Kasus BLBI, KPK Ajukan Red Notice ke Interpol

Thursday, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya untuk bisa mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari kasus BLBI. Dalam pertimbangan hukumnya, KPK menilai jumlah yang sangat besar ini bisa dioptimalkan untuk pembangunan sarana pendidikan, kesehatan dan saran publik lainnya. Untuk bisa mengupayakan itu, KPK perlu dukungan dari berbagai pihak.

Salah satu yang sudah dilakukan KPK adalah mengirimkan surat pada 6 September 2019  kepada SES NCB-Interpol Indonesia. Dalam surat tersebut KPK meminta bantuan pencarian melalui Red Notice untuk SJN (Pemegang saham pengendali BDNI) dan ITN (swasta), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.

Langkah berikutnya, sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia, akan diagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus dilakukan gelar perkara jika diperlukan. Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yg krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 Triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal.

Selain itu, untuk Putusan lepas dengan terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung, tim JPU KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali.

Upaya menghadirkan dua tersangka SJN dan ITN telah dilakukan KPK melalui beberapa cara. Sebelum meminta bantuan penerbitan Red Notice, pada September 2019 KPK memasukkan dua nama tersangka SJN dan ITN dalam Daftar Pencarian Orang.

Sebelum memasukkan dua tersangka ini dalam Daftar Pencarian Orang, KPK telah memanggil SJN dan ITN untuk diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 28 Juni dan 19 Juli 2019. Keduanya tercatat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.

KPK menetapkan SJN dan ITN sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019 karena diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

See also  Aset Negara Hampir Rp11.000 Triliun, Kemenkeu: Tak Akan Digadai Bayar Utang

Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(kpk.go.id)

Berita Terkait

BKSAP: Asia perlu fokus siapkan tenaga kerja energi hijau
Mendes Yandri Pastikan Siap Kolaborasi dengan Parlemen Tiongkok
PLN Mobile Gelegar Musik Prambanan 2024 Sukses Digelar, 15 Ribu Penonton Padati Candi Prambanan
OJK Gelar Apresiasi Media Massa 2024
Krakatau Steel Raih Kesepakatan Penjualan Hingga 38.500 Ton per Bulan
Cegah Insiden Bencana, Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan
Mendes Yandri Kunjungi Desa Berkolaborasi Dengan Sejumlah Perusahaan di Kutai Timur
Siap-Siap! PLN Mobile Gelegar Musik Prambanan 2024

Berita Terkait

Tuesday, 10 December 2024 - 07:51 WIB

BKSAP: Asia perlu fokus siapkan tenaga kerja energi hijau

Monday, 9 December 2024 - 17:18 WIB

Mendes Yandri Pastikan Siap Kolaborasi dengan Parlemen Tiongkok

Monday, 9 December 2024 - 09:27 WIB

PLN Mobile Gelegar Musik Prambanan 2024 Sukses Digelar, 15 Ribu Penonton Padati Candi Prambanan

Sunday, 8 December 2024 - 18:31 WIB

OJK Gelar Apresiasi Media Massa 2024

Sunday, 8 December 2024 - 17:02 WIB

Krakatau Steel Raih Kesepakatan Penjualan Hingga 38.500 Ton per Bulan

Berita Terbaru

foto Ist

Berita Utama

BKSAP: Asia perlu fokus siapkan tenaga kerja energi hijau

Tuesday, 10 Dec 2024 - 07:51 WIB