DAELPOS.com – Untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga, khususnya dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak dalam keluarga, sejak 2016, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), telah menginisiasi pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Oleh karena itu, dalam rangka memperluas jangkauan layanan PUSPAGA dan mengintegrasikan seluruh layanan keluarga di Indonesia, Kemen PPPA menyelenggarakan Rapat Koordinasi Akhir PUSPAGA 2021 hari ini.
“Rapat koordinasi ini, kami laksanakan untuk melakukan monitoring dan pengawasan, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam memberikan pelayanan optimal bagi keluarga guna mewujudkan SDM berkualitas,” ungkap Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari dalam Rapat Koordinasi Akhir Penilaian Standar Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual.
Rohika menambahkan rakor tersebut dilaksanakan juga untuk memastikan layanan PUSPAGA yang dijalankan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan telah tersertifikasi. “Sejak 2016 hingga 2021, sudah terbentuk 193 PUSPAGA baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk memperkuat akuntabilitas layanan PUSPAGA, maka pada 2020, Kemen PPPA telah menyusun pedoman Standar PUSPAGA sesuai Surat Edaran Menteri PPPA No.57 Tahun 2020 tentang Pengembangan Layanan PUSPAGA Di Daerah sebagai acuan bagi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dalam meningkatkan penguatan dan pengembangan layanan PUSPAGA yang sesuai standar dan tersertifikasi,” jelas Rohika.
Adapun unsur dalam layanan PUSPAGA yang perlu distandardisasi yaitu kelembagaan, SDM, program dan layanan, protokol layanan selama pandemi dan pasca pandemi, hingga pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Hal ini bertujuan untuk membangun sistem nasional yang mampu meningkatkan dan menjamin mutu layanan PUSPAGA, demi kepentingan terbaik keluarga dan anak Indonesia.
Selain itu, Rohika menyampaikan bahwa Kemen PPPA telah melakukan pendataan kepada 80 PUSPAGA atau 40 persen untuk memperoleh gambaran Profil PUSPAGA di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan PUSPAGA dan mempermudah integrasi serta sinergi layanan tersebut dengan layanan keluarga lainnya di Indonesia.
Berdasarkan hasil pendataan tersebut, diketahui bahwa pembentukan PUSPAGA di 2021 ini, masih tergolong rendah yaitu 3 (tiga) persen; sebagian besar PUSPAGA yaitu 31 persen sudah memiliki lebih dari tiga media sosial; strategi promosi juga didominasi melalui media sosial yaitu 93 persen; sebagian besar PUSPAGA yaitu 69 persen memiliki tenaga pemberi layanan yang lengkap, baik psikolog, konselor, dan admin; adapun layanan yang diberikan sebagian besar berupa konsultasi dan konseling offline hingga 91 persen.
Sementara itu, jumlah PUSPAGA yang tergabung dengan lembaga lain seperti Satgas Covid-19 maupun Pos Penanganan Anak dan Perempuan Korban Bencana mencapai 31 persen. Untuk itu, Rohika menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh pihak, khususnya antara Pemerintah yaitu BKKBN melalui Bina Keluarga Balita (BKB) dan Kementerian Kesehatan melalui Posyandu untuk mendorong terwujudnya layanan berkualitas bagi keluarga.
“Keterlibatan media massa juga sangatlah penting dalam mempromosikan layanan PUSPAGA, mengingat banyaknya keluarga yang memerlukan banyak informasi dan mudah diakses. Begitu juga dengan keaktifan pengelola PUSPAGA dalam mempromosikan layanannya di media sosial. Teruslah melakukan promosi publikasi melalui media sosial. PUSPAGA harus dekat dengan masyarakat demi kepentingan terbaik anak dan keluarga Indonesia,” pungkas Rohika.
Sementara itu, Direktur Bina Keluarga, Balita, dan Anak BKKBN, Safrina Salim mengungkapkan permasalahan stunting masih menjadi tantangan besar bagi bangsa ini. Untuk itu, BKKBN terus berupaya menurunkan stunting dengan menjalankan berbagai program pembinaan ketahanan keluarga hingga di tingkat desa, seperti Bina Keluarga Balita (BKB) dan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera PPKS.
Menurut Safrina, kedua program tersebut, khususnya PPKS sangatlah berkaitan dengan PUSPAGA, mengingat keduanya fokus pada upaya peningkatan pengetahuan dan peran orangtua dalam pengasuhan dan pembinaan anak. “Mari kita integrasikan pelayanan PPKS dan PUSPAGA untuk memperkuat ketahanan dan kesejahteraan keluarga dengan melaksanakan 8 (delapan) fungsi keluarga secara optimal, demi mewujudkan SDM unggul berkualitas,” tambah Safrina.
Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Imran Agus menuturkan bahwa Kementerian Kesehatan melalui Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yaitu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) memiliki fungsi sebagai pusat informasi bagi keluarga hingga di tingkat desa. Layanan ini sangatlah tepat jika diintegrasikan dengan layanan PUSPAGA, seperti dalam upaya edukasi pengasuhan sesuai hak anak, konsultasi pengasuhan, konseling pengasuhan, pengendalian penyakit dan Gerakan Masyarakat (GERMAS), pelayanan gizi, penguatan sistem, peran serta masyarakat, hingga kesehatan ibu dan anak.
Pada rakor yang dihadiri perwakilan PUSPAGA, Kementerian/Lembaga (K/L), lembaga masyarakat, dunia usaha, hingga media massa ini, turut hadir Ketua Tim Standardisasi PUSPAGA 2021, Tata Sudrajat yang menyampaikan hasil Laporan Standardisasi dan Sertifikasi PUSPAGA 2021.
Berdasarkan hasil akreditasi dan sertifikasi pada 2021, terdapat 6 (enam) PUSPAGA yang mendapat predikat Ramah Anak, yaitu PUSPAGA Cerita Kota Tangerang Selatan, PUSPAGA Agung Berseri Kabupaten Hulu Sungai Utara, PUSPAGA Kesengsem Kab. Sleman, PUSPAGA Harapan Kota Balikpapan, PUSPAGA Intan Payung Kota Dumai, PUSPAGA Melani TKD Kota Bandung. Selain itu, 7 PUSPAGA mendapat predikat Utama, 6 PUSPAGA predikat Nindya, 3 PUSPAGA predikat Madya, 4 PUSPAGA predikat Pratama, dan 5 PUSPAGA belum dapat diakreditasi.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Pemda dan pengelola PUSPAGA yang telah mengikuti proses akreditasi. Selamat kepada PUSPAGA yang sudah terstandardisasi, saya harap pengelola bisa terus memelihara nilai dan hasil yang didapat. Kami juga mendorong PUSPAGA yang belum terstandardisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan membangun koordinasi antar lembaga dalam memberikan rujukan. Koordinasi dan sinergi antar K/L dan Pemda juga sangat penting dalam memperkuat PUSPAGA yang ramah anak, dengan menjalin kerjasama relevan yang sangat mungkin diintegrasikan dengan program dan kegiatan PUSPAGA,” tegas Tata.
PUSPAGA merupakan tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan anak dan keluarga yang dibentuk untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelayanan PUSPAGA dilakukan oleh tenaga profesi melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak. Adapun bentuk pelayanan yang diberikan berupa layanan informasi, konsultasi/konseling pengasuhan anak, dan rujukan.