Sidang Kode Etik Dugaan Pelanggaran di Rutan KPK

Wednesday, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dewan Pengawas KPK melaksanakan sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK terkait pengelolaan Rumah Tahanan KPK.

Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh tiga orang Staf Rutan Cabang KPK atas nama RST, HGK, dan EAP terkait perbuatannya yang melakukan kunjungan ke LAPAS Kelas 1 Tangerang pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan/atau izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan Rutan KPK kepada warga binaan atas nama Leonardo Jusminarta Prasetyo dan melakukan pertemuan dengan dua warga binaan yaitu Soetikno Soedarjo dan Chandry Suanda (Afung).

Majelis Sidang Etik memutuskan bahwa perbuatan tersebut termasuk pelanggaran ringan sehingga diberikan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan. Perbuatan ini melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf j Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yang menyatakan bahwa “dalam mengimplementasikan Nilai dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi wajib melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan”.

Pada persidangan tersebut Dewan Pengawas telah mendengar 8 orang saksi yang terdiri dari 2 orang pihak internal dan 6 orang dari eksternal KPK. Persidangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

KPK berharap seluruh insan komisi dapat mengambil pembelajaran dari peristiwa ini. Agar setiap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi kedepannya disamping harus sesuai aturan dan prosedur tata kerja, juga harus mengedepankan nilai-nilai etik yang menjadi pedoman seluruh insan KPK. Penegakkan kode etik dan pedoman perilaku yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas KPK sesuai tugas dan kewenangannya turut menjaga reputasi kelembagaan KPK agar tetap terjaga dengan baik.

See also  H+1 Lebaran, Jasa Marga catat 95.477 kendaraan menuju Jakarta

Berita Terkait

Diskon Tol 30 Persen di 29 Ruas, Kementerian PU–BUJT Manjakan Pemudik Lebaran 2026
Peneliti CNRRI Sebut Kawasan Transmigrasi Salor Papua Selatan Berpotensi Jadi Sentra Padi Baru
Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra
Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Lanjutkan Kolaborasi Strategis Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia
Kemendes Raih WTP ke-10 Kali dari BPK
Pemerinta Pastikan Harga dan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran
Mendes Yandri dan Ketua KPPU Komitmen Sukseskan Kopdes Merah Putih
Hutama Karya Hadir Sebagai Bagian Penyediaan Infrastruktur Kesehatan di RSUD Kota Bima

Berita Terkait

Saturday, 7 March 2026 - 00:02 WIB

Diskon Tol 30 Persen di 29 Ruas, Kementerian PU–BUJT Manjakan Pemudik Lebaran 2026

Friday, 6 March 2026 - 13:52 WIB

Peneliti CNRRI Sebut Kawasan Transmigrasi Salor Papua Selatan Berpotensi Jadi Sentra Padi Baru

Wednesday, 4 March 2026 - 22:55 WIB

Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra

Wednesday, 4 March 2026 - 14:37 WIB

Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Lanjutkan Kolaborasi Strategis Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia

Tuesday, 3 March 2026 - 13:18 WIB

Kemendes Raih WTP ke-10 Kali dari BPK

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membuka Festival Tabuh Bedug Ramadan 2026 di halaman Plaza Teater Besar, Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3)

Megapolitan

Pramono Buka Festival Tabuh Bedug Ramadan di TIM

Saturday, 7 Mar 2026 - 23:42 WIB