Kasus BLBI, KPK Ajukan Red Notice ke Interpol

Thursday, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya untuk bisa mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari kasus BLBI. Dalam pertimbangan hukumnya, KPK menilai jumlah yang sangat besar ini bisa dioptimalkan untuk pembangunan sarana pendidikan, kesehatan dan saran publik lainnya. Untuk bisa mengupayakan itu, KPK perlu dukungan dari berbagai pihak.

Salah satu yang sudah dilakukan KPK adalah mengirimkan surat pada 6 September 2019  kepada SES NCB-Interpol Indonesia. Dalam surat tersebut KPK meminta bantuan pencarian melalui Red Notice untuk SJN (Pemegang saham pengendali BDNI) dan ITN (swasta), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.

Langkah berikutnya, sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia, akan diagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus dilakukan gelar perkara jika diperlukan. Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yg krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 Triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal.

Selain itu, untuk Putusan lepas dengan terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung, tim JPU KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali.

Upaya menghadirkan dua tersangka SJN dan ITN telah dilakukan KPK melalui beberapa cara. Sebelum meminta bantuan penerbitan Red Notice, pada September 2019 KPK memasukkan dua nama tersangka SJN dan ITN dalam Daftar Pencarian Orang.

Sebelum memasukkan dua tersangka ini dalam Daftar Pencarian Orang, KPK telah memanggil SJN dan ITN untuk diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 28 Juni dan 19 Juli 2019. Keduanya tercatat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.

KPK menetapkan SJN dan ITN sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019 karena diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

See also  Sri Mulyani: Kinerja APBN Positif Jadi Modal Antisipasi Perkembangan Gejolak Global

Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(kpk.go.id)

Berita Terkait

Papan Interaktif Digital Buka Jalan Pembelajaran Kreatif bagi Puluhan Guru di Jayapura
Dukung Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Tandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat
Mendes Yandri Dorong Hilirisasi Jeruk di Kabupaten Malang
Kementerian PU Tangani 2.200 Lokasi Terdampak El Nino, Selamatkan 53.052 Ha Sawah
Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen, Mentrans: Industrialisasi Luar Jawa Jadi Mesin Pertumbuhan Baru
Hilirisasi Kelapa Masuki Babak Baru, 2.900 Tenaga Kerja Siap Diserap
TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga
34.323 Desa Masuk Kawasan Hutan, Mendes Yandri Beri Rekomendasi dalam RUU Reforma Agraria ke Baleg DPR RI

Berita Terkait

Wednesday, 9 September 2026 - 12:40 WIB

Papan Interaktif Digital Buka Jalan Pembelajaran Kreatif bagi Puluhan Guru di Jayapura

Wednesday, 9 September 2026 - 12:36 WIB

Dukung Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Tandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat

Wednesday, 9 September 2026 - 09:54 WIB

Mendes Yandri Dorong Hilirisasi Jeruk di Kabupaten Malang

Wednesday, 9 September 2026 - 09:40 WIB

Kementerian PU Tangani 2.200 Lokasi Terdampak El Nino, Selamatkan 53.052 Ha Sawah

Wednesday, 9 September 2026 - 09:18 WIB

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen, Mentrans: Industrialisasi Luar Jawa Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Berita Terbaru

Menkeu Purbaya / foto ist

Nasional

Menkeu Tunggu Hitungan BNPB soal Anggaran Bencana

Wednesday, 9 Sep 2026 - 16:36 WIB