ASN Sektor Non Esensial Level 4 Jawa dan Bali Maksimal 25 Persen WFO

Wednesday, 2 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19.

Ketentuan ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini. (rr/HUMAS MENPANRB)

Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 06/2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

  1. Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
    • PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
  2. Luar Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
    • PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
    B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
  3. Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
  4. Luar Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
    • PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
    C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
  5. Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  6. Luar Jawa dan Bali
    • PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
See also  Mendes Yandri Ajak Komisi V Bersama Bangun Desa

Berita Terkait

Mendes Yandri Dorong Bupati Gowa Kembangkan Desa Jadi Destinasi Wisata
Kementerian PU Tuntaskan 10 Ruas IJD di Bali, Dukung Konektivitas Pangan dan Pariwisata
Evaluasi Mudik 2026: Kecelakaan Turun, Infrastruktur Makin Efektif
Antisipasi Kemarau Panjang 2026, Kementerian PU Siapkan Strategi Mitigasi Terpadu
Hutama Karya Tancap Gas, Pemerintah Kawal Proyek Tol Trans Sumatera
Kementerian Transmigrasi Dukung Satgas PKH Bentukan Prabowo Subianto, Selamatkan Rp11,4 Triliun dan Jutaan Hektare Hutan
Tingkatkan Layanan Air Minum, Kementerian PU Siapkan Pengembangan SPAM di Nganjuk
HKI Perkuat Pengelolaan Sampah Lewat Program CLEAN di Jaktim

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 19:41 WIB

Mendes Yandri Dorong Bupati Gowa Kembangkan Desa Jadi Destinasi Wisata

Wednesday, 15 April 2026 - 18:16 WIB

Kementerian PU Tuntaskan 10 Ruas IJD di Bali, Dukung Konektivitas Pangan dan Pariwisata

Tuesday, 14 April 2026 - 06:48 WIB

Evaluasi Mudik 2026: Kecelakaan Turun, Infrastruktur Makin Efektif

Monday, 13 April 2026 - 18:23 WIB

Antisipasi Kemarau Panjang 2026, Kementerian PU Siapkan Strategi Mitigasi Terpadu

Sunday, 12 April 2026 - 11:22 WIB

Hutama Karya Tancap Gas, Pemerintah Kawal Proyek Tol Trans Sumatera

Berita Terbaru

Berita Utama

Wamen PANRB Gandeng Microsoft, Percepat Transformasi Digital Pemerintah

Thursday, 16 Apr 2026 - 16:58 WIB