Damri Ikuti Pemerintah Sesuaikan Ketentuan Syarat Perjalanan

Monday, 1 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – DAMRI telah mengikuti ketentuan terbaru Pemerintah terkait mobilitas masyarakat pengguna transportasi darat yang diatur dalam Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19. Ketentuan tersebut mengatur syarat perjalanan darat terbaru mulai dari dokumen hingga protokol kesehatan yang dianjurkan.

Ketentuan terbaru adalah untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan, serta menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama pada scan aplikasi Peduli Lindungi. “Namun, bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi Peduli Lindungi, dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukti fisik hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin.” ujar Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Sidik Pramono pada Jumat, (29/10/2021) di Jakarta. 

Sedangkan khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi dengan menggunakan angkutan perkotaan, DAMRI tidak mewajibkan pelanggan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen. 

Kendati demikian, untuk sertifikat vaksin dikecualikan bagi pelanggan dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat dapat menerima vaksin. Namun, diimbau untuk dapat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.  

Sementara itu, untuk pelanggan dengan dokumen hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Test Antigen namun menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka pelanggan tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. 

Sesuai arahan dari pemerintah agar operator transportasi melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di tengah aktivitas masyarakat yang meningkat, maka protokol kesehatan di Pool DAMRI maupun armada bus tetap berlaku. “Pelanggan tetap diwajibkan untuk memakai masker kain minimal tiga lapis atau masker medis, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik bus, menjaga jarak aman, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah.” tutup Sidik.

See also  Menuju SDM Unggul, Kementerian PUPR Gelar Pelatihan Konstruksi Untuk 1700 Orang Dengan Metode Hybrid Gabungan Distance Learning dan Tatap Muka

DAMRI terus melakukan penyesuaian operasional dan layanan dimasa PPKM saat ini, mulai 25 Oktober, jam operasional menuju Bandara sudah beroperasi normal mulai pukul 03.00 hingga pukul 19.00 WIB setiap harinya. Sedangkan dari dalam Bandara mulai pukul 07.00 hingga pukul 22.00 WIB.

Berita Terkait

Pascagempa Flores, PLN Salurkan Bantuan Tanggap Darurat dan Pasang Penerangan di Posko Pengungsian
Kementerian PU Pantau Infrastruktur Sumber Daya Air di NTT, Tangani Irigasi Terdampak Gempa
Menteri PU Kerahkan Alat Berat Tangani Longsoran Pasca Gempa NTT
Pembangunan Jembatan Wariori Dipercepat, Buka Kembali Konektivitas di Papua Barat
Mendes Yandri Tegaskan Desa sebagai Fondasi Utama Kemajuan Indonesia
Kementerian PU Bergerak Cepat, Warga Terdampak Kekeringan di Mamuju Terima Bantuan Air Bersih
Rakor Konflik Agraria, Mendes Yandri Rekomendasikan Solusi Desa Dalam Kawasan Hutan
Tingkatkan Ketahanan Jalan terhadap Bencana, Kementerian PU Perkuat 901 Titik Lereng Lembah Anai

Berita Terkait

Sunday, 16 August 2026 - 09:58 WIB

Kementerian PU Pantau Infrastruktur Sumber Daya Air di NTT, Tangani Irigasi Terdampak Gempa

Saturday, 15 August 2026 - 17:03 WIB

Menteri PU Kerahkan Alat Berat Tangani Longsoran Pasca Gempa NTT

Thursday, 13 August 2026 - 15:56 WIB

Pembangunan Jembatan Wariori Dipercepat, Buka Kembali Konektivitas di Papua Barat

Wednesday, 12 August 2026 - 19:30 WIB

Mendes Yandri Tegaskan Desa sebagai Fondasi Utama Kemajuan Indonesia

Wednesday, 12 August 2026 - 15:53 WIB

Kementerian PU Bergerak Cepat, Warga Terdampak Kekeringan di Mamuju Terima Bantuan Air Bersih

Berita Terbaru