisi dapat mengambil pembelajaran dari peristiwa ini. Agar setiap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi kedepannya disamping harus sesuai aturan dan prosedur tata kerja, juga harus mengedepankan nilai-nilai etik yang menjadi pedoman seluruh insan KPK. Penegakkan kode etik dan pedoman perilaku yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas KPK sesuai tugas dan kewenangannya turut menjaga reputasi kelembagaan KPK agar tetap terjaga dengan baik.