AKP Maulana Amankan 4 Tersangka Jaringan Narkoba

Wednesday, 30 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit 2 narkoba Akp Maulana Mukarom mengamankan 4 orang tersangka pengedar jaringan sekitar perkampungan komplek ambon. Empat orang yang diamankan antaranya YG (20) ANJ (25) AM (29) AJ (32).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi SIK MH mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di sekitaran wilayah depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat beberapa hari yang lalu.

Berangkat dari informasi yang dimaksud, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka YG.

“Dari penangkapan ke empat pelaku ini merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan komplek ambon, dan ditenggarai merupakan sindikat Internasional” ungkap Kombes Hengki, Rabu (30/10/19).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menambahkan, berdasarkan interogasi yang didapat dari YG, dapat diketahui barang haram tersebut didapat dari ANJ.

Anggota langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga tersangka yakni ANJ (25) AM (29) AJ (32).

“Total keseluruhan barang bukti yang disita antaranya 7 bungkus plastik klip sabu seberat 442 gram (setengah kilo),190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, satu buah timbangan elektrik, dan 5 unit handpone,” tambah Erick.

Dari hasil pemeriksaan, empat orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional. Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia

“Kita masih terus kembangkan jaringan atasnya, dari hasil penangkapan ke empat pelaku tersebut didapat saat ini berubah pola dimana yang biasa jadi basis peredaran yaitu dikampung ambon sekarang sudah berpindah ke kampung kampung sekitar komplek ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal saja melainkan dari internasional sudah mulai masuk,” jelasnya.

Masih dikatakannya, dapat diketahui keempat tersangka tersebut mulai menjalankan bisnis haram sejak tahun 2018. Tersangka AJ juga merupakan residivis atas kasus yang sama.

“Para tersangka kita jerat pasal
Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika,” Imbuhnya.

See also  Legislator DPRD DKI: Optimistis Perayaan Nataru di Jakarta Aman

Berita Terkait

Sambut HUT RI, HKI Bawa Semangat Kemerdekaan Untuk Anak Panti Asuhan Jaksel
ASN DKI WFH, Siswa PJJ, Pramono: Ini Arahan Pusat
Monas Dipadati Ribuan Warga, Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI Meriah
Tarif Rp8 Berlaku Hari Ini, Naik Transportasi Umum Rayakan HUT ke-81 RI
PPPA DKI Hadirkan “Ruang Kolaborasi”, Perkuat Layanan Korban Kekerasan
Kemenkeu Bidik Pemilik Rumah Kontrakan, Cuan Sewa Terpantau
Gedung Abdul Muis Terbakar, Data Pajak DKI Aman
Cegah Stunting, Kepulauan Seribu Ajak Calon Pengantin Siapkan Kesehatan Sejak Dini

Berita Terkait

Wednesday, 19 August 2026 - 22:07 WIB

Sambut HUT RI, HKI Bawa Semangat Kemerdekaan Untuk Anak Panti Asuhan Jaksel

Tuesday, 18 August 2026 - 14:59 WIB

ASN DKI WFH, Siswa PJJ, Pramono: Ini Arahan Pusat

Monday, 17 August 2026 - 17:00 WIB

Monas Dipadati Ribuan Warga, Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI Meriah

Monday, 17 August 2026 - 06:43 WIB

Tarif Rp8 Berlaku Hari Ini, Naik Transportasi Umum Rayakan HUT ke-81 RI

Thursday, 13 August 2026 - 18:38 WIB

PPPA DKI Hadirkan “Ruang Kolaborasi”, Perkuat Layanan Korban Kekerasan

Berita Terbaru

News

DPD RI Gelar Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan

Wednesday, 19 Aug 2026 - 22:12 WIB

Berita Terbaru

Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian

Wednesday, 19 Aug 2026 - 22:01 WIB