Kasus BLBI, KPK Ajukan Red Notice ke Interpol

Thursday, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya untuk bisa mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari kasus BLBI. Dalam pertimbangan hukumnya, KPK menilai jumlah yang sangat besar ini bisa dioptimalkan untuk pembangunan sarana pendidikan, kesehatan dan saran publik lainnya. Untuk bisa mengupayakan itu, KPK perlu dukungan dari berbagai pihak.

Salah satu yang sudah dilakukan KPK adalah mengirimkan surat pada 6 September 2019  kepada SES NCB-Interpol Indonesia. Dalam surat tersebut KPK meminta bantuan pencarian melalui Red Notice untuk SJN (Pemegang saham pengendali BDNI) dan ITN (swasta), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.

Langkah berikutnya, sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia, akan diagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus dilakukan gelar perkara jika diperlukan. Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yg krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 Triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal.

Selain itu, untuk Putusan lepas dengan terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung, tim JPU KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali.

Upaya menghadirkan dua tersangka SJN dan ITN telah dilakukan KPK melalui beberapa cara. Sebelum meminta bantuan penerbitan Red Notice, pada September 2019 KPK memasukkan dua nama tersangka SJN dan ITN dalam Daftar Pencarian Orang.

Sebelum memasukkan dua tersangka ini dalam Daftar Pencarian Orang, KPK telah memanggil SJN dan ITN untuk diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 28 Juni dan 19 Juli 2019. Keduanya tercatat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.

KPK menetapkan SJN dan ITN sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019 karena diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

See also  Pemerintah: Hindari Kerumunan dan Tetap Utamakan Gerakan 3M

Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(kpk.go.id)

Berita Terkait

Pramono Usulkan Kota Tua dan RS Sumber Waras Jadi PSN
Hutama Karya Dorong Keberlanjutan di Pulau Komodo Melalui Akses Air Bersih, Pendidikan, dan Pemberdayaan Masyarakat
Wamendes Harap Komunitas Kampung Bangun Kemandirian Ekonomi Desa
Luncurkan Beasiswa Patriot Awal Januari 2026, Menteri Transmigrasi: Untuk Wujudkan Kawasan Inovatif
Bertemu Bupati H. Samsul Mahmud, Wamen Viva Yoga Terus Pantau Dinamika Transmigrasi di Polman
Pakai Dana Desa, Cilame Sukses Bangun Desa Tematik Ikan Nila
98% Rampung: Kemen PU Kebut Floodway Sikambing untuk Kendalikan Banjir.
Bendung Wampu: Kunci Konversi 10.991 Ha Sawit Langkat ke Pertanian

Berita Terkait

Monday, 10 November 2025 - 19:55 WIB

Pramono Usulkan Kota Tua dan RS Sumber Waras Jadi PSN

Monday, 10 November 2025 - 13:10 WIB

Hutama Karya Dorong Keberlanjutan di Pulau Komodo Melalui Akses Air Bersih, Pendidikan, dan Pemberdayaan Masyarakat

Monday, 10 November 2025 - 08:35 WIB

Wamendes Harap Komunitas Kampung Bangun Kemandirian Ekonomi Desa

Sunday, 9 November 2025 - 21:09 WIB

Luncurkan Beasiswa Patriot Awal Januari 2026, Menteri Transmigrasi: Untuk Wujudkan Kawasan Inovatif

Sunday, 9 November 2025 - 21:06 WIB

Bertemu Bupati H. Samsul Mahmud, Wamen Viva Yoga Terus Pantau Dinamika Transmigrasi di Polman

Berita Terbaru

foto ist

Politik

Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat

Monday, 10 Nov 2025 - 20:04 WIB

Megapolitan

Pramono Usulkan Kota Tua dan RS Sumber Waras Jadi PSN

Monday, 10 Nov 2025 - 19:55 WIB