ASN Sektor Non Esensial Level 4 Jawa dan Bali Maksimal 25 Persen WFO

Wednesday, 2 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19.

Ketentuan ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini. (rr/HUMAS MENPANRB)

Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 06/2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

  1. Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
    • PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
  2. Luar Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
    • PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
    B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
  3. Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
  4. Luar Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
    • PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
    C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
  5. Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  6. Luar Jawa dan Bali
    • PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
See also  Meneladani Rasulullah dalam Membangun Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Maju

Berita Terkait

Menteri Dody Percepat Infrastruktur di Wanam, Dukung Target Presiden Prabowo Panen 10.000 Hektare Tahun Ini
Mendes PDT Yandri Dorong Kabupaten Nias Utara Jadi Eksportir Kelapa
Dorong Sinkronisasi Pembangunan Pusat–Daerah melalui Rakernas DPD RI dan Bappeda Se-Indonesia
Fokus Berdayakan Masyarakat Setempat, Kementrans Tempatkan Hampir 1.300 Transmigran Lokal di 10 Lokasi
Menteri PU Pastikan Pembangunan Infrastruktur di Merauke Tetap Menjadi Prioritas
Hadiri HPN 2026, Mendes Yandri Harap Media Beri Pencerahan kepada Masyarakat
Tamparan di Wajah Bangsa di Tengah Erosi Kepedulian
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 16:45 WIB

Menteri Dody Percepat Infrastruktur di Wanam, Dukung Target Presiden Prabowo Panen 10.000 Hektare Tahun Ini

Tuesday, 10 February 2026 - 13:55 WIB

Dorong Sinkronisasi Pembangunan Pusat–Daerah melalui Rakernas DPD RI dan Bappeda Se-Indonesia

Tuesday, 10 February 2026 - 05:51 WIB

Fokus Berdayakan Masyarakat Setempat, Kementrans Tempatkan Hampir 1.300 Transmigran Lokal di 10 Lokasi

Monday, 9 February 2026 - 19:40 WIB

Menteri PU Pastikan Pembangunan Infrastruktur di Merauke Tetap Menjadi Prioritas

Monday, 9 February 2026 - 17:58 WIB

Hadiri HPN 2026, Mendes Yandri Harap Media Beri Pencerahan kepada Masyarakat

Berita Terbaru