Sidang Kode Etik Dugaan Pelanggaran di Rutan KPK

Wednesday, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dewan Pengawas KPK melaksanakan sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK terkait pengelolaan Rumah Tahanan KPK.

Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh tiga orang Staf Rutan Cabang KPK atas nama RST, HGK, dan EAP terkait perbuatannya yang melakukan kunjungan ke LAPAS Kelas 1 Tangerang pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan/atau izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan Rutan KPK kepada warga binaan atas nama Leonardo Jusminarta Prasetyo dan melakukan pertemuan dengan dua warga binaan yaitu Soetikno Soedarjo dan Chandry Suanda (Afung).

Majelis Sidang Etik memutuskan bahwa perbuatan tersebut termasuk pelanggaran ringan sehingga diberikan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan. Perbuatan ini melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf j Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yang menyatakan bahwa “dalam mengimplementasikan Nilai dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi wajib melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan”.

Pada persidangan tersebut Dewan Pengawas telah mendengar 8 orang saksi yang terdiri dari 2 orang pihak internal dan 6 orang dari eksternal KPK. Persidangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

KPK berharap seluruh insan komisi dapat mengambil pembelajaran dari peristiwa ini. Agar setiap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi kedepannya disamping harus sesuai aturan dan prosedur tata kerja, juga harus mengedepankan nilai-nilai etik yang menjadi pedoman seluruh insan KPK. Penegakkan kode etik dan pedoman perilaku yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas KPK sesuai tugas dan kewenangannya turut menjaga reputasi kelembagaan KPK agar tetap terjaga dengan baik.

See also  Aset BUMN Rp8000 Triliun, Sayang ‘Return on Equity’ Hanya Lima Persen

Berita Terkait

Akselerasi Pembangunan Hunian Senen Capai 99,04%, Hutama Karya Optimalkan Tenaga Kerja Demi Hunian Layak Masyarakat
Senator Mirah: Program KSB Maju Perumahan Harus Tepat Sasaran
Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional
HK Mengajar “Inspiring Leaders” Dari Riau, Akan Hadir di Lebih Banyak Kota
Dorong Ketahanan Energi Kawasan, Bahlil Dampingi Prabowo di KTT ASEAN
Akses ke IKN Makin Singkat, Hutama Karya Targetkan Tol 3A-2 Rampung Akhir 2026
AHY Pimpin Penanganan Pantura, Giant Sea Wall Disiapkan
Kementerian PU Kebut Sekolah Rakyat Tahap II di Brebes, Rampung Juni 2026

Berita Terkait

Sunday, 10 May 2026 - 19:14 WIB

Akselerasi Pembangunan Hunian Senen Capai 99,04%, Hutama Karya Optimalkan Tenaga Kerja Demi Hunian Layak Masyarakat

Sunday, 10 May 2026 - 18:17 WIB

Senator Mirah: Program KSB Maju Perumahan Harus Tepat Sasaran

Friday, 8 May 2026 - 17:08 WIB

Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional

Friday, 8 May 2026 - 16:40 WIB

HK Mengajar “Inspiring Leaders” Dari Riau, Akan Hadir di Lebih Banyak Kota

Thursday, 7 May 2026 - 18:41 WIB

Dorong Ketahanan Energi Kawasan, Bahlil Dampingi Prabowo di KTT ASEAN

Berita Terbaru

Berita Utama

Senator Mirah: Program KSB Maju Perumahan Harus Tepat Sasaran

Sunday, 10 May 2026 - 18:17 WIB